Penyelidikan Ombudsman Ketenagakerjaan Australia Terhadap Pengusaha Restoran
Ombudsman Ketenagakerjaan Australia, atau Fair Work Ombudsman (FWO), sedang menggugat seorang pengusaha restoran di Sydney yang diduga sengaja mengupah puluhan pekerja migran jauh di bawah standar upah. Total kekurangan pembayaran mencapai lebih dari A$162.000 (sekitar Rp1,7 miliar). Pengusaha tersebut adalah Katsuyoshi “Ken” Sadamatsu, yang merupakan salah satu pemilik sekaligus pengelola restoran Jepang Miso World Square yang berlokasi di Liverpool Street, Haymarket.
Perusahaan miliknya, Miso Pty Ltd, masuk proses likuidasi pada 2024 dan resmi tutup pada awal 2025. Kasus ini terungkap setelah FWO melakukan audit restoran tersebut dalam pemeriksaan kepatuhan.
Upah yang Jauh Di Bawah Standar
Menurut penyelidikan FWO, Ken Sadamatsu diduga membayar para pekerja dengan tarif datar sebesar A$19–A$27 per jam (sekitar Rp190 ribu sampai Rp270 ribu). Angka ini jauh lebih rendah dari ketentuan dalam Restaurant Industry Award 2020 yang mewajibkan pembayaran lembur, kerja akhir pekan, dan hari libur dengan tarif lebih tinggi.
Selain itu, FWO juga menduga adanya kekurangan pembayaran cuti tahunan saat pemutusan kerja, tidak membayar tunjangan split-shift, dan pelanggaran aturan pencatatan dan administrasi. FWO mencatat bahwa jumlah kekurangan pembayaran setiap pekerja bervariasi, mulai dari A$100 (Rp1 juta) hingga yang tertinggi mencapai A$19.017 (sekitar Rp190 juta).
Salah satu pekerja yang mengalami kekurangan pembayaran paling besar hanya menerima tarif datar A$22 (sekitar Rp220 ribu) per jam, padahal upah yang seharusnya diterima mencapai A$32 (Rp320 ribu) per jam untuk lembur, A$27 (Rp270 ribu) per jam untuk kerja hari Sabtu, dan A$48 (sekitar 480 ribu) per jam pada hari libur nasional.
Pekerja Migran Jadi Korban
FWO menyebutkan bahwa secara keseluruhan, 82 pekerja diduga mengalami kekurangan pembayaran sebesar A$162.514 antara Juni 2020 dan September 2022. Mereka umumnya bekerja sebagai juru masak, staf dapur, atau pramusaji dan merupakan pekerja migran dari berbagai negara di Asia, terutama dari Thailand, Indonesia, dan Jepang.
Sebanyak 36 di antaranya merupakan pekerja muda berusia 19 hingga 24 tahun saat kejadian. FWO menilai tindakan Sadamatsu dilakukan secara sengaja dan sistematis, sehingga masuk dalam kategori serious contraventions, yang berarti pelanggaran serius, di bawah Fair Work Act. Pelanggaran kategori ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan denda maksimal 10 kali lebih tinggi dari ketentuan biasa.
Riwayat Pelanggaran yang Berulang
FWO menyebutkan bahwa perusahaan milik Ken Sadamatsu dan keluarganya pada 2011 pernah menandatangani Enforceable Undertakings dengan FWO setelah ditemukan kekurangan pembayaran sebesar A$679.000 kepada 180 pekerja di empat restoran di Sydney. Pada Agustus 2020, FWO bahkan sudah memberikan peringatan resmi terkait masalah underpayment, atau pembayaran di bawah standar.
Anna Booth, Ombudsman Ketenagakerjaan Australia, mengatakan gugatan ini diajukan karena para pekerja adalah kelompok rentan yang seharusnya dilindungi. “Sangat tidak bisa diterima bahwa dugaan pelanggaran ini tetap terjadi meski Sadamatsu sudah jelas-jelas diperingatkan soal kewajiban mematuhi hukum ketenagakerjaan,” ujar Booth.
Ancaman Denda Berlapis
FWO kini menuntut Ken Sadamatsu atas sejumlah pelanggaran Fair Work Act. Ia menghadapi denda hingga A$133.200 per pelanggaran untuk kategori pelanggaran serius, denda hingga A$13.320 per pelanggaran untuk pelanggaran lain. FWO juga meminta pengadilan memerintahkan Ken Sadamatsu untuk melunasi seluruh kekurangan upah, termasuk bunga serta iuran pensiun (superannuation).
Sidang pengarahan awal dijadwalkan berlangsung di Federal Circuit and Family Court di Sydney pada 12 Maret 2026.
Masalah Pembayaran Di Bawah Upah Minimum di Australia
Kasus pembayaran di bawah upah minimum di Australia sering terjadi, terutama terhadap pekerja migran. Awal tahun ini, ABC menerbitkan laporan mendalam bagaimana pekerja migran dibayar murah dan belum dibayar bahkan sampai bertahun-tahun kemudian setelah mereka diminta bekerja di masa-masa sibuk menjelang Natal.
Dua orang pekerja asal Indonesia, Susilo dan Tommy, mengaku kepada ABC bahwa upah 100 jam kerja keras mereka belum dibayar sejak 2023. Tommy dan Susilo mengatakan upaya mereka untuk mendapatkan bayaran — yang termasuk mengadu ke FWO, serikat pekerja, dan bahkan polisi — sejauh ini belum membuahkan hasil.
Pada 2020 lalu, dua perusahaan operator restoran Din Tai Fung di Sydney dan Melbourne juga diajukan ke pengadilan federal oleh lembaga pengawas untuk keadilan bagi pekerja (Fair Work Ombudsman atau FWO) karena diduga membayar karyawan di bawah upah minimum. FWO mencatat total kekurangan pembayaran yang dilakukan kedua perusahaan ini adalah sebesar A$157.025 yang berasal dari gaji 17 orang karyawan.
FWO mengingatkan bahwa pekerja migran memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya di Australia, dan hukum memberikan perlindungan jika mereka melaporkan pelanggaran, terlepas dari status atau jenis visa mereka. FWO juga membuka layanan pengaduan, baik bagi pemberi kerja maupun karyawan, di nomor 13 13 94 dan juru bahasa gratis di nomor 13 14 50. Selain itu, FWO juga memiliki online anonymous report tool (alat pelaporan anonim secara daring), termasuk pilihan untuk melaporkan dalam Bahasa Indonesia selain Bahasa Inggris.







