Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 13 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Nasib Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon Usai Hakim Tolak Hukuman Mati, Akan Dipanggil DPR

    Nasib Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon Usai Hakim Tolak Hukuman Mati, Akan Dipanggil DPR

    adm_imradm_imr10 Maret 202624 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Vonis 5 Tahun Penjara untuk Fandi Ramadhan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba

    Kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, akhirnya menemui titik akhir dengan vonis 5 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Sidang pengadilan yang digelar pada Kamis (5/3/2026) menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa.

    Langkah DPR dalam Meninjau Proses Hukum

    Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memanggil penyidik dan jaksa yang terlibat dalam kasus ini. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga hak-hak tersangka sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan.

    Habiburokhman mengungkapkan rasa bersyukuran karena majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi, meskipun jaksa sebelumnya menuntut hukuman tersebut. Ia menilai bahwa keputusan hakim telah memahami bahwa pidana mati bukanlah hukuman pokok, melainkan opsi terakhir dalam sistem hukum pidana Indonesia.

    Pertimbangan Hakim dalam Mengambil Keputusan

    Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik memutuskan bahwa Fandi Ramadhan bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Meski demikian, alih-alih menjatuhkan hukuman mati seperti yang diminta jaksa, hakim hanya memberikan vonis 5 tahun penjara.

    Putusan ini didasarkan pada fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor penting dalam menentukan hukuman.

    Alasan Hakim Tidak Menjatuhkan Hukuman Mati

    Salah satu alasan utama hakim tidak menjatuhkan hukuman mati adalah filosofi pemidanaan yang tidak semata-mata bertujuan untuk membalas perbuatan pelaku. Pemidanaan harus dijatuhkan sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya.

    Selain itu, hakim juga merujuk pada KUHP baru yang diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Paradigma hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai balas dendam, tetapi juga memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

    Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

    Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa. Faktor yang meringankan antara lain:

    • Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
    • Belum pernah dihukum sebelumnya
    • Usia terdakwa masih muda sehingga dinilai memiliki peluang memperbaiki diri

    Sementara itu, faktor yang memberatkan adalah besarnya barang bukti narkotika yang mencapai 1,9 ton sabu, yang dinilai berpotensi merusak generasi bangsa jika berhasil diedarkan. Selain itu, hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Sarwendah Buka Rahasia Video Pertengkaran Ruben Onsu

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Sarwendah Akhirnya Bicara, Ungkap Penyebab Emosinya pada Ruben Onsu

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?