Penetapan Tersangka dan Pencopotan AKBP Didik Putra Kuncoro dari Jabatan
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro kembali menjadi perhatian publik setelah diumumkan bahwa ia dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika membuat pihak berwajib mengambil tindakan tegas terhadapnya.
Menurut informasi yang diperoleh, AKBP Didik diduga menitipkan koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina. Koper tersebut kemudian diamankan oleh penyidik dari rumah Dianita di Tangerang, Banten. Selain itu, ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.
Proses Penyidikan dan Pengawasan Ketat
Setelah mendapatkan sanksi tegas, AKBP Didik kini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Penyidik sepakat untuk melakukan proses penyidikan terhadap AKBP Didik dengan merujuk pada beberapa pasal hukum yang relevan.
Selain itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa Dianita, mantan anak buah AKBP Didik, saat ini sedang diperiksa sebagai saksi. Ia mengatakan bahwa Dianita mengambil koper atas permintaan Didik dan menyimpannya di rumahnya. Dianita sendiri saat ini berdinas di Polres Tangerang Selatan dan merupakan bekas rekan kerja AKBP Didik saat bertugas di Polda Metro Jaya.
Penunjukan Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota
Pencopotan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota telah diumumkan oleh Polda NTB. Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, membenarkan adanya penunjukkan pelaksana harian (Plh) Kapolres Bima Kota. Saat ini, AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, ditunjuk sebagai Plh Kapolres Bima Kota.
Menurut Herman, AKBP Didik tidak pernah masuk kantor sejak Senin sampai Kamis, 9-12 Februari 2026. Meskipun sudah ada penunjukkan Plh Kapolres, pihaknya belum bisa memastikan lokasi keberadaan AKBP Didik dan istrinya. Hal ini menunjukkan bahwa situasi masih dalam pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Narkoba
AKBP Didik Putra Kuncoro juga diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba dalam jumlah besar. Kasus ini terkait dengan mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Sebelumnya, kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan bahwa AKBP Didik menerima aliran uang dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK. Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu dengan berat 488 gram.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan status sebagai tersangka, AKBP Didik Putra Kuncoro kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ancaman pidana jangka panjang hingga hukuman maksimal dapat diberikan. Proses hukum ini akan terus dipantau oleh aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Proses ini juga menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam membersihkan institusi kepolisian dari praktik korupsi dan tindakan ilegal. Dengan tindakan tegas terhadap AKBP Didik, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum lain yang berpotensi terlibat dalam kejahatan serupa.







