Kebijakan WFH di Kemenham, ASN Tetap Produktif dan Responsif
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut. Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih fleksibel dan berbasis digital.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri HAM Nomor MHA-39.KP.10.05 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Wakil Menteri HAM Mugiyono menjelaskan bahwa penyesuaian pola kerja ini bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital. Hal ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan produktivitas kerja serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
ASN Kemenham WFH Setiap Jumat, Jam Kerja Tetap Normal
Selama pelaksanaan WFH, seluruh pegawai Kemenham tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan jam kerja yang sama seperti hari kerja lainnya. Setiap Jumat, ASN Kemenham tetap bekerja mulai pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat.
Kehadiran pegawai tetap dipantau melalui sistem absensi online yang telah disiapkan kementerian. Selain itu, setiap pegawai juga diwajibkan mengisi jurnal harian sebagai bentuk pelaporan serta akuntabilitas kinerja selama bekerja dari rumah.
Pegawai Diminta Tetap Responsif dan Maksimalkan Teknologi
Pegawai juga diminta tetap aktif dalam komunikasi kedinasan dan responsif terhadap arahan pimpinan, agar koordinasi pekerjaan tetap berjalan lancar meski tidak berada di kantor.
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dan sistem elektronik menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas selama WFH. “Selain itu, pemanfaatan teknologi dan sistem elektronik menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran pekerjaan selama WFH. Pegawai wajib mengoptimalkan penggunaan teknologi agar produktivitas kerja tetap terjaga dan bahkan meningkat,” ujar Mugiyono.

Aduan Masyarakat Tetap Dilayani Lebih Lanjut
Meski menerapkan pola kerja jarak jauh setiap Jumat, Kemenham memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan informasi, pengaduan, maupun konsultasi melalui berbagai kanal yang disediakan kementerian.
Layanan tersebut antara lain melalui call center Kemenham di nomor 150145 dan layanan WhatsApp contact center di nomor 08119961012. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui situs resmi kementerian di www.kemenham.go.id.
Khusus untuk layanan pengaduan melalui contact center, pelayanan tetap beroperasi setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

Layanan yang Butuh Tatap Muka Tetap Dibuka di Kantor
Sementara itu, untuk layanan yang tidak dapat dilaksanakan melalui skema WFH, seperti dukungan teknis, pengamanan, kebersihan, serta kebutuhan operasional lainnya, tetap dijalankan secara langsung di kantor.
Adapun layanan pada Direktorat Pelayanan HAM yang mencakup penerimaan serta konsultasi pengaduan secara langsung juga tetap tersedia. Petugas piket tetap disiagakan untuk menerima masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk menyampaikan laporan atau berkonsultasi terkait persoalan hak asasi manusia.








