Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026

    Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon
    • Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026
    • Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang
    • KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
    • Libur Lebaran, Stasiun di Malang Raya Layani 155.419 Penumpang
    • Kemenkes: Kasus Campak Turun 93% Akhir Maret
    • 5 Soto Betawi Lezat di Jakarta Selatan, Favorit Warga dan Selalu Ramai
    • Misteri Pembunuhan Staf Bawaslu Sumsel Terungkap, Maria Simaremare Tewas Dibunuh Pacarnya
    • Jadwal KM Labobar 30 Maret – 26 April 2026: Rute Dobo, Tual, Banda, Ambon
    • 6 Film Cleopatra Paling Legendaris, Ratu Mesir yang Memikat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Nasib Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon Usai Hakim Tolak Hukuman Mati, Akan Dipanggil DPR

    Nasib Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon Usai Hakim Tolak Hukuman Mati, Akan Dipanggil DPR

    adm_imradm_imr10 Maret 202618 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Vonis 5 Tahun Penjara untuk Fandi Ramadhan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba

    Kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, akhirnya menemui titik akhir dengan vonis 5 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Sidang pengadilan yang digelar pada Kamis (5/3/2026) menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa.

    Langkah DPR dalam Meninjau Proses Hukum

    Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memanggil penyidik dan jaksa yang terlibat dalam kasus ini. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga hak-hak tersangka sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan.

    Habiburokhman mengungkapkan rasa bersyukuran karena majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi, meskipun jaksa sebelumnya menuntut hukuman tersebut. Ia menilai bahwa keputusan hakim telah memahami bahwa pidana mati bukanlah hukuman pokok, melainkan opsi terakhir dalam sistem hukum pidana Indonesia.

    Pertimbangan Hakim dalam Mengambil Keputusan

    Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik memutuskan bahwa Fandi Ramadhan bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Meski demikian, alih-alih menjatuhkan hukuman mati seperti yang diminta jaksa, hakim hanya memberikan vonis 5 tahun penjara.

    Putusan ini didasarkan pada fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor penting dalam menentukan hukuman.

    Alasan Hakim Tidak Menjatuhkan Hukuman Mati

    Salah satu alasan utama hakim tidak menjatuhkan hukuman mati adalah filosofi pemidanaan yang tidak semata-mata bertujuan untuk membalas perbuatan pelaku. Pemidanaan harus dijatuhkan sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya.

    Selain itu, hakim juga merujuk pada KUHP baru yang diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Paradigma hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai balas dendam, tetapi juga memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

    Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

    Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa. Faktor yang meringankan antara lain:

    • Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
    • Belum pernah dihukum sebelumnya
    • Usia terdakwa masih muda sehingga dinilai memiliki peluang memperbaiki diri

    Sementara itu, faktor yang memberatkan adalah besarnya barang bukti narkotika yang mencapai 1,9 ton sabu, yang dinilai berpotensi merusak generasi bangsa jika berhasil diedarkan. Selain itu, hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026

    Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang

    4 April 2026

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?