Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Lulusan Teknik Elektro Bukan Hanya Ahli Listrik, Tapi Juga Pengusaha Sukses

    11 April 2026

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?

    11 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Lulusan Teknik Elektro Bukan Hanya Ahli Listrik, Tapi Juga Pengusaha Sukses
    • Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?
    • Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23
    • Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda
    • Ringkasan Puisi dan Soal HOTS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA
    • Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Tiga Oknum TNI Diungkap
    • Pameran Karier ITB 2026 Dibuka Umum, Ini Jadwal dan Aktivitasnya!
    • QRIS Kian Menyebar ke Luar Negeri, Kini Tiba di Korea Selatan
    • Renungan Katolik: Pergi ke Galilea, Senin 6 April 2026
    • Gaya Investasi: 7 Warna Sepatu yang Cocok untuk Segala Acara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tak Boleh Melangkah Lebih Dulu dari Hakim

    Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tak Boleh Melangkah Lebih Dulu dari Hakim

    adm_imradm_imr4 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perdebatan Hukum di Balik Kasus Penjambretan Yogyakarta

    Kasus penjambretan yang berujung pada kematian pelaku setelah dikejar oleh suami korban di Yogyakarta menimbulkan perdebatan hukum yang cukup rumit. Publik terbagi antara rasa empati terhadap korban dan kegelisahan terhadap proses hukum yang mempertemukan suami korban sebagai tersangka, terutama ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.

    Di tengah situasi ini, muncul pernyataan dari seorang anggota DPR yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur. Ia menyampaikan pandangan bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak diproses secara pidana, dengan merujuk pada Pasal 33 KUHP baru yang mengatur tentang overmacht atau keadaan memaksa. Meskipun pernyataan tersebut lahir dari keprihatinan, ia justru menunjukkan kesalahpahaman dalam memahami struktur kewenangan hukum pidana.

    Pasal 33 KUHP memang memperkenalkan kembali doktrin klasik overmacht, dengan rumusan bahwa seseorang “tidak dipidana” apabila melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa. Namun frasa “tidak dipidana” di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, melainkan prinsip negara hukum.

    Dalam sistem hukum pidana modern, penyidik kepolisian bertugas mengungkap peristiwa pidana dan menyusun konstruksi faktualnya. Jaksa penuntut umum menilai kelengkapan pembuktian dan membawa perkara ke pengadilan. Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang “tidak dipidana” berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim.

    Karena itu, pandangan yang mendorong agar perkara seperti ini dihentikan di tingkat penyidikan atau penuntutan, meskipun dibungkus empati, sesungguhnya berisiko menabrak asas due process of law. Jika aparat non-yudisial mulai menentukan siapa yang patut atau tidak patut dipidana, maka fungsi pengadilan menjadi kabur dan prinsip pemisahan kewenangan kehilangan maknanya.

    Justru dalam perkara yang secara moral terasa “abu-abu”, pengadilan adalah forum yang paling sah dan paling aman. Di sanalah seluruh konteks diuji secara terbuka: apakah pengejaran tersebut merupakan reaksi spontan karena guncangan psikologis, apakah terdapat hubungan kausal yang langsung antara tindakan pengejaran dan kematian pelaku, serta apakah keadaan tersebut memenuhi unsur daya paksa dalam pengertian hukum pidana.

    Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai “jalan pintas” untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa harus meniadakan perbuatannya. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas.

    Penyidik dan jaksa wajib memastikan tersangka diperlakukan secara manusiawi, proporsional, dan berkeadilan. Penahanan harus diuji ketat, komunikasi publik harus menenangkan, dan pendekatan empatik harus dikedepankan. Namun semua itu tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kewenangan hakim.

    Adapun gagasan penyelesaian melalui restorative justice juga perlu ditempatkan secara jujur. Dalam perkara yang berakibat pada meninggalnya seseorang dan bukan delik aduan, restorative justice tidak memiliki dasar hukum untuk diterapkan. Memaksakannya justru akan menimbulkan preseden buruk dan ketidakpastian hukum.

    Kasus di Yogyakarta ini sejatinya menjadi ujian kedewasaan kita dalam memahami hukum pidana baru. KUHP baru tidak dimaksudkan untuk melemahkan proses hukum, tetapi untuk memperhalus hasil akhirnya melalui peran hakim. Belas kasih tidak ditempatkan di hulu proses, melainkan di hilir—di ruang sidang, melalui pertimbangan hukum yang terbuka dan dapat diuji.

    Dalam negara hukum, empati harus berjalan bersama prosedur. Dan keadilan, betapapun kompleks dan emosional perkaranya, tidak boleh diputuskan di luar pengadilan. Pada akhirnya, Pasal 33 KUHP baru harus dibaca sebagai penguat peran hakim, bukan sebagai alasan untuk memendekkan proses hukum. Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab.

    Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri. Dalam perkara yang menggugah emosi publik sekalipun, negara tidak boleh tergelincir menjadi negara simpati; ia harus tetap berdiri sebagai negara hukum, tempat palu hakim—bukan opini, bukan tekanan, dan bukan niat baik—yang menentukan apakah seseorang patut dipidana atau justru dilindungi oleh hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Tiga Oknum TNI Diungkap

    By adm_imr11 April 20263 Views

    Diduga Cemburu Buta, ESP Tusuk Kepala MB Hingga Tewas di Kuta Bali

    By adm_imr11 April 20262 Views

    Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang BRI Dibebaskan, Mengapa?

    By adm_imr11 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Lulusan Teknik Elektro Bukan Hanya Ahli Listrik, Tapi Juga Pengusaha Sukses

    11 April 2026

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?

    11 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23

    11 April 2026

    Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?