Perjuangan Hukum Budi Memasuki Babak Baru
Pihak Budi, yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, kini menghadapi babak baru dalam perjuangan hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, Faomasi Laia, pihak Budi telah resmi mendaftarkan dokumen kontra memori perlawanan terhadap memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap upaya JPU yang mencoba membatalkan putusan sela tanggal 3 Februari 2026. Putusan tersebut sebelumnya membebaskan Budi dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut. Faomasi menegaskan bahwa langkah ini adalah hak klien mereka sebagai sanggahan, karena dalil JPU tidak relevan dengan KUHP baru dan bertentangan dengan asas Lex Favor Reo atau hukum yang menguntungkan terdakwa.
Apa Itu Kontra Memori?
Kontra memori adalah dokumen hukum berupa tanggapan, sanggahan, atau bantahan tertulis yang diajukan oleh pihak Termohon (lawan dari pihak yang mengajukan banding/kasasi) terhadap memori banding atau memori kasasi yang diajukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, terutama dalam menguji integritas Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polri, Jaksa, Hakim, dan Advokat.
Proses ini merupakan langkah krusial untuk memastikan penegakan hukum yang adil, jujur, dan terbebas dari praktik negatif serta semangat reformasi hukum. Faomasi menilai bahwa JPU tidak konsisten dalam menjalankan isi UU serta surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani Jampidum soal KUHP baru. Menurutnya, JPU seharusnya tunduk pada hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perintah majelis hakim dalam persidangan.
Pertanyaan Penting Mengenai JPU
Faomasi menyoroti beberapa pertanyaan penting terkait tindakan JPU. Ia bertanya apakah JPU yang menangani perkara ini sudah menjalankan UUD atau masih bagian dari negara ini. Selain itu, ia juga menanyakan apakah JPU memiliki sistem hukum sendiri selain dari KUHP saat ini, serta apakah JPU boleh sewenang-wenang di luar aturan yang berlaku.
Putusan Sela yang Menguntungkan Budi
Sebelumnya, pada Kamis (29/1/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Utara mengabulkan eksepsi pihak Budi. Hakim menilai bahwa penuntutan perkara tersebut seharusnya dinyatakan gugur demi hukum karena telah melampaui tenggang waktu kedaluwarsa sesuai Pasal 136 dan 137 KUHP Baru. Hal ini memberikan keuntungan bagi Budi dalam proses hukumnya.
Budi sendiri menegaskan bahwa tindakan yang dituduhkan kepadanya merupakan bentuk pembelaan diri. Ia mengaku bahwa sebelumnya telah mendapat ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap keluarganya dari pihak pelapor, Suhari alias Aoh.
Komentar Budi Setelah Dibebaskan
Setelah dinyatakan bebas dari tahanan, Budi menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim. “Saya sangat bersyukur, majelis hakim telah menegakkan keadilan sesuai Pancasila. Saya tidak bersalah dan akhirnya bisa kembali bersama keluarga,” katanya.
Perspektif Hukum yang Berubah
Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan transisi hukum dari KUHP lama ke KUHP nasional yang baru berlaku awal tahun ini. Proses ini menunjukkan tantangan dan komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.







