Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    24 September 2026
    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    24 September 2026
    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    24 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 25 September 2026
    Trending
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    • Menikmati Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan yang Mengubah Kualitas Hidup dan Produktivitas Kerja
    • Seni Menjaga Stamina dan Rotasi Pemain di Tengah Gempuran Jadwal Padat Eropa
    • Strategi Mengelola Keuangan Bagi Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Dan Berkembang
    • Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi
    • Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal
    • Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pembela Budi Ajukan Kontra Memori Berdasarkan KUHP Baru

    Pembela Budi Ajukan Kontra Memori Berdasarkan KUHP Baru

    adm_imradm_imr21 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjuangan Hukum Budi Memasuki Babak Baru

    Pihak Budi, yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, kini menghadapi babak baru dalam perjuangan hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, Faomasi Laia, pihak Budi telah resmi mendaftarkan dokumen kontra memori perlawanan terhadap memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap upaya JPU yang mencoba membatalkan putusan sela tanggal 3 Februari 2026. Putusan tersebut sebelumnya membebaskan Budi dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut. Faomasi menegaskan bahwa langkah ini adalah hak klien mereka sebagai sanggahan, karena dalil JPU tidak relevan dengan KUHP baru dan bertentangan dengan asas Lex Favor Reo atau hukum yang menguntungkan terdakwa.

    Apa Itu Kontra Memori?

    Kontra memori adalah dokumen hukum berupa tanggapan, sanggahan, atau bantahan tertulis yang diajukan oleh pihak Termohon (lawan dari pihak yang mengajukan banding/kasasi) terhadap memori banding atau memori kasasi yang diajukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, terutama dalam menguji integritas Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polri, Jaksa, Hakim, dan Advokat.

    Proses ini merupakan langkah krusial untuk memastikan penegakan hukum yang adil, jujur, dan terbebas dari praktik negatif serta semangat reformasi hukum. Faomasi menilai bahwa JPU tidak konsisten dalam menjalankan isi UU serta surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani Jampidum soal KUHP baru. Menurutnya, JPU seharusnya tunduk pada hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perintah majelis hakim dalam persidangan.

    Pertanyaan Penting Mengenai JPU

    Faomasi menyoroti beberapa pertanyaan penting terkait tindakan JPU. Ia bertanya apakah JPU yang menangani perkara ini sudah menjalankan UUD atau masih bagian dari negara ini. Selain itu, ia juga menanyakan apakah JPU memiliki sistem hukum sendiri selain dari KUHP saat ini, serta apakah JPU boleh sewenang-wenang di luar aturan yang berlaku.

    Putusan Sela yang Menguntungkan Budi

    Sebelumnya, pada Kamis (29/1/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Utara mengabulkan eksepsi pihak Budi. Hakim menilai bahwa penuntutan perkara tersebut seharusnya dinyatakan gugur demi hukum karena telah melampaui tenggang waktu kedaluwarsa sesuai Pasal 136 dan 137 KUHP Baru. Hal ini memberikan keuntungan bagi Budi dalam proses hukumnya.

    Budi sendiri menegaskan bahwa tindakan yang dituduhkan kepadanya merupakan bentuk pembelaan diri. Ia mengaku bahwa sebelumnya telah mendapat ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap keluarganya dari pihak pelapor, Suhari alias Aoh.

    Komentar Budi Setelah Dibebaskan

    Setelah dinyatakan bebas dari tahanan, Budi menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim. “Saya sangat bersyukur, majelis hakim telah menegakkan keadilan sesuai Pancasila. Saya tidak bersalah dan akhirnya bisa kembali bersama keluarga,” katanya.

    Perspektif Hukum yang Berubah

    Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan transisi hukum dari KUHP lama ke KUHP nasional yang baru berlaku awal tahun ini. Proses ini menunjukkan tantangan dan komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    24 September 2026
    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?

    24 September 2026
    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya

    24 September 2026
    Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari

    Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari

    24 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?