Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    adm_imradm_imr6 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengembangan Pasar Modal Indonesia dengan ETF Emas

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan payung hukum untuk penerbitan instrumen baru berupa exchange traded fund (ETF) emas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di Indonesia. Peraturan OJK diterbitkan dalam bentuk Peraturan OJK No.2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan aset yang mendasari berupa emas.

    Penerbitan tersebut dilakukan setelah draf POJK ETF emas menyelesaikan tahap finalisasi dan sedang menunggu persetujuan harmonisasi di Kementerian Hukum pada Februari 2026. Regulasi ini disusun untuk memperluas underlying asset produk ETF di Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan dan masukan dari para Manajer Investasi (MI) yang selama ini menginginkan alternatif instrumen berbasis komoditas, khususnya emas.

    Berdasarkan data OJK, setidaknya tiga Manajer Investasi telah melakukan persiapan penerbitan ETF Emas dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, sebanyak 12 manajer investasi tercatat telah berdiskusi dan menyatakan komitmen untuk menerbitkan produk serupa dalam waktu mendatang.

    Tantangan dan Persiapan untuk Peluncuran ETF Emas

    Meski prospeknya menjanjikan, peluncuran ETF Emas bukan tanpa tantangan. Sosialisasi dan edukasi kepada investor menjadi kunci awal keberhasilan produk ini. Meskipun emas sudah populer, mekanisme investasi melalui ETF masih relatif baru bagi sebagian investor ritel. Oleh karena itu, MI perlu memastikan kesiapan dari aspek kompetensi dan keahlian dalam pengelolaan instrumen berbasis emas.

    Kehadiran ETF Emas diyakini akan membuat variasi underlying produk ETF semakin beragam. Sebelumnya, ETF di Indonesia lebih banyak berbasis saham atau indeks tertentu. Dengan masuknya emas sebagai aset dasar, investor memiliki alternatif baru untuk melakukan diversifikasi portofolio.

    Emas selama ini dikenal sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian global, baik akibat gejolak geopolitik, fluktuasi nilai tukar, maupun arah kebijakan suku bunga global. Dengan format ETF, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas tanpa perlu menyimpan fisik logam mulia tersebut.

    Sebagai produk ETF, instrumen ini juga bersifat tradable dan dapat diperdagangkan secara langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Regulasi dan Standar untuk ETF Emas

    Berdasarkan rancangan POJK yang diperoleh, OJK menyampaikan bahwa kegiatan usaha bulion akan berada di bawah pengawasan OJK sesuai dengan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam rancangan beleid tersebut, OJK mengatur bahwa Electronic Gold Certificate merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk non-fisik yang diterbitkan berdasarkan emas fisik yang mendasarinya. Selanjutnya, Electronic Gold Certificate merupakan efek berdasarkan Peraturan OJK.

    Nantinya, efek berupa Electronic Gold Certificate diadministrasikan dan dicatatkan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian. OJK juga mengatur tentang portofolio investasi ETF emas dalam rancangan regulasi tersebut. Investasi pada aset emas dapat berupa emas fisik dan/atau non-fisik. OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk menentukan komposisi portofolio investasi ETF emas memenuhi dua ketentuan:

    1. Paling sedikit 95% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada aset emas, termasuk emas batangan, emas digital dan instrumen emas lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
    2. Paling banyak 5% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri, deposito, atau kas dan setara kas.

    OJK juga menegaskan bahwa investasi pada aset emas wajib terstandardisasi dan memenuhi standar kemurnian minimum 99% untuk emas yang telah memperoleh sertifikasi standar Emas dari Standar Nasional Indonesia 8080:2020 Barang-Barang emas oleh Badan Standardisasi Nasional dan 99,5% untuk emas yang telah memenuhi standar internasional LBMA Good Delivery List oleh LBMA.

    Kerja Sama dengan Penyedia Emas

    OJK mengatur bahwa Manajer Investasi dan dealer partisipan dapat bekerja sama dengan penyedia emas untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan emas. OJK juga mewajibkan Manajer Investasi untuk memastikan kemampuan penyedia emas dalam menyediakan layanan jual dan beli emas sesuai kebutuhan ETF emas.

    Manajer Investasi wajib memastikan kemampuan penyedia emas untuk menyediakan harga serta biaya yang kompetitif. Penyedia emas adalah pihak yang menyediakan emas sesuai dengan kadar kemurnian sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini dan merupakan lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion dari OJK untuk melakukan perdagangan emas.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ade Supriyatna: KUHAP 2025 Bawa Keadilan Lebih Manusia dan Pro Rakyat

    By adm_imr5 April 20261 Views

    Bali dan Denpasar Kolaborasi Sosialisasi KUHP Baru

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Pengacara Kritik Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra, Sebut Tidak Sesuai Prosedur Hukum

    By adm_imr3 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?