Pengelola Wisata Pantai Selatan Bantul Usulkan Tarif Rp5000 Per Destinasi
Pengelola wisata pantai di kawasan Pantai Selatan (Pansela) Bantul, khususnya bagian barat, mengusulkan penerapan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per destinasi pantai. Usulan ini disampaikan kepada Pemkab Bantul dalam diskusi yang berlangsung di lobby kantor Bupati Bantul pada hari Selasa (3/2/2026) siang.
Usulan tersebut dilakukan karena pengelola wisata menilai bahwa kawasan Pansela Bantul bagian barat belum memiliki jalan tembusan ke pantai. Artinya, setelah wisatawan memasuki pintu TPR (tempat pemungutan retribusi), mereka langsung masuk ke destinasi masing-masing tanpa adanya akses jalan antar destinasi. Dengan demikian, pengelola wisata berharap penggunaan tarif Rp5.000 per destinasi bisa meningkatkan kunjungan wisatawan.
Bayu Sujaka, Koordinator Pokdarwis Pantai Goa Cemara, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memberikan efek positif terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Ia menyebutkan bahwa jika tarif retribusi lebih rendah, maka akan semakin banyak wisatawan yang datang dan meningkatkan pengeluaran mereka.
Bagi Hasil Retribusi
Selain itu, pengelola wisata juga berharap ada pengembalian bagi hasil retribusi. Saat ini, pengelolaan destinasi wisata di lokasi tersebut berjalan secara mandiri, meskipun ada bantuan dari dinas terkait dan CSR. Namun, hingga saat ini, pengelola masih menunggu tindak lanjut terkait pengembalian retribusi.
“Kita dulu pernah konfirmasi ke pihak kelurahan terkait pengembalian retribusi itu, tetapi belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” ujar Bayu.
Meski demikian, seluruh usulan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Hasilnya, usulan tersebut dinilai cukup bagus, namun belum bisa diputuskan karena masih dilakukan musyawarah lebih lanjut. Bahkan, ada opsi dilakukan uji coba saat momen Lebaran Idulfitri 2026.
Respon Bupati Bantul
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai pertemuan ini bersifat baik dan ingin melihat dari berbagai sudut pandang. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki pengalaman dan perspektif yang berbeda.
“Tujuannya harus jelas. Tujuannya itu adalah wisatawan bertambah, spending money mereka semakin bertambah karena dibebaskan. Tetapi, kita juga harus punya kemampuan untuk merawat dan memperbaiki obyek-obyek itu,” jelas Halim.
Namun, ia menegaskan bahwa merawat dan mengembangkan obyek wisata pantai membutuhkan biaya. Di lokasi tersebut ada potensi angin besar, abrasi, dan tumpukan sampah, sehingga harus memiliki jaminan keamanan yang besar dan jelas.
Tiket Terusan Dinilai Kurang Cocok
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, kebijakan satu tiket terusan kurang cocok diterapkan di Pansela bagian barat. Sebab, kawasan barat tidak memiliki akses jalan setelah masuk ke TPR, sehingga ketika wisatawan ingin pindah obyek wisata pantai harus keluar dari obyek wisata sebelumnya dan masuk lewat TPR ke obyek wisata selanjutnya.
“Tapi kalau Pantai Depok sampai Pantai Parangtritis itu kan ada akses jalan penghubung setelah TPR. Jadi itu masih cocok diterapkan satu tiket terusan di sepanjang TPR Parangtritis. Tapi yang saya sampaikan ini masih wacana, nanti putusannya di final,” papar Saryadi.
Legalitas Tarif Retribusi
Saryadi menjelaskan bahwa besaran tarif harus memiliki legal standing karena diatur dalam Perbup maupun Perda. Sepanjang Perbup dan Perda tidak berubah, maka tarif retribusi tidak bisa berubah begitu saja. Apalagi, Perbup menjadi formalisasi dari pilihan kebijakan.
“Kita tidak bisa menguji coba tarif. Tarif itu kan diatur dalam peraturan Bupati (Perbup). Sepanjang Perbup enggak berubah ya enggak bisa tarif di lapangan berubah. Besaran tarif tidak bisa diuji coba,” kata dia.
Selain itu, kata Saryadi, belum lagi hal tersebut terkait dengan target pendapatan yang tertuang dalam Perda, sehingga harus dikomunikasikan dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bantul.
Bagi Hasil Retribusi dan Undang-Undang
Terkait bagi hasil retribusi, Saryadi menyebutkan bahwa selama ini BPKPAD Bantul sudah menganut Undang-Undang tentang pajak dan retribusi daerah. Di sana sudah ada bagi hasil pajak dan retribusi daerah antara Pemkab Bantul dengan pemerintah desa atau kalurahan. Undang-Undang itu mengaturnya bagi hasil antara Pemkab Bantul dengan pemerintah desa atau kalurahan, tidak bisa dengan lembaga-lembaga masyarakat.







