Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bassis God Bless Meninggal, Donny Fattah Punya 3 Riwayat Penyakit

    12 Maret 2026

    Saluran air yang menggoncang perekonomian global

    12 Maret 2026

    Krisis Literasi Muda: Masalah yang Terlupakan

    11 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 12 Maret 2026
    Trending
    • Bassis God Bless Meninggal, Donny Fattah Punya 3 Riwayat Penyakit
    • Saluran air yang menggoncang perekonomian global
    • Krisis Literasi Muda: Masalah yang Terlupakan
    • Skor Akhir Borneo FC vs Persebaya Surabaya: Bajul Ijo Kalah Telak 5-1
    • Curhat Reni, Istri Dokter yang Suami Ditahan di Polda Metro Jaya
    • Tips Sembuhkan Hati Usai Hubungan Melelahkan
    • Peminat Sedikit, 15 Instansi Ini Beri Kesempatan Lebih Besar Lolos CPNS 2026
    • 3 Minggu Lagi Tutup, 50% Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Cara Mengisi Via Coretax
    • Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini: Pria Palembang 5x Lakukan Penjambretan ke Batam
    • Doa Ramadan Hari Ke-14 dan Ke-15, Keutamaan Puasa dan Tarawih Malam Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Wisata»Pansela Bantul Usulkan Tarif Retribusi Rp5.000 Per Wisata Pantai

    Pansela Bantul Usulkan Tarif Retribusi Rp5.000 Per Wisata Pantai

    adm_imradm_imr11 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengelola Wisata Pantai Selatan Bantul Usulkan Tarif Rp5000 Per Destinasi

    Pengelola wisata pantai di kawasan Pantai Selatan (Pansela) Bantul, khususnya bagian barat, mengusulkan penerapan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per destinasi pantai. Usulan ini disampaikan kepada Pemkab Bantul dalam diskusi yang berlangsung di lobby kantor Bupati Bantul pada hari Selasa (3/2/2026) siang.

    Usulan tersebut dilakukan karena pengelola wisata menilai bahwa kawasan Pansela Bantul bagian barat belum memiliki jalan tembusan ke pantai. Artinya, setelah wisatawan memasuki pintu TPR (tempat pemungutan retribusi), mereka langsung masuk ke destinasi masing-masing tanpa adanya akses jalan antar destinasi. Dengan demikian, pengelola wisata berharap penggunaan tarif Rp5.000 per destinasi bisa meningkatkan kunjungan wisatawan.

    Bayu Sujaka, Koordinator Pokdarwis Pantai Goa Cemara, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memberikan efek positif terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Ia menyebutkan bahwa jika tarif retribusi lebih rendah, maka akan semakin banyak wisatawan yang datang dan meningkatkan pengeluaran mereka.

    Bagi Hasil Retribusi

    Selain itu, pengelola wisata juga berharap ada pengembalian bagi hasil retribusi. Saat ini, pengelolaan destinasi wisata di lokasi tersebut berjalan secara mandiri, meskipun ada bantuan dari dinas terkait dan CSR. Namun, hingga saat ini, pengelola masih menunggu tindak lanjut terkait pengembalian retribusi.

    “Kita dulu pernah konfirmasi ke pihak kelurahan terkait pengembalian retribusi itu, tetapi belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” ujar Bayu.

    Meski demikian, seluruh usulan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Hasilnya, usulan tersebut dinilai cukup bagus, namun belum bisa diputuskan karena masih dilakukan musyawarah lebih lanjut. Bahkan, ada opsi dilakukan uji coba saat momen Lebaran Idulfitri 2026.

    Respon Bupati Bantul

    Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai pertemuan ini bersifat baik dan ingin melihat dari berbagai sudut pandang. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki pengalaman dan perspektif yang berbeda.

    “Tujuannya harus jelas. Tujuannya itu adalah wisatawan bertambah, spending money mereka semakin bertambah karena dibebaskan. Tetapi, kita juga harus punya kemampuan untuk merawat dan memperbaiki obyek-obyek itu,” jelas Halim.

    Namun, ia menegaskan bahwa merawat dan mengembangkan obyek wisata pantai membutuhkan biaya. Di lokasi tersebut ada potensi angin besar, abrasi, dan tumpukan sampah, sehingga harus memiliki jaminan keamanan yang besar dan jelas.

    Tiket Terusan Dinilai Kurang Cocok

    Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, kebijakan satu tiket terusan kurang cocok diterapkan di Pansela bagian barat. Sebab, kawasan barat tidak memiliki akses jalan setelah masuk ke TPR, sehingga ketika wisatawan ingin pindah obyek wisata pantai harus keluar dari obyek wisata sebelumnya dan masuk lewat TPR ke obyek wisata selanjutnya.

    “Tapi kalau Pantai Depok sampai Pantai Parangtritis itu kan ada akses jalan penghubung setelah TPR. Jadi itu masih cocok diterapkan satu tiket terusan di sepanjang TPR Parangtritis. Tapi yang saya sampaikan ini masih wacana, nanti putusannya di final,” papar Saryadi.

    Legalitas Tarif Retribusi

    Saryadi menjelaskan bahwa besaran tarif harus memiliki legal standing karena diatur dalam Perbup maupun Perda. Sepanjang Perbup dan Perda tidak berubah, maka tarif retribusi tidak bisa berubah begitu saja. Apalagi, Perbup menjadi formalisasi dari pilihan kebijakan.

    “Kita tidak bisa menguji coba tarif. Tarif itu kan diatur dalam peraturan Bupati (Perbup). Sepanjang Perbup enggak berubah ya enggak bisa tarif di lapangan berubah. Besaran tarif tidak bisa diuji coba,” kata dia.

    Selain itu, kata Saryadi, belum lagi hal tersebut terkait dengan target pendapatan yang tertuang dalam Perda, sehingga harus dikomunikasikan dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bantul.

    Bagi Hasil Retribusi dan Undang-Undang

    Terkait bagi hasil retribusi, Saryadi menyebutkan bahwa selama ini BPKPAD Bantul sudah menganut Undang-Undang tentang pajak dan retribusi daerah. Di sana sudah ada bagi hasil pajak dan retribusi daerah antara Pemkab Bantul dengan pemerintah desa atau kalurahan. Undang-Undang itu mengaturnya bagi hasil antara Pemkab Bantul dengan pemerintah desa atau kalurahan, tidak bisa dengan lembaga-lembaga masyarakat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga Tiket Midnight Glow Ancol untuk Liburan Lebaran

    By adm_imr11 Maret 20261 Views

    Itinerary Ngabuburit di BXSea Bintaro dengan Budget Rp 470 Ribu

    By adm_imr11 Maret 20261 Views

    Meisya Siregar Kembali ke Indonesia, Istri Bebi Romeo Minta Doa

    By adm_imr11 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bassis God Bless Meninggal, Donny Fattah Punya 3 Riwayat Penyakit

    12 Maret 2026

    Saluran air yang menggoncang perekonomian global

    12 Maret 2026

    Krisis Literasi Muda: Masalah yang Terlupakan

    11 Maret 2026

    Skor Akhir Borneo FC vs Persebaya Surabaya: Bajul Ijo Kalah Telak 5-1

    11 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?