Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

21 October 2026
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 22 October 2026
Trending
  • Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hiburan»Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK

Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK

adm_imradm_imr23 August 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan dan Tanggapan Ombudsman RI Perihal Pengalihan Status Guru PPPK ke Pemerintah Pusat

Pemerintah sedang merancang perubahan besar dalam status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini di bawah pemerintah daerah. Rencana tersebut mendapat respons positif dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mereka melihat kebijakan ini sebagai langkah penting untuk mengatasi dua masalah utama sekaligus, yaitu ketimpangan fiskal pemerintah daerah dan ketidakpastian status para guru PPPK.

Potensi Solusi untuk Masalah Struktural

Ombudsman Babel menilai bahwa pengalihan status guru PPPK ke pemerintah pusat dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah maladministrasi secara struktural. Dengan tata kelola yang lebih jelas, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyambut baik rencana ini dan berharap kebijakan tersebut bisa menjadi jawaban atas kendala yang ada.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses transisi tidak boleh hanya berorientasi pada penataan administrasi. Pengabdian guru, terutama mereka yang telah bertahun-tahun mengajar di daerah pelosok dan kepulauan, harus menjadi pertimbangan utama. Fither menekankan bahwa kepastian status dan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan.

Pentingnya Perlindungan Hak-Hak Guru

Meski menyambut baik rencana pengalihan status guru PPPK, Ombudsman Babel mengingatkan pemerintah agar proses peralihan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait hak-hak guru. Hal itu mencakup gaji, tunjangan, masa kerja hingga hak kepegawaian lainnya selama masa transisi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Fither menjelaskan bahwa persoalan teknis terkait pengelolaan gaji, tunjangan, dan masa kerja merupakan kewenangan instansi terkait bersama pemerintah daerah. Namun, Ombudsman akan melihat dari sisi pengawasan pelayanan publik agar proses transisi berlangsung secara akuntabel dan tidak menimbulkan gejolak.

Keuntungan bagi Daerah

Di sisi lain, Ombudsman Babel melihat rencana pengalihan status tersebut berpotensi membantu daerah menghadapi tekanan fiskal. Selama ini, pembiayaan guru PPPK menjadi salah satu beban yang harus diperhitungkan pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran. Fither berharap pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat benar-benar dapat memberikan ruang fiskal bagi daerah, terlebih setelah adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).

“Kami pun berharap demikian. Semoga langkah besar ini benar-benar mampu membantu daerah dalam mengatur beban fiskal yang cukup berat. Apalagi dengan berkurangnya TKD, tentu saja kebijakan tersebut bisa sangat meringankan daerah,” ujarnya.

Perhatian Khusus kepada Guru Senior

Namun, ia meminta pemerintah tidak hanya menggunakan pendekatan administratif dalam menentukan nasib para guru. Terlebih bagi guru senior yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di wilayah pelosok dan daerah kepulauan seperti Bangka Belitung.

“Catatan penting Ombudsman Babel sederhana saja, agar juga diberikan perhatian khusus dan penghargaan yang layak bagi guru-guru senior yang sudah lama mengabdi di pelosok atau di daerah kepulauan,” katanya.

Fither mengingatkan, aturan administratif yang terlalu kaku jangan sampai mengesampingkan rekam jejak pengabdian para guru. “Jangan sampai aturan administratif yang kaku justru mengabaikan keringat dan dedikasi panjang mereka. Kita ingin prosesnya benar-benar fair, transparan, dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Persiapan dan Pengawasan oleh Ombudsman

Sementara hingga saat ini Ombudsman Babel belum menerima laporan resmi dari guru PPPK di Bangka Belitung terkait persoalan status kepegawaian, pembayaran gaji maupun ketidakpastian pengangkatan. Dia mengatakan, Ombudsman tetap membuka ruang pengaduan bagi guru maupun masyarakat apabila dalam pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya ditemukan persoalan pelayanan publik.

“Sampai saat ini, Ombudsman Babel belum menerima laporan atau pengaduan resmi dari kawan-kawan guru PPPK di Bangka Belitung terkait persoalan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pengaduan dapat disampaikan apabila di kemudian hari terjadi kendala, penundaan, atau prosedur yang dinilai merugikan hak-hak kepegawaian guru.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Pernah Berjerawat, Ini 12 Cara Artis Hollywood Mengatasinya

By adm_imr25 August 20262 Views

Sinopsis Film Free Guy 2021: Kehidupan di Dunia Game

By adm_imr25 August 20262 Views

Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama

By adm_imr24 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

21 October 2026
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?