Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    3 Mei 2026

    3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing
    • Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial
    • 3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa
    • Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka
    • Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika, Lengkap dan Mengharukan
    • Cegah Bau Badan Parah Saat Haji, Pilih Bahan yang Tepat
    • Koki Asrama Embarkasi Haji YIA Jaga Kualitas Gizi Jemaah
    • Investor Tertarik Ubah Angkutan Umum Malang Jadi Listrik
    • Sambutan Walimatus Safar 2026: Permohonan Ridha Allah di Perjalanan Suci Menuju Baitullah
    • Artis yang Klaim Disiksa Akhirnya Berbicara, Pernah Mengadu ke Andre Taulany: Laporkan ke Polisi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pengacara Kritik Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra, Sebut Tidak Sesuai Prosedur Hukum

    Pengacara Kritik Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra, Sebut Tidak Sesuai Prosedur Hukum

    adm_imradm_imr3 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Polemik Penetapan Tersangka Terhadap Ketua Kadin Sulawesi Tenggara

    Polemik terkait informasi penetapan tersangka terhadap AT, yang merupakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, dalam kasus pertambangan di Konawe Utara kembali menjadi perbincangan. Informasi ini menimbulkan berbagai kontroversi, terutama karena dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik.

    Sebelumnya, disebutkan bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap AT. Namun, hal tersebut dibantah langsung oleh AT, yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

    Menanggapi situasi ini, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

    “Penetapan tersangka wajib dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik dan harus diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan,” jelas Risal.

    Ia menjelaskan bahwa dalam surat tersebut harus mencantumkan identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka, seperti hak untuk segera diperiksa, memperoleh bantuan hukum dari advokat, memberikan atau menolak keterangan, serta hak untuk mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP.

    Lebih lanjut, Risal mengkritik pengakuan AT yang menyatakan bahwa dirinya belum pernah diperiksa sebelumnya. Menurutnya, jika benar demikian, maka hal ini berpotensi melanggar hak konstitusional tersangka.

    “Tidak logis jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi, terlapor, maupun calon tersangka. Ini menunjukkan adanya prosedur yang diduga tidak dijalankan oleh penyidik,” tegasnya.

    Risal juga menambahkan bahwa apabila surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu yang telah ditentukan, maka hal itu berpotensi menjadikan penetapan tersebut cacat yuridis.

    Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan sebagai bagian dari upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.

    “Hal ini penting untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana,” tambahnya.

    Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan.

    Langkah Hukum yang Diperlukan

    Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi pihak yang bersangkutan untuk segera mengambil langkah hukum yang tepat. Hal ini mencakup:

    • Meminta klarifikasi dari penyidik mengenai prosedur yang digunakan dalam penetapan tersangka.
    • Mengajukan permohonan praperadilan jika ada indikasi pelanggaran hukum.
    • Mengajukan permohonan bantuan hukum dari advokat untuk memastikan hak-haknya dilindungi secara penuh.

    Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber-sumber yang dapat dipercaya, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau informasi yang tidak akurat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    3 Mei 2026

    3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa

    3 Mei 2026

    Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?