Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia dan Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement), dengan ketentuan tarif resiprokal sebesar 19% untuk sebagian besar produk impor dari Indonesia. Meski demikian, beberapa komoditas tetap diberikan tarif 0%, yang membuka peluang pertumbuhan ekspor tertentu.
Kebijakan ini tentu akan berdampak terhadap arus perdagangan antara kedua negara. Namun, pelaku industri menilai dampaknya terhadap asuransi marine cargo relatif terbatas. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan bahwa transaksi antara Indonesia dengan AS tidak sebesar transaksi dengan negara lain seperti China dan negara Eropa. Ia mengungkapkan:
“Jadi, dampaknya pasti ada, tetapi tidak ke semua lini dan mungkin bisa menjadi trigger juga bagi lini usaha marine cargo.”
Budi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu implementasi kebijakan di level pelaksana. Ia optimistis bahwa kesepakatan ini bisa memberikan hasil positif bagi industri ke depan. Berdasarkan data AAUI, pendapatan premi asuransi umum di lini marine cargo per akhir 2025 tercatat Rp 5,65 triliun, naik 7,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dampak pada Bisnis Asuransi Marine Cargo
Marketing Director PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI), Linggawati Tok, juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, meski tarif 19% berpotensi memengaruhi volume ekspor-impor ke AS, pengaruh terhadap bisnis marine cargo perusahaan tidak signifikan karena porsi pengiriman ke AS relatif kecil dibanding rute Asia dan Pasifik.
“Dampak terhadap bisnis marine cargo tidak terlalu besar, karena sebagian besar pengiriman kami masih di rute domestik dan regional,” ujarnya.
Linggawati menambahkan bahwa tarif resiprokal 19% dianggap positif karena lebih rendah dari ancaman sebelumnya sebesar 32%. Selain itu, beberapa komoditas tetap memperoleh tarif 0%, yang membuka peluang pertumbuhan. GEGI menargetkan pertumbuhan premi marine cargo sebesar 8% atau sekitar Rp 120 miliar pada 2026.
Strategi tersebut didukung oleh underwriting adaptif, pemanfaatan teknologi digital untuk memantau risiko pengiriman, serta peningkatan kualitas layanan, termasuk penanganan klaim di pelabuhan utama. Pada 2025, perusahaan berhasil meraih premi bruto lini marine cargo sebesar Rp 110,8 miliar, naik 8,7% dibanding tahun sebelumnya, didorong aktivitas pengiriman domestik dan ekspor-impor komoditas bernilai tinggi seperti makanan olahan, mesin industri, material konstruksi, dan hasil tambang.
Tantangan dan Peluang di Tengah Dinamika Perdagangan Global
Secara keseluruhan, meskipun tarif resiprokal 19% berpotensi menekan ekspor tertentu, industri asuransi marine cargo menunjukkan resilience (resiliensi). Pelaku industri memandang kebijakan ini sebagai peluang sekaligus tantangan untuk menyesuaikan strategi menghadapi dinamika perdagangan global yang terus berubah.
Perjanjian ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan AS, tetapi juga menjadi indikator bahwa kebijakan perdagangan harus terus disesuaikan dengan kondisi pasar yang dinamis. Dengan adanya tarif yang lebih rendah dan fleksibilitas dalam beberapa komoditas, pelaku usaha memiliki ruang untuk berkembang, baik secara lokal maupun internasional.






