Rencana Mutasi di Pemkab Malang Mengundang Perhatian
Pemkab Malang kembali melakukan rencana mutasi jabatan di lingkungan pemerintahannya. Agenda ini akan dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) pukul 13.00 WIB. Namun, rencana tersebut diduga hanya sebagai tahap awal dari proses penataan jabatan yang lebih luas.
Dari total 18 kursi kosong pada jabatan eselon III, seperti Sekretaris Dinas (Sekdin) dan Kepala Bidang (Kabid), baru tujuh orang pejabat yang akan dipindahkan. Salah satu yang terkena rotasi adalah Tetuko Luhur Setyabudi, Kabag Perekonomian, yang akan berpindah menjadi Sekdin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Sebelumnya, posisi tersebut sudah lama kosong.
Posisi yang ditinggalkan oleh Tetuko akan diisi oleh Samsul, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selain itu, Nobiyana Tulee selaku Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) juga masuk dalam daftar pejabat yang digeser.
Untuk posisi Sekdin Pendidikan, Rosyta Dewi akan digantikan oleh Nurul Sri Utami yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Diknas. Langkah Nurul menggantikan seniornya ini menimbulkan pergunjingan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Isu Transparansi dalam Mutasi Jabatan
Posisi Sekdin Pendidikan dianggap sebagai jabatan strategis, sehingga memicu spekulasi di kalangan sesama pejabat eselon III. Dinamika ini mendapat perhatian serius dari legislatif, khususnya anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP, Redam Guruh Krismantara Bisowarno.
Redam menegaskan bahwa proses mutasi harus transparan dan tidak terkesan “TikTok-an”. Ia menekankan bahwa transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan pergunjingan antarpejabat.
“Kami minta agar mutasi saat ini tak ada TikTok-an, namun harus terbuka. Itu bukan karena suka atau tidak suka. Jika tak transparan, mutasi itu bakal ramai atau minimal jadi pergunjingan antarsesama Sekdin atau Kabid,” ujarnya.
Penilaian Berdasarkan Profiling dan Talent
Menurut Redam, transparansi mutasi dapat dinilai dari rekam jejak pejabat yang dipindahkan. Meskipun pergantian dari Kabag ke Sekdin secara kepangkatan sejajar, secara psikologis posisi tersebut bisa dianggap sebagai penurunan atau down grade.
Oleh karena itu, ia telah mengingatkan agar mutasi dilakukan berdasarkan pemetaan potensi atau profiling talenta secara objektif. “Kita lihat saja, seperti apa mutasi nanti. Apakah berdasarkan kriteria ninebox (sembilan kriteria talenta) atau cuma karena suka atau tak suka,” tegasnya.
Agenda Mutasi dan Pengukuhan ASN
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, mengonfirmasi bahwa agenda mutasi kali ini fokus pada pengisian jabatan kosong. “Itu tak banyak. Selain itu, juga pengukuhan 125 guru, dan pengambilan sumpah 8 ASN baru,” pungkas Budiar.
Proses Mutasi yang Harus Lebih Terbuka
Mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Malang memang menjadi isu yang menarik perhatian publik. Di tengah dinamika tersebut, masyarakat dan para pejabat menantikan bagaimana proses mutasi ini berjalan. Diperlukan transparansi dan keterbukaan agar tidak menimbulkan prasangka atau spekulasi yang tidak perlu.





