Vonis 5 Tahun Penjara untuk Fandi Ramadhan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba
Kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, akhirnya menemui titik akhir dengan vonis 5 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Sidang pengadilan yang digelar pada Kamis (5/3/2026) menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa.
Langkah DPR dalam Meninjau Proses Hukum
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memanggil penyidik dan jaksa yang terlibat dalam kasus ini. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga hak-hak tersangka sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan.
Habiburokhman mengungkapkan rasa bersyukuran karena majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi, meskipun jaksa sebelumnya menuntut hukuman tersebut. Ia menilai bahwa keputusan hakim telah memahami bahwa pidana mati bukanlah hukuman pokok, melainkan opsi terakhir dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Pertimbangan Hakim dalam Mengambil Keputusan
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik memutuskan bahwa Fandi Ramadhan bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Meski demikian, alih-alih menjatuhkan hukuman mati seperti yang diminta jaksa, hakim hanya memberikan vonis 5 tahun penjara.
Putusan ini didasarkan pada fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor penting dalam menentukan hukuman.
Alasan Hakim Tidak Menjatuhkan Hukuman Mati
Salah satu alasan utama hakim tidak menjatuhkan hukuman mati adalah filosofi pemidanaan yang tidak semata-mata bertujuan untuk membalas perbuatan pelaku. Pemidanaan harus dijatuhkan sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya.
Selain itu, hakim juga merujuk pada KUHP baru yang diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Paradigma hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai balas dendam, tetapi juga memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Faktor yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa. Faktor yang meringankan antara lain:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
- Belum pernah dihukum sebelumnya
- Usia terdakwa masih muda sehingga dinilai memiliki peluang memperbaiki diri
Sementara itu, faktor yang memberatkan adalah besarnya barang bukti narkotika yang mencapai 1,9 ton sabu, yang dinilai berpotensi merusak generasi bangsa jika berhasil diedarkan. Selain itu, hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.








