Kebijakan Baru Pemerangkapan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan baru terkait penugasan guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN masih diperbolehkan menjalankan tugas di satuan pendidikan milik pemerintah daerah, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan proses pembelajaran di sekolah-sekolah daerah tetap berjalan optimal. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa guru non-ASN yang dapat melanjutkan tugas adalah mereka yang telah terdata dalam Data Pendidikan paling lambat 31 Desember 2024, serta masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Adapun masa penugasan guru non-ASN ditegaskan berlaku hingga akhir tahun 2026. Ketentuan ini tercantum dalam poin ketiga Surat Edaran. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, tulis Surat Edaran tersebut.
Menyikapi surat edaran itu, Ketua PGRI Kota Semarang, Nur Khoiri menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait penataan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus diiringi dengan langkah konkret berupa pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN.
Menurutnya, kondisi di Kota Semarang saat ini masih menunjukkan adanya kekurangan tenaga pendidik, meskipun sudah terdapat guru berstatus PNS, ASN penuh waktu, maupun ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Secara prinsip, saya sepakat dengan kebijakan itu. Tetapi dengan catatan, guru-guru yang saat ini masih non-ASN harus diangkat menjadi ASN, ujarnya saat dihubungi Infomalangraya.com, Kamis (30/4/2026).
Khoiri menjelaskan, di lapangan masih ditemukan sejumlah kelas yang belum memiliki guru tetap. Kondisi tersebut memaksa sekolah tetap merekrut guru non-ASN melalui mekanisme kontrak, meskipun secara regulasi hal tersebut tidak dianjurkan. Tidak boleh ada kelas yang ada siswanya tetapi tidak ada gurunya. Proses pembelajaran harus tetap berjalan, tegas pria yang juga wakil rektor VI Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Semarang itu.
Ia menilai, jika pemerintah hanya melarang keberadaan guru non-ASN tanpa solusi, maka akan muncul persoalan baru terkait keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Kalau hanya melarang guru non-ASN, lalu yang mendampingi siswa siapa? Ini yang harus dipikirkan, katanya.
Karena itu, ia kembali menekankan pentingnya kebijakan afirmatif berupa pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN, agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar sekaligus tidak melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, dia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam bidang pendidikan.
Ia menyebut, pemerintah daerah secara konsisten mengusulkan formasi guru dalam jumlah besar setiap tahunnya. Namun demikian, kebutuhan guru tetap tinggi karena adanya faktor pensiun yang terjadi secara berkala. Setiap tahun pasti ada guru yang purna tugas. Ini yang menyebabkan kebutuhan guru terus muncul, pungkasnya.
Penataan Guru PPPK di Jawa Tengah
Sementara itu, di tingkat provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin menyebut, secara umum mayoritas tenaga pendidik saat ini sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mayoritas di Jawa Tengah sudah diangkat sebagai pegawai PPPK Paruh waktu. Sehingga bisa saya katakan aman terkendali, kata Sadimin.
Yang jelas kata dia penataan guru PPPK di Jawa Tengah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas. Menurutnya, proses penataan tersebut masih menghadapi kendala regulasi sehingga perlu komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan di tingkat pusat. PR-nya kita sedang menata teman-teman PPPK. Ini masih ada beberapa yang harus kita tata dan tersandur regulasi, ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu solusi yang didorong adalah relokasi guru agar lebih dekat dengan domisili masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus kinerja tenaga pendidik. Kami komunikasikan bagaimana guru ini bisa ditata dan direlokasi agar dekat dengan domisili, supaya lebih sejahtera dan bekerja lebih maksimal, katanya.
Berdasarkan data, jumlah guru PPPK baru di Jawa Tengah mencapai sekitar 2.900 orang. Sementara jika digabung dengan tenaga tata usaha, totalnya sekitar 10.630 orang. Para PPPK tersebut disebut telah menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.
Selain itu, peningkatan kompetensi guru juga terus dilakukan melalui berbagai pelatihan yang digelar Dinas Pendidikan, BPSDM, serta organisasi profesi seperti PGRI Jawa Tengah. Namun demikian, kebutuhan guru di tingkat SMA dan SMK di Jawa Tengah masih belum terpenuhi.
Sadimin mengungkapkan adanya ketimpangan distribusi guru antarwilayah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya berharap pemerintah dapat membuka rekrutmen CPNS guru secara rutin setiap tahun, mengingat banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. Setiap tahun pasti ada yang pensiun, maka tiap tahun harus ada pembukaan CPNS guru. Kebutuhan ini tidak bisa ditunda, tegasnya.
Pandangan Pengamat Pendidikan
Dibagian lain, pengamat pendidikan UPGRIS, Zainal Arifin menilai kebijakan penghapusan tenaga non-ASN sejatinya sudah jelas secara regulasi. Ia menyebut, setelah 2025, seluruh tenaga di instansi pemerintah seharusnya berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Tidak boleh ada non-ASN setelah 2025. Semua honorer mestinya sudah diangkat menjadi ASN PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, ujarnya.
Namun demikian, ia menilai implementasi di lapangan tidak sesederhana aturan yang tertulis, khususnya di sektor pendidikan. Menurutnya, dinamika kebutuhan guru yang terus berubah membuat kebijakan tersebut sulit diterapkan secara kaku. Secara aturan mestinya memang tidak ada. Tapi kenyataannya tidak bisa sepenuhnya demikian, terutama untuk sekolah, katanya.
Zainal menjelaskan, salah satu persoalan utama adalah penggunaan data lama dalam pengangkatan PPPK. Sementara itu, dalam praktiknya, setiap tahun selalu ada guru yang pensiun, sehingga memunculkan kekosongan tenaga pengajar yang tidak langsung terisi. Data pengangkatan PPPK itu kan berbasis data lama. Sementara setelah itu pasti ada guru pensiun. Dari situlah muncul kebutuhan baru yang tidak terdata, jelasnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut berbeda dengan instansi non-pendidikan yang masih memungkinkan distribusi beban kerja antarpegawai. Di sekolah, kekurangan satu guru berarti satu kelas berpotensi tidak mendapatkan pembelajaran. Kalau di sekolah, guru pensiun ya kelasnya bisa kosong. Padahal pembelajaran tidak boleh berhenti. Tidak mungkin kelas diliburkan menunggu rekrutmen tahun berikutnya, tegasnya.
Karena itu, menurutnya, banyak sekolah akhirnya terpaksa kembali merekrut tenaga honorer untuk menutup kekosongan tersebut. Namun, justru keberadaan honorer inilah yang kini menjadi persoalan dalam kebijakan penataan ASN. Pimpinan sekolah akhirnya mengambil honorer lagi untuk menutup kekosongan. Dan honorer inilah yang sekarang dipermasalahkan, pungkasnya.






