Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka
    • 5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli
    • Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon
    • Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026
    • Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang
    • KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
    • Libur Lebaran, Stasiun di Malang Raya Layani 155.419 Penumpang
    • Kemenkes: Kasus Campak Turun 93% Akhir Maret
    • 5 Soto Betawi Lezat di Jakarta Selatan, Favorit Warga dan Selalu Ramai
    • Misteri Pembunuhan Staf Bawaslu Sumsel Terungkap, Maria Simaremare Tewas Dibunuh Pacarnya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pekerja Migran Kehilangan Rp1,7 Miliar, Bos Restoran Jepang di Sydney Diperiksa

    Pekerja Migran Kehilangan Rp1,7 Miliar, Bos Restoran Jepang di Sydney Diperiksa

    adm_imradm_imr11 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan Ombudsman Ketenagakerjaan Australia Terhadap Pengusaha Restoran

    Ombudsman Ketenagakerjaan Australia, atau Fair Work Ombudsman (FWO), sedang menggugat seorang pengusaha restoran di Sydney yang diduga sengaja mengupah puluhan pekerja migran jauh di bawah standar upah. Total kekurangan pembayaran mencapai lebih dari A$162.000 (sekitar Rp1,7 miliar). Pengusaha tersebut adalah Katsuyoshi “Ken” Sadamatsu, yang merupakan salah satu pemilik sekaligus pengelola restoran Jepang Miso World Square yang berlokasi di Liverpool Street, Haymarket.

    Perusahaan miliknya, Miso Pty Ltd, masuk proses likuidasi pada 2024 dan resmi tutup pada awal 2025. Kasus ini terungkap setelah FWO melakukan audit restoran tersebut dalam pemeriksaan kepatuhan.

    Upah yang Jauh Di Bawah Standar

    Menurut penyelidikan FWO, Ken Sadamatsu diduga membayar para pekerja dengan tarif datar sebesar A$19–A$27 per jam (sekitar Rp190 ribu sampai Rp270 ribu). Angka ini jauh lebih rendah dari ketentuan dalam Restaurant Industry Award 2020 yang mewajibkan pembayaran lembur, kerja akhir pekan, dan hari libur dengan tarif lebih tinggi.

    Selain itu, FWO juga menduga adanya kekurangan pembayaran cuti tahunan saat pemutusan kerja, tidak membayar tunjangan split-shift, dan pelanggaran aturan pencatatan dan administrasi. FWO mencatat bahwa jumlah kekurangan pembayaran setiap pekerja bervariasi, mulai dari A$100 (Rp1 juta) hingga yang tertinggi mencapai A$19.017 (sekitar Rp190 juta).

    Salah satu pekerja yang mengalami kekurangan pembayaran paling besar hanya menerima tarif datar A$22 (sekitar Rp220 ribu) per jam, padahal upah yang seharusnya diterima mencapai A$32 (Rp320 ribu) per jam untuk lembur, A$27 (Rp270 ribu) per jam untuk kerja hari Sabtu, dan A$48 (sekitar 480 ribu) per jam pada hari libur nasional.

    Pekerja Migran Jadi Korban

    FWO menyebutkan bahwa secara keseluruhan, 82 pekerja diduga mengalami kekurangan pembayaran sebesar A$162.514 antara Juni 2020 dan September 2022. Mereka umumnya bekerja sebagai juru masak, staf dapur, atau pramusaji dan merupakan pekerja migran dari berbagai negara di Asia, terutama dari Thailand, Indonesia, dan Jepang.

    Sebanyak 36 di antaranya merupakan pekerja muda berusia 19 hingga 24 tahun saat kejadian. FWO menilai tindakan Sadamatsu dilakukan secara sengaja dan sistematis, sehingga masuk dalam kategori serious contraventions, yang berarti pelanggaran serius, di bawah Fair Work Act. Pelanggaran kategori ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan denda maksimal 10 kali lebih tinggi dari ketentuan biasa.

    Riwayat Pelanggaran yang Berulang

    FWO menyebutkan bahwa perusahaan milik Ken Sadamatsu dan keluarganya pada 2011 pernah menandatangani Enforceable Undertakings dengan FWO setelah ditemukan kekurangan pembayaran sebesar A$679.000 kepada 180 pekerja di empat restoran di Sydney. Pada Agustus 2020, FWO bahkan sudah memberikan peringatan resmi terkait masalah underpayment, atau pembayaran di bawah standar.

    Anna Booth, Ombudsman Ketenagakerjaan Australia, mengatakan gugatan ini diajukan karena para pekerja adalah kelompok rentan yang seharusnya dilindungi. “Sangat tidak bisa diterima bahwa dugaan pelanggaran ini tetap terjadi meski Sadamatsu sudah jelas-jelas diperingatkan soal kewajiban mematuhi hukum ketenagakerjaan,” ujar Booth.

    Ancaman Denda Berlapis

    FWO kini menuntut Ken Sadamatsu atas sejumlah pelanggaran Fair Work Act. Ia menghadapi denda hingga A$133.200 per pelanggaran untuk kategori pelanggaran serius, denda hingga A$13.320 per pelanggaran untuk pelanggaran lain. FWO juga meminta pengadilan memerintahkan Ken Sadamatsu untuk melunasi seluruh kekurangan upah, termasuk bunga serta iuran pensiun (superannuation).

    Sidang pengarahan awal dijadwalkan berlangsung di Federal Circuit and Family Court di Sydney pada 12 Maret 2026.

    Masalah Pembayaran Di Bawah Upah Minimum di Australia

    Kasus pembayaran di bawah upah minimum di Australia sering terjadi, terutama terhadap pekerja migran. Awal tahun ini, ABC menerbitkan laporan mendalam bagaimana pekerja migran dibayar murah dan belum dibayar bahkan sampai bertahun-tahun kemudian setelah mereka diminta bekerja di masa-masa sibuk menjelang Natal.

    Dua orang pekerja asal Indonesia, Susilo dan Tommy, mengaku kepada ABC bahwa upah 100 jam kerja keras mereka belum dibayar sejak 2023. Tommy dan Susilo mengatakan upaya mereka untuk mendapatkan bayaran — yang termasuk mengadu ke FWO, serikat pekerja, dan bahkan polisi — sejauh ini belum membuahkan hasil.

    Pada 2020 lalu, dua perusahaan operator restoran Din Tai Fung di Sydney dan Melbourne juga diajukan ke pengadilan federal oleh lembaga pengawas untuk keadilan bagi pekerja (Fair Work Ombudsman atau FWO) karena diduga membayar karyawan di bawah upah minimum. FWO mencatat total kekurangan pembayaran yang dilakukan kedua perusahaan ini adalah sebesar A$157.025 yang berasal dari gaji 17 orang karyawan.

    FWO mengingatkan bahwa pekerja migran memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya di Australia, dan hukum memberikan perlindungan jika mereka melaporkan pelanggaran, terlepas dari status atau jenis visa mereka. FWO juga membuka layanan pengaduan, baik bagi pemberi kerja maupun karyawan, di nomor 13 13 94 dan juru bahasa gratis di nomor 13 14 50. Selain itu, FWO juga memiliki online anonymous report tool (alat pelaporan anonim secara daring), termasuk pilihan untuk melaporkan dalam Bahasa Indonesia selain Bahasa Inggris.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    By adm_imr4 April 20265 Views

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 20266 Views

    KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

    By adm_imr4 April 20267 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?