Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan I Tahun 2026 Dibuka Secara Virtual
Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Angkatan I Tahun 2026 resmi dibuka secara virtual. Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan para perancang regulasi yang profesional, berintegritas, serta mampu menyesuaikan diri dengan dinamika hukum nasional maupun global.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menekankan bahwa peran perancang peraturan perundang-undangan sangat krusial dalam memastikan lahirnya regulasi yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil, berpihak pada kepentingan publik, serta memberikan kepastian dan manfaat hukum.
“Pelatihan ini tidak semata-mata mengasah kemampuan teknis penyusunan regulasi, tetapi juga memperkuat fondasi nilai kebangsaan dan etika profesi. Setiap pasal yang dirumuskan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” ujar Gusti Ayu.
Ia menjelaskan bahwa nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial harus menjadi kompas moral bagi para perancang dalam menjalankan tugasnya. Di tengah tantangan perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, perubahan iklim, dan dinamika geopolitik global, perancang peraturan perundang-undangan dituntut mampu merespons perubahan secara cepat namun tetap cermat dan bertanggung jawab.
“Saudara-saudara adalah garda terdepan dalam membangun sistem hukum nasional yang modern, progresif, dan tetap berpijak pada jati diri bangsa,” katanya seraya mengajak peserta memanfaatkan pelatihan sebagai awal dari proses pembelajaran sepanjang hayat.
Tujuan dan Metode Pelatihan
Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum, Tejo Harwanto, menyampaikan bahwa pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden tentang Kementerian Hukum, serta kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang hukum.
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan perilaku profesional pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undungan sesuai standar kompetensi jabatan. Metode pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, meliputi ceramah, studi kasus, diskusi, simulasi, bimbingan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, hingga seminar.
Kurikulum pelatihan mencakup total 368 jam pelajaran yang terdiri atas kelompok dasar, inti, penunjang, dan aktualisasi. Pelatihan akan berlangsung mulai 2 Februari hingga 30 April 2026, dengan melibatkan widyaiswara Kementerian Hukum, pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, serta para pakar sebagai tenaga pengajar.
Peserta dan Harapan
Sebanyak 30 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengikuti pelatihan ini. Mereka berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Komisi Yudisial, serta sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan dibukanya pelatihan ini, BPSDM Hukum berharap dapat melahirkan perancang peraturan perundang-undangan yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi yang adil dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
Tanggapan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat
Merupakan respons terhadap pembukaan pelatihan strategis ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan apresiasi dan harapan besar. Ia menilai bahwa kualitas regulasi di daerah sangat bergantung pada kompetensi dan integritas para perancangnya.
“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung upaya BPSDM Hukum dalam mencetak perancang yang tidak hanya ahli secara teknis, tetapi juga teguh memegang nilai-nilai Pancasila. Di Jawa Barat, tantangan harmonisasi peraturan daerah sangat dinamis,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menantikan lahirnya perancang-perancang regulasi yang visioner dan adaptif dari pelatihan ini, yang mampu menghasilkan produk hukum yang solutif, tidak tumpang tindih, dan benar-benar menyejahterakan masyarakat Jawa Barat.







