Penyelidikan KPK terhadap Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus ini dimulai sejak Januari 2026 dengan modus utama berupa penerimaan fee proyek dan pengurusan izin berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) yang bernilai miliaran rupiah.
Dalam proses penyelidikannya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah. Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4/2026) siang hingga pukul 15.50 WIB. Selama proses tersebut, penyidik KPK menyita dua unit handphone serta dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Noor Aflah mengakui bahwa rumahnya digeledah oleh KPK, namun ia tidak memberikan detail lebih lanjut. Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik mengamankan beberapa barang, termasuk dua buah handphone dan satu lembar kertas catatan SPPD. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya dilarang untuk membicarakan hal tersebut.
Latar Belakang Noor Aflah
Noor Aflah dilantik sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun pada Jumat malam (16/6/2023). Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo. Ia juga pernah aktif di media sosial Instagram dengan akun @m.a.s.noor dan @nooraflah yang memiliki ratusan pengikut.
Ia sering membagikan aktivitas harian, baik dalam pekerjaan maupun kegiatan olahraga. Salah satu hobinya adalah bersepeda. Noor Aflah juga kerap memposting foto bersama Wali Kota Madiun Maidi, yang saat itu masih menjabat. Mereka pernah bersama-sama melakukan kunjungan kerja, termasuk ke luar negeri seperti Paris.
Beberapa kali, Noor Aflah juga mendampingi Maidi saat menerima penghargaan untuk Kota Madiun. Salah satunya adalah dalam ajang Innovative Government Award (IGA) 2025, di mana Kota Madiun dinobatkan sebagai Kota Sangat Inovatif. Sayangnya, akun Instagram Noor Aflah sudah lama tidak aktif. Unggahan terakhir dibuat pada 11 Desember 2025.
Harta Kekayaan Noor Aflah
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Noor Aflah memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.000.312.424. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp1.674.090.305, maka harta kekayaan bersih yang dimilikinya adalah sebesar Rp326.222.119.
Rincian harta kekayaan Noor Aflah mencakup berbagai aset. Di antaranya adalah alat transportasi dan mesin dengan total nilai sebesar Rp1.065.500.000. Aset ini terdiri dari mobil Chery I Car 03 Premium Long Range 4×4 minibus tahun 2025 senilai Rp575.500.000, mobil Daihatsu Granmax MB barang tahun 2025 senilai Rp225.000.000, mobil Daihatsu Granmax PU 1,5 AC PS box MB barang tahun 2025 senilai Rp225.000.000, serta sepeda motor Honda New ADV 160 ABS tahun 2024 dengan nilai Rp40.000.000.
Selain itu, Noor Aflah memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp308.000.000 dan surat berharga dengan nilai Rp588.725.524. Untuk kas dan setara kas, jumlah yang dimiliki tercatat sebesar Rp38.086.900. Kategori harta lainnya tidak tercantum dalam laporan tersebut.
Peran Noor Aflah dalam Kasus Korupsi
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, penanganan kasus korupsi yang melibatkan Maidi telah menyebabkan KPK melakukan penggeledahan di rumah Noor Aflah. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik sedang memperluas penyelidikan terhadap pelaku-pelaku lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Dengan terus berkembangnya penyelidikan, masyarakat berharap agar KPK dapat menemukan fakta-fakta terkini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.







