Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Modus Haji Ilegal yang Tangkap WNI di Makkah: Akui Jadi Petugas, Tawarkan Haji Tanpa Antre

    Modus Haji Ilegal yang Tangkap WNI di Makkah: Akui Jadi Petugas, Tawarkan Haji Tanpa Antre

    adm_imradm_imr6 Mei 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Respons Wamenhaj terhadap Penangkapan WNI di Makkah karena Praktik Haji Ilegal

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan respons terkait penangkapan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Makkah, Arab Saudi, karena praktik iklan layanan haji ilegal. Menurutnya, praktik haji ilegal ini sudah lama terjadi dan menjadi isu yang sering muncul dalam beberapa tahun terakhir.

    Modus yang digunakan dalam praktik haji ilegal ini sangat beragam. Ada yang berkedok petugas haji, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), hingga pihak travel. Mereka biasanya menggunakan media sosial untuk mengiklankan layanan haji ilegal tersebut, dengan iming-iming haji tanpa antrean. Hal ini menarik perhatian masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji tanpa harus menunggu antrian panjang.

    Tindakan Pemerintah untuk Mengatasi Praktik Haji Ilegal

    Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membentuk Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI), serta Kepolisian. Tujuan dari pembentukan satgas ini adalah untuk melakukan pencegahan dan penindakan hukum sejak dini dari dalam negeri.

    Menurut Dahnil, saat ini ada 108 kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan hukum dengan sesegera mungkin. Selain itu, sudah ada puluhan kasus yang berhasil dicegah agar tidak berangkat ke Saudi Arabia atau ke tanah haram tanpa visa haji legal.

    Selain itu, Kemenhaj juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan Otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku praktik haji ilegal. Pihak kepolisian melalui Satgas Haji Ilegal ini juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Kepolisian Saudi Arabia untuk secara masif melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap mereka-mereka yang masih berani melakukan praktik-praktik penipuan haji ilegal.

    Modus yang Digunakan dalam Praktik Haji Ilegal

    Dahnil menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam praktik haji ilegal ini bermacam-macam. Salah satu cara yang sering digunakan adalah dengan memanfaatkan visa ziarah, visa umrah, visa kerja, dan visa Dakhili. Padahal, untuk berhaji secara resmi, pemerintah Arab Saudi mengharuskan jemaah menggunakan visa haji.

    Visa Dakhili adalah jalur haji khusus untuk penduduk lokal atau ekspatriat (pekerja/pelajar) yang tinggal dan memiliki Iqamah (izin tinggal) sah di Arab Saudi. Namun, banyak orang yang memanfaatkan visa ini untuk melakukan praktik haji ilegal.

    Peringatan kepada Masyarakat

    Terakhir, Wamenhaj mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming iklan haji tanpa antrean di platform manapun. Ia menegaskan bahwa setiap jemaah harus melalui jalur yang resmi untuk bisa masuk ke area Arab Saudi dan memiliki visa haji yang legal.

    Jumlah WNI yang Ditangkap Bertambah

    Jumlah WNI yang ditangkap terkait praktik haji ilegal di Arab Saudi kini bertambah menjadi tujuh orang. Diduga, tujuh WNI tersebut memiliki peran berbeda, yakni sebagai promotor hingga fasilitator dalam jaringan penjualan paket haji non-prosedural.

    Tiga WNI yang lebih dulu diamankan masing-masing berinisial YJJ, JAR, dan AG. Mereka kini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan perkembangan terbaru, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah Amah). Namun dikembalikan ke pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan.

    Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia KJRI Jeddah pun telah melakukan kunjungan konsuler dan memastikan kondisi ketiganya. Dalam kunjungan tersebut, Satgas juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang ternyata telah lebih dahulu ditahan oleh aparat keamanan setempat. Mereka adalah S, AS, dan AB, yang ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.

    “Dari mereka disita berbagai barang bukti berupa 30 kartu nusuk palsu, 10 gelang haji palsu, dan uang dalam jumlah yang cukup besar,” kata Yusron. Total uang tunai yang disita sebesar SAR 100.000 atau setara Rp 461 juta. Kemudian ada satu WNI lainnya yang ikut diamankan, yakni ZZS karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.

    Saat ini, keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Yusron menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak hukum para WNI terpenuhi. Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik haji ilegal, baik sebagai penyelenggara maupun peserta.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Rahasia Lezat Zikir dari Pimpinan Dayah Raudhatul Quran Aceh Besar

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Cara Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Gambar

    By adm_imr12 Juli 20268 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?