Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tak Boleh Melangkah Lebih Dulu dari Hakim

    Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tak Boleh Melangkah Lebih Dulu dari Hakim

    adm_imradm_imr4 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perdebatan Hukum di Balik Kasus Penjambretan Yogyakarta

    Kasus penjambretan yang berujung pada kematian pelaku setelah dikejar oleh suami korban di Yogyakarta menimbulkan perdebatan hukum yang cukup rumit. Publik terbagi antara rasa empati terhadap korban dan kegelisahan terhadap proses hukum yang mempertemukan suami korban sebagai tersangka, terutama ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.

    Di tengah situasi ini, muncul pernyataan dari seorang anggota DPR yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur. Ia menyampaikan pandangan bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak diproses secara pidana, dengan merujuk pada Pasal 33 KUHP baru yang mengatur tentang overmacht atau keadaan memaksa. Meskipun pernyataan tersebut lahir dari keprihatinan, ia justru menunjukkan kesalahpahaman dalam memahami struktur kewenangan hukum pidana.

    Pasal 33 KUHP memang memperkenalkan kembali doktrin klasik overmacht, dengan rumusan bahwa seseorang “tidak dipidana” apabila melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa. Namun frasa “tidak dipidana” di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, melainkan prinsip negara hukum.

    Dalam sistem hukum pidana modern, penyidik kepolisian bertugas mengungkap peristiwa pidana dan menyusun konstruksi faktualnya. Jaksa penuntut umum menilai kelengkapan pembuktian dan membawa perkara ke pengadilan. Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang “tidak dipidana” berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim.

    Karena itu, pandangan yang mendorong agar perkara seperti ini dihentikan di tingkat penyidikan atau penuntutan, meskipun dibungkus empati, sesungguhnya berisiko menabrak asas due process of law. Jika aparat non-yudisial mulai menentukan siapa yang patut atau tidak patut dipidana, maka fungsi pengadilan menjadi kabur dan prinsip pemisahan kewenangan kehilangan maknanya.

    Justru dalam perkara yang secara moral terasa “abu-abu”, pengadilan adalah forum yang paling sah dan paling aman. Di sanalah seluruh konteks diuji secara terbuka: apakah pengejaran tersebut merupakan reaksi spontan karena guncangan psikologis, apakah terdapat hubungan kausal yang langsung antara tindakan pengejaran dan kematian pelaku, serta apakah keadaan tersebut memenuhi unsur daya paksa dalam pengertian hukum pidana.

    Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai “jalan pintas” untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa harus meniadakan perbuatannya. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas.

    Penyidik dan jaksa wajib memastikan tersangka diperlakukan secara manusiawi, proporsional, dan berkeadilan. Penahanan harus diuji ketat, komunikasi publik harus menenangkan, dan pendekatan empatik harus dikedepankan. Namun semua itu tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kewenangan hakim.

    Adapun gagasan penyelesaian melalui restorative justice juga perlu ditempatkan secara jujur. Dalam perkara yang berakibat pada meninggalnya seseorang dan bukan delik aduan, restorative justice tidak memiliki dasar hukum untuk diterapkan. Memaksakannya justru akan menimbulkan preseden buruk dan ketidakpastian hukum.

    Kasus di Yogyakarta ini sejatinya menjadi ujian kedewasaan kita dalam memahami hukum pidana baru. KUHP baru tidak dimaksudkan untuk melemahkan proses hukum, tetapi untuk memperhalus hasil akhirnya melalui peran hakim. Belas kasih tidak ditempatkan di hulu proses, melainkan di hilir—di ruang sidang, melalui pertimbangan hukum yang terbuka dan dapat diuji.

    Dalam negara hukum, empati harus berjalan bersama prosedur. Dan keadilan, betapapun kompleks dan emosional perkaranya, tidak boleh diputuskan di luar pengadilan. Pada akhirnya, Pasal 33 KUHP baru harus dibaca sebagai penguat peran hakim, bukan sebagai alasan untuk memendekkan proses hukum. Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab.

    Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri. Dalam perkara yang menggugah emosi publik sekalipun, negara tidak boleh tergelincir menjadi negara simpati; ia harus tetap berdiri sebagai negara hukum, tempat palu hakim—bukan opini, bukan tekanan, dan bukan niat baik—yang menentukan apakah seseorang patut dipidana atau justru dilindungi oleh hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?