Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Strategi nasional jaga ketahanan energi dan hemat bahan bakar, masyarakat tenang

    3 April 2026

    Jastip Nyekar dan Rawat Makam Surabaya, Laifa Tarif Rp 50 Ribu, Baca Doa Tambahan Rp 50 Ribu

    3 April 2026

    Mau Ajukan KPR? Pahami Dampak Laporan Kredit!

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Strategi nasional jaga ketahanan energi dan hemat bahan bakar, masyarakat tenang
    • Jastip Nyekar dan Rawat Makam Surabaya, Laifa Tarif Rp 50 Ribu, Baca Doa Tambahan Rp 50 Ribu
    • Mau Ajukan KPR? Pahami Dampak Laporan Kredit!
    • Kasus Amsal Sitepu: Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Proyek Profil Desa Karo
    • Masih Ada SPPG Tanpa SLHS di Kota Malang yang Bisa Distribusikan MBG
    • Keutamaan Puasa Syawal Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Bukti Peningkatan Ibadah
    • 7 Tempat Makan Hemat di SCBD, Rasa Nikmat dan Terjangkau
    • Manajemen PSM Makassar Percaya Juku Eja Tetap Disukai Pemain
    • Mengapa Hasil TKA Harus Jadi Alat Perbaikan, Bukan Pengukur Prestasi Siswa
    • Kunjungan Wisatawan Menurun, Permintaan Sewa Jip dan ATV di Parangtritis Menyusut
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Masih Ada SPPG Tanpa SLHS di Kota Malang yang Bisa Distribusikan MBG

    Masih Ada SPPG Tanpa SLHS di Kota Malang yang Bisa Distribusikan MBG

    adm_imradm_imr3 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemkot Malang Catat 20 SPPG Belum Miliki SLHS, Tapi Tetap Operasional

    Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat bahwa terdapat 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah tersebut. Namun, hanya sebanyak 66 SPPG yang aktif beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 SPPG masih belum menyelesaikan persyaratan untuk mengantongi sertifikat laik higienis atau SLHS. Meski demikian, ke-20 SPPG ini tetap dapat mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif menjelaskan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS tetap mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan. Hal ini meliputi pemeriksaan mikrobiologi, ruangan dengan sirkulasi udara yang baik, standar keamanan distribusi, serta kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan alat makan.

    “Sebanyak 46 SPPG sudah memiliki SLHS. Kami terus mendorong agar 20 SPPG lainnya segera mengantongi SLHS,” ujar Husnul pada Minggu (29/3/2026).

    Menurut Husnul, tidak ada batas waktu tertentu bagi SPPG dalam mengurus SLHS. Dinkes Kota Malang akan tetap menerima permohonan pengajuan SLHS dari SPPG. Ia juga menegaskan bahwa persyaratan SLHS akan selalu ditinjau secara profesional.

    “Selama belum terpenuhi, berarti tidak ada SLHS,” katanya.

    SLHS dianggap penting untuk memastikan bahwa menu Makanan Berdaya Gizi (MBG) yang disajikan telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan yang ditetapkan.

    Pengawasan Berkala oleh Dinkes

    Terhadap kondisi kebersihan makanan, Dinkes Kota Malang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap SPPG setelah SLHS diterbitkan.

    “Kami mengeluarkan SLHS yang kemudian dapat kami tinjau pemanfaatannya. Ini adalah prosedur pengawasan atas dikeluarkannya SLHS,” jelas Husnul.

    Selain SPPG, SLHS juga diberikan kepada restoran atau warung makan yang ada di Kota Malang. Oleh karena itu, tempat atau warung makan yang memiliki SLHS dapat dipastikan kehigienisannya.

    Jika nantinya ada SPPG yang tidak mengikuti prosedur meski sudah memiliki SLHS, Dinkes Kota Malang akan melaporkan ke pihak yang berwenang, yakni Disnaket PMPTSP.

    Dinkes Kota Malang hanya mengeluarkan sertifikatnya, sedangkan perizinan berada di bawah wewenang Dinas Perizinan dan Pelayanan (Disnaker-PMPTSP).

    Perizinan SPPG dan Proses OSS

    Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyatakan bahwa pihaknya baru bisa mengurus perizinan SPPG setelah ada surat rekomendasi SLHS dari Dinkes Kota Malang.

    Sejauh ini, seperti dikatakan Arif, belum semua SPPG memiliki SLHS. Meski begitu, dirinya meyakini bahwa masing-masing SPPG yang belum memiliki SLHS sedang mengurus ketentuan tersebut.

    “Kami akan memproses perizinan ketika rekomendasi dari Dinkes sudah diterima,” katanya.

    Selain SLHS, Arif menilai pengelola juga wajib mengurus perizinan dasar sebelum beroperasi seperti izin gedung dan sebagainya. Perizinan dapat dilakukan secara online melalui OSS.

    Melalui proses tersebut, pengurus SPPG memiliki kesempatan lebih mudah untuk menyelesaikan persyaratan.

    Standar Operasional yang Harus Dipatuhi

    Meskipun 20 SPPG belum memiliki SLHS, mereka tetap diwajibkan untuk mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Hal ini termasuk pemeriksaan mikrobiologi, ruangan dengan sirkulasi udara yang baik, standar keamanan distribusi, serta kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan alat makan.

    Dengan adanya standar operasional ini, diharapkan kualitas layanan makanan yang diberikan oleh SPPG tetap terjaga, meskipun belum memiliki SLHS.

    Pentingnya SLHS dalam Menjamin Kebersihan

    SLHS menjadi salah satu faktor utama dalam menjamin kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dengan adanya SLHS, masyarakat dapat lebih percaya bahwa makanan yang disajikan aman untuk dikonsumsi.

    Selain itu, SLHS juga menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan perizinan SPPG. Oleh karena itu, para pengelola SPPG diharapkan segera mengurus SLHS agar dapat beroperasi secara legal dan sesuai aturan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Proyek PSEL Malang Dibangun di Pakis, Siapkan Lahan Tol

    By adm_imr3 April 20260 Views

    Perbedaan Bahlil dan Purbaya soal pajak batu bara, berlaku April 2026?

    By adm_imr2 April 20261 Views

    Prakiraan Cuaca Malang-Batu Jatim 30 Maret 2026: Mayoritas Berawan

    By adm_imr2 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Strategi nasional jaga ketahanan energi dan hemat bahan bakar, masyarakat tenang

    3 April 2026

    Jastip Nyekar dan Rawat Makam Surabaya, Laifa Tarif Rp 50 Ribu, Baca Doa Tambahan Rp 50 Ribu

    3 April 2026

    Mau Ajukan KPR? Pahami Dampak Laporan Kredit!

    3 April 2026

    Kasus Amsal Sitepu: Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Proyek Profil Desa Karo

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?