Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

22 October 2026
Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

22 October 2026
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 22 October 2026
Trending
  • Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang
  • Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial
  • Berburu Pakaian Bekas Dan Barang Antik Kini Menjadi Panggung Ekspresi Generasi Muda Indonesia
  • Seni Memugar Otomotif Klasik: Menghidupkan Kenangan Masa Lalu Sekaligus Meraup Keuntungan Finansial Melimpah
  • Menjaga Kehangatan Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Pekerjaan dan Rutinitas Harian
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan
  • Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian
  • Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Nasib Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon Usai Hakim Tolak Hukuman Mati, Akan Dipanggil DPR

Nasib Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon Usai Hakim Tolak Hukuman Mati, Akan Dipanggil DPR

adm_imradm_imr10 March 202624 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Fandi Ramadhan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba

Kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, akhirnya menemui titik akhir dengan vonis 5 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Sidang pengadilan yang digelar pada Kamis (5/3/2026) menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa.

Langkah DPR dalam Meninjau Proses Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memanggil penyidik dan jaksa yang terlibat dalam kasus ini. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga hak-hak tersangka sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan.

Habiburokhman mengungkapkan rasa bersyukuran karena majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi, meskipun jaksa sebelumnya menuntut hukuman tersebut. Ia menilai bahwa keputusan hakim telah memahami bahwa pidana mati bukanlah hukuman pokok, melainkan opsi terakhir dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pertimbangan Hakim dalam Mengambil Keputusan

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik memutuskan bahwa Fandi Ramadhan bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Meski demikian, alih-alih menjatuhkan hukuman mati seperti yang diminta jaksa, hakim hanya memberikan vonis 5 tahun penjara.

Putusan ini didasarkan pada fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor penting dalam menentukan hukuman.

Alasan Hakim Tidak Menjatuhkan Hukuman Mati

Salah satu alasan utama hakim tidak menjatuhkan hukuman mati adalah filosofi pemidanaan yang tidak semata-mata bertujuan untuk membalas perbuatan pelaku. Pemidanaan harus dijatuhkan sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya.

Selain itu, hakim juga merujuk pada KUHP baru yang diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Paradigma hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai balas dendam, tetapi juga memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa. Faktor yang meringankan antara lain:

  • Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
  • Belum pernah dihukum sebelumnya
  • Usia terdakwa masih muda sehingga dinilai memiliki peluang memperbaiki diri

Sementara itu, faktor yang memberatkan adalah besarnya barang bukti narkotika yang mencapai 1,9 ton sabu, yang dinilai berpotensi merusak generasi bangsa jika berhasil diedarkan. Selain itu, hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

22 October 2026
Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

22 October 2026
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

22 October 2026
Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial

Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial

22 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?