Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Modus Haji Ilegal yang Tangkap WNI di Makkah: Akui Jadi Petugas, Tawarkan Haji Tanpa Antre

    6 Mei 2026

    Cacar Api Berbahaya, Cegah dengan Kesehatan dan Vaksinasi

    6 Mei 2026

    Tiga Menu Spesial Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy yang Wajib Dicoba

    6 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 6 Mei 2026
    Trending
    • Modus Haji Ilegal yang Tangkap WNI di Makkah: Akui Jadi Petugas, Tawarkan Haji Tanpa Antre
    • Cacar Api Berbahaya, Cegah dengan Kesehatan dan Vaksinasi
    • Tiga Menu Spesial Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy yang Wajib Dicoba
    • Idul Adha 2026: Tips Pemilihan Hewan Kurban yang Layak Disembelih
    • Tiket Wisata Surabaya Diskon Hanya Rp733, Spesial HUT ke-733
    • Siap-siap Mati Lampu, Lokasi Terdampak PLN, Senin 4 Mei 2026
    • KBRI Tunis Hadir dalam Pameran Buku Internasional Tunisia
    • 5 Alat Penting untuk Sukses Bekerja Jarak Jauh, Bukan Hanya Zoom
    • Honda Brio 2026 Tampil Modern! Interior Canggih dan Desain Sporty Siap Mendominasi LCGC
    • Menteri Purbaya Diduga Dirawat, Unggah Video Berenang di Kolam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Modus Haji Ilegal yang Tangkap WNI di Makkah: Akui Jadi Petugas, Tawarkan Haji Tanpa Antre

    Modus Haji Ilegal yang Tangkap WNI di Makkah: Akui Jadi Petugas, Tawarkan Haji Tanpa Antre

    adm_imradm_imr6 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Respons Wamenhaj terhadap Penangkapan WNI di Makkah karena Praktik Haji Ilegal

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan respons terkait penangkapan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Makkah, Arab Saudi, karena praktik iklan layanan haji ilegal. Menurutnya, praktik haji ilegal ini sudah lama terjadi dan menjadi isu yang sering muncul dalam beberapa tahun terakhir.

    Modus yang digunakan dalam praktik haji ilegal ini sangat beragam. Ada yang berkedok petugas haji, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), hingga pihak travel. Mereka biasanya menggunakan media sosial untuk mengiklankan layanan haji ilegal tersebut, dengan iming-iming haji tanpa antrean. Hal ini menarik perhatian masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji tanpa harus menunggu antrian panjang.

    Tindakan Pemerintah untuk Mengatasi Praktik Haji Ilegal

    Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membentuk Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI), serta Kepolisian. Tujuan dari pembentukan satgas ini adalah untuk melakukan pencegahan dan penindakan hukum sejak dini dari dalam negeri.

    Menurut Dahnil, saat ini ada 108 kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan hukum dengan sesegera mungkin. Selain itu, sudah ada puluhan kasus yang berhasil dicegah agar tidak berangkat ke Saudi Arabia atau ke tanah haram tanpa visa haji legal.

    Selain itu, Kemenhaj juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan Otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku praktik haji ilegal. Pihak kepolisian melalui Satgas Haji Ilegal ini juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Kepolisian Saudi Arabia untuk secara masif melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap mereka-mereka yang masih berani melakukan praktik-praktik penipuan haji ilegal.

    Modus yang Digunakan dalam Praktik Haji Ilegal

    Dahnil menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam praktik haji ilegal ini bermacam-macam. Salah satu cara yang sering digunakan adalah dengan memanfaatkan visa ziarah, visa umrah, visa kerja, dan visa Dakhili. Padahal, untuk berhaji secara resmi, pemerintah Arab Saudi mengharuskan jemaah menggunakan visa haji.

    Visa Dakhili adalah jalur haji khusus untuk penduduk lokal atau ekspatriat (pekerja/pelajar) yang tinggal dan memiliki Iqamah (izin tinggal) sah di Arab Saudi. Namun, banyak orang yang memanfaatkan visa ini untuk melakukan praktik haji ilegal.

    Peringatan kepada Masyarakat

    Terakhir, Wamenhaj mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming iklan haji tanpa antrean di platform manapun. Ia menegaskan bahwa setiap jemaah harus melalui jalur yang resmi untuk bisa masuk ke area Arab Saudi dan memiliki visa haji yang legal.

    Jumlah WNI yang Ditangkap Bertambah

    Jumlah WNI yang ditangkap terkait praktik haji ilegal di Arab Saudi kini bertambah menjadi tujuh orang. Diduga, tujuh WNI tersebut memiliki peran berbeda, yakni sebagai promotor hingga fasilitator dalam jaringan penjualan paket haji non-prosedural.

    Tiga WNI yang lebih dulu diamankan masing-masing berinisial YJJ, JAR, dan AG. Mereka kini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan perkembangan terbaru, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah Amah). Namun dikembalikan ke pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan.

    Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia KJRI Jeddah pun telah melakukan kunjungan konsuler dan memastikan kondisi ketiganya. Dalam kunjungan tersebut, Satgas juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang ternyata telah lebih dahulu ditahan oleh aparat keamanan setempat. Mereka adalah S, AS, dan AB, yang ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.

    “Dari mereka disita berbagai barang bukti berupa 30 kartu nusuk palsu, 10 gelang haji palsu, dan uang dalam jumlah yang cukup besar,” kata Yusron. Total uang tunai yang disita sebesar SAR 100.000 atau setara Rp 461 juta. Kemudian ada satu WNI lainnya yang ikut diamankan, yakni ZZS karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.

    Saat ini, keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Yusron menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak hukum para WNI terpenuhi. Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik haji ilegal, baik sebagai penyelenggara maupun peserta.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rahasia Sholat Dhuha 2 Rakaat untuk Rezeki Melimpah

    By adm_imr6 Mei 20261 Views

    Kisah Jemaah Haji Tuna Netra Yogyakarta: Tuntaskan Ibadah di Madinah, Siap Berangkat ke Makkah

    By adm_imr6 Mei 20263 Views

    Cara Mengganti Puasa Ramadhan di Bulan Dzulqaidah: Niat, Sahur, dan Doa Berbuka

    By adm_imr6 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Modus Haji Ilegal yang Tangkap WNI di Makkah: Akui Jadi Petugas, Tawarkan Haji Tanpa Antre

    6 Mei 2026

    Cacar Api Berbahaya, Cegah dengan Kesehatan dan Vaksinasi

    6 Mei 2026

    Tiga Menu Spesial Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy yang Wajib Dicoba

    6 Mei 2026

    Idul Adha 2026: Tips Pemilihan Hewan Kurban yang Layak Disembelih

    6 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?