Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pembela Budi Ajukan Kontra Memori Berdasarkan KUHP Baru

    Pembela Budi Ajukan Kontra Memori Berdasarkan KUHP Baru

    adm_imradm_imr21 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjuangan Hukum Budi Memasuki Babak Baru

    Pihak Budi, yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, kini menghadapi babak baru dalam perjuangan hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, Faomasi Laia, pihak Budi telah resmi mendaftarkan dokumen kontra memori perlawanan terhadap memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap upaya JPU yang mencoba membatalkan putusan sela tanggal 3 Februari 2026. Putusan tersebut sebelumnya membebaskan Budi dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut. Faomasi menegaskan bahwa langkah ini adalah hak klien mereka sebagai sanggahan, karena dalil JPU tidak relevan dengan KUHP baru dan bertentangan dengan asas Lex Favor Reo atau hukum yang menguntungkan terdakwa.

    Apa Itu Kontra Memori?

    Kontra memori adalah dokumen hukum berupa tanggapan, sanggahan, atau bantahan tertulis yang diajukan oleh pihak Termohon (lawan dari pihak yang mengajukan banding/kasasi) terhadap memori banding atau memori kasasi yang diajukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, terutama dalam menguji integritas Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polri, Jaksa, Hakim, dan Advokat.

    Proses ini merupakan langkah krusial untuk memastikan penegakan hukum yang adil, jujur, dan terbebas dari praktik negatif serta semangat reformasi hukum. Faomasi menilai bahwa JPU tidak konsisten dalam menjalankan isi UU serta surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani Jampidum soal KUHP baru. Menurutnya, JPU seharusnya tunduk pada hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perintah majelis hakim dalam persidangan.

    Pertanyaan Penting Mengenai JPU

    Faomasi menyoroti beberapa pertanyaan penting terkait tindakan JPU. Ia bertanya apakah JPU yang menangani perkara ini sudah menjalankan UUD atau masih bagian dari negara ini. Selain itu, ia juga menanyakan apakah JPU memiliki sistem hukum sendiri selain dari KUHP saat ini, serta apakah JPU boleh sewenang-wenang di luar aturan yang berlaku.

    Putusan Sela yang Menguntungkan Budi

    Sebelumnya, pada Kamis (29/1/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Utara mengabulkan eksepsi pihak Budi. Hakim menilai bahwa penuntutan perkara tersebut seharusnya dinyatakan gugur demi hukum karena telah melampaui tenggang waktu kedaluwarsa sesuai Pasal 136 dan 137 KUHP Baru. Hal ini memberikan keuntungan bagi Budi dalam proses hukumnya.

    Budi sendiri menegaskan bahwa tindakan yang dituduhkan kepadanya merupakan bentuk pembelaan diri. Ia mengaku bahwa sebelumnya telah mendapat ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap keluarganya dari pihak pelapor, Suhari alias Aoh.

    Komentar Budi Setelah Dibebaskan

    Setelah dinyatakan bebas dari tahanan, Budi menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim. “Saya sangat bersyukur, majelis hakim telah menegakkan keadilan sesuai Pancasila. Saya tidak bersalah dan akhirnya bisa kembali bersama keluarga,” katanya.

    Perspektif Hukum yang Berubah

    Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan transisi hukum dari KUHP lama ke KUHP nasional yang baru berlaku awal tahun ini. Proses ini menunjukkan tantangan dan komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?