Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional

    4 April 2026

    Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

    4 April 2026

    Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional
    • Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek
    • Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah
    • Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta
    • Doa Kesembuhan Saat Sakit dalam Islam, Ikhtiar Spiritual yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
    • Dapur Flobamorata SMK Kusuma Atambua Sajikan Kuliner Lokal Nusantara
    • Mantan Bintang Arema FC Yosep Iyai Meninggal, Dunia Sepak Bola Papua Berduka
    • Cerita Gadis SMP Berani Mudik Sendirian ke Tasikmalaya dan Kembali ke Jakarta
    • Film Sejarah Operasi TNI AL Lawan Perompak, Donny Alamsyah Buka Hati
    • Epson mengubah cara bisnis di Asia Tenggara mencetak dengan solusi yang lebih bertanggung jawab
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kronologi penangkapan Ko Erwin, bandar narkoba yang melarikan diri ke Malaysia

    Kronologi penangkapan Ko Erwin, bandar narkoba yang melarikan diri ke Malaysia

    adm_imradm_imr12 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba yang Diduga Menyetorkan Dana Miliaran Rupiah ke Mantan Kapolres Bima Kota

    Penangkapan Ko Erwin alias KE, seorang bandar narkoba yang diduga menyetorkan dana miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, menjadi perhatian utama aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan ini terjadi setelah aparat berhasil membongkar rencana pelariannya ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

    Awal Terungkapnya Rencana Pelarian Ko Erwin

    Kasus ini dimulai saat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Ko Erwin berencana kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di wilayah Tanjung Balai. Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh hasil analisa teknologi informasi dan pemantauan lapangan yang mendeteksi pergerakan mencurigakan menuju Sumatera Utara.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa hasil pendalaman mengungkap adanya pihak-pihak yang membantu proses pelarian tersebut. Dari analisa IT dan data lapangan, diketahui Ko Erwin dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju titik keberangkatan di Tanjung Balai.

    Setelah Akhsan diamankan, penyidik menemukan fakta bahwa Ko Erwin telah menyiapkan jalur penyeberangan ilegal dan menjalin komunikasi dengan pihak penyedia kapal. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada Rusdianto alias Kumis yang berperan menyiapkan sarana pelarian ke Malaysia.

    Rusdianto diketahui dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu penyediaan kapal. Meski menyadari Ko Erwin sedang diburu aparat terkait kasus narkoba, Rusdianto tetap membantu dan bahkan meminta Rahmat, pemilik kapal, untuk mempercepat jadwal keberangkatan.

    Pelarian dari Tanjung Balai hingga Aksi Kejar di Laut

    Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantar Ko Erwin menuju titik keberangkatan di Tanjung Balai. Biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan kepada Rahmat sebelum Ko Erwin berangkat menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

    Tak lama berselang, tim memperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah bergerak dan hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Berdasarkan hasil pemantauan posisi, Ko Erwin diketahui hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.

    Aparat kemudian melakukan pengejaran hingga ke perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). Kapal berhasil dicegat sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.

    Saat proses penangkapan, Ko Erwin melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki kirinya. Dari tangan tersangka disita uang tunai Rp4,8 juta, 20.000 ringgit Malaysia, satu unit telepon genggam, serta sebuah jam tangan merek TAG Heuer.

    Tiba di Jakarta dalam Kondisi Terluka

    Setelah diamankan, Ko Erwin dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) pukul 08.00 WIB. Sekitar pukul 11.35 WIB, ia digiring menuju Gedung Bareskrim Polri.

    Ko Erwin tampak mengenakan baju abu-abu dan keluar dari mobil hitam melalui pintu belakang. Ia terlihat kesulitan berdiri hingga harus dibopong oleh sejumlah penyidik. Kaki kirinya terbalut perban putih dan langkahnya terpincang akibat luka tembak.

    Wajahnya tampak lesu saat dipapah menuju kursi roda yang telah disiapkan di depan lift Gedung Bareskrim. Kedua tangannya terikat kabel ties berwarna kuning, dan ia hanya terdiam ketika dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.

    Dugaan Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke Perwira Polri

    Di balik penangkapan tersebut, terungkap dugaan aliran dana Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

    Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa Didik dan Malaungi diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan sejak Juni 2025. Dari jumlah tersebut, Malaungi menerima Rp100 juta, sementara Kapolres memperoleh Rp300 juta, dengan total dana mencapai Rp1,8 miliar.

    Ketika praktik tersebut mulai terendus LSM dan wartawan, Kapolres disebut memerintahkan Kasat untuk “membereskan” masalah. Karena bandar berinisial B tidak lagi sanggup menyetor, Malaungi diminta mencarikan mobil Alphard sebagai bentuk sanksi, dengan ancaman pencopotan jabatan.

    Dalam kondisi itu, Malaungi kemudian mendekati Ko Erwin untuk mencari sumber dana baru. Ko Erwin disebut menyanggupi Rp1 miliar, dengan kekurangan ratusan juta rupiah yang dipenuhi melalui transaksi lain.

    Zulkarnain mengungkapkan total Rp2,8 miliar diserahkan dalam tiga tahap, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar. Dana diserahkan secara tunai menggunakan koper, paper bag, dan kardus bir. Sebanyak Rp1,8 miliar disetor ke bank, sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer menggunakan rekening atas nama pihak lain.

    Kasus ini terungkap setelah AKP Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Ko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan lima paket sabu tersebut disebut berkaitan dengan pemberian dana Rp1 miliar untuk memenuhi permintaan pengadaan mobil.

    Bareskrim Polri menyatakan Ko Erwin merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis pada 2018 di Makassar. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    By adm_imr4 April 20261 Views

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    By adm_imr4 April 20261 Views

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    By adm_imr4 April 202612 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional

    4 April 2026

    Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

    4 April 2026

    Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah

    4 April 2026

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?