Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Operasi Patuh Kapuas 2026 Dua Minggu, Ini Pelanggarannya

    Operasi Patuh Kapuas 2026 Dua Minggu, Ini Pelanggarannya

    adm_imradm_imr23 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Operasi Patuh Kapuas 2026: Fokus pada Pelanggaran yang Memicu Kecelakaan

    Operasi Patuh Kapuas 2026 yang akan digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara selama 14 hari, mulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026, menjadi perhatian khusus dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Salah satu fokus utama operasi ini adalah penggunaan telepon genggam saat berkendara, yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan akibat mengurangi konsentrasi pengemudi.

    Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, AKP Dede Saiful Mikdar, menjelaskan bahwa penggunaan ponsel ketika berkendara bisa mengganggu fokus dan memperbesar risiko kecelakaan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas komunikasi sambil berkendara. Jika ada kebutuhan mendesak, seperti menerima panggilan, pengemudi disarankan untuk menghentikan kendaraan terlebih dahulu di tempat yang aman sebelum menggunakan alat komunikasi.

    Selain penggunaan ponsel, operasi ini juga menargetkan pelanggaran lain yang berisiko tinggi, seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta melawan arus lalu lintas. Perilaku melawan arus masih menjadi salah satu pelanggaran yang sangat berbahaya, terutama di jalan dengan sistem satu arah. Polisi mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan arah lalu lintas demi keselamatan bersama.

    Persyaratan Kelengkapan Kendaraan dan Pengemudi

    Dalam operasi ini, petugas juga akan memeriksa kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan. Setiap pengendara wajib membawa dokumen resmi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, kendaraan harus dilengkapi dengan perlengkapan standar, termasuk kaca spion yang berfungsi baik sesuai ketentuan.

    Untuk pengguna sepeda motor, penggunaan helm berstandar nasional menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sementara itu, pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat diwajibkan menggunakan sabuk pengaman selama perjalanan. AKP Dede menjelaskan bahwa penggunaan helm dan seatbelt merupakan perlengkapan keselamatan dasar yang terbukti dapat mengurangi risiko cedera atau fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

    Penindakan Terhadap Pelanggaran Teknis

    Polisi juga akan menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Keberadaan knalpot jenis tersebut dinilai meresahkan karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan. Masyarakat diminta menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Samsat dan tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan ketentuan.

    Sistem Tilang Elektronik

    Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Namun, petugas di lapangan tetap dapat memberikan teguran maupun melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

    Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Kayong Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?