Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    20 September 2026
    Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras

    Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras

    20 September 2026
    Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi

    Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi

    20 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 20 September 2026
    Trending
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras
    • Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi
    • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital
    • Panduan Bijak Mengelola Keuangan bagi Pekerja Muda demi Mewujudkan Kebebasan Finansial
    • Rahasia Energi Stabil Pagi Hari Melalui Pilihan Sarapan Nutrisi Seimbang
    • Merawat Ketenangan Jiwa di Tengah Tuntutan Kerja Profesional Perkotaan yang Tanpa Henti
    • Persiapan Matang Kendaraan Menghadapi Ancaman Genangan Air dan Cuaca Ekstrem Musim Hujan
    • Seni Mengambil Jeda Digital Demi Merawat Kesehatan Mental dan Kedamaian Jiwa
    • Seni Merawat Percakapan Rumah: Cara Praktis Membangun Komunikasi Sehat Bersama Keluarga
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tak Boleh Melangkah Lebih Dulu dari Hakim

    Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tak Boleh Melangkah Lebih Dulu dari Hakim

    adm_imradm_imr4 Februari 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perdebatan Hukum di Balik Kasus Penjambretan Yogyakarta

    Kasus penjambretan yang berujung pada kematian pelaku setelah dikejar oleh suami korban di Yogyakarta menimbulkan perdebatan hukum yang cukup rumit. Publik terbagi antara rasa empati terhadap korban dan kegelisahan terhadap proses hukum yang mempertemukan suami korban sebagai tersangka, terutama ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.

    Di tengah situasi ini, muncul pernyataan dari seorang anggota DPR yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur. Ia menyampaikan pandangan bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak diproses secara pidana, dengan merujuk pada Pasal 33 KUHP baru yang mengatur tentang overmacht atau keadaan memaksa. Meskipun pernyataan tersebut lahir dari keprihatinan, ia justru menunjukkan kesalahpahaman dalam memahami struktur kewenangan hukum pidana.

    Pasal 33 KUHP memang memperkenalkan kembali doktrin klasik overmacht, dengan rumusan bahwa seseorang “tidak dipidana” apabila melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa. Namun frasa “tidak dipidana” di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, melainkan prinsip negara hukum.

    Dalam sistem hukum pidana modern, penyidik kepolisian bertugas mengungkap peristiwa pidana dan menyusun konstruksi faktualnya. Jaksa penuntut umum menilai kelengkapan pembuktian dan membawa perkara ke pengadilan. Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang “tidak dipidana” berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim.

    Karena itu, pandangan yang mendorong agar perkara seperti ini dihentikan di tingkat penyidikan atau penuntutan, meskipun dibungkus empati, sesungguhnya berisiko menabrak asas due process of law. Jika aparat non-yudisial mulai menentukan siapa yang patut atau tidak patut dipidana, maka fungsi pengadilan menjadi kabur dan prinsip pemisahan kewenangan kehilangan maknanya.

    Justru dalam perkara yang secara moral terasa “abu-abu”, pengadilan adalah forum yang paling sah dan paling aman. Di sanalah seluruh konteks diuji secara terbuka: apakah pengejaran tersebut merupakan reaksi spontan karena guncangan psikologis, apakah terdapat hubungan kausal yang langsung antara tindakan pengejaran dan kematian pelaku, serta apakah keadaan tersebut memenuhi unsur daya paksa dalam pengertian hukum pidana.

    Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai “jalan pintas” untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa harus meniadakan perbuatannya. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas.

    Penyidik dan jaksa wajib memastikan tersangka diperlakukan secara manusiawi, proporsional, dan berkeadilan. Penahanan harus diuji ketat, komunikasi publik harus menenangkan, dan pendekatan empatik harus dikedepankan. Namun semua itu tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kewenangan hakim.

    Adapun gagasan penyelesaian melalui restorative justice juga perlu ditempatkan secara jujur. Dalam perkara yang berakibat pada meninggalnya seseorang dan bukan delik aduan, restorative justice tidak memiliki dasar hukum untuk diterapkan. Memaksakannya justru akan menimbulkan preseden buruk dan ketidakpastian hukum.

    Kasus di Yogyakarta ini sejatinya menjadi ujian kedewasaan kita dalam memahami hukum pidana baru. KUHP baru tidak dimaksudkan untuk melemahkan proses hukum, tetapi untuk memperhalus hasil akhirnya melalui peran hakim. Belas kasih tidak ditempatkan di hulu proses, melainkan di hilir—di ruang sidang, melalui pertimbangan hukum yang terbuka dan dapat diuji.

    Dalam negara hukum, empati harus berjalan bersama prosedur. Dan keadilan, betapapun kompleks dan emosional perkaranya, tidak boleh diputuskan di luar pengadilan. Pada akhirnya, Pasal 33 KUHP baru harus dibaca sebagai penguat peran hakim, bukan sebagai alasan untuk memendekkan proses hukum. Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab.

    Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri. Dalam perkara yang menggugah emosi publik sekalipun, negara tidak boleh tergelincir menjadi negara simpati; ia harus tetap berdiri sebagai negara hukum, tempat palu hakim—bukan opini, bukan tekanan, dan bukan niat baik—yang menentukan apakah seseorang patut dipidana atau justru dilindungi oleh hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20262 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    20 September 2026
    Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras

    Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras

    20 September 2026
    Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi

    Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi

    20 September 2026
    Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital

    Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital

    20 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?