Panduan Lengkap Memilih Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat
Menjelang Idul Adha, umat Islam perlu memahami syarat-syarat dalam memilih hewan kurban agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah. Tidak hanya sekadar memilih hewan yang terbaik, tetapi juga memastikan bahwa hewan tersebut memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat-syarat hewan kurban, termasuk hadits, doa Arab, latin, dan artinya.
Jenis Hewan Kurban yang Dianjurkan
Dalam Islam, terdapat beberapa jenis hewan yang dapat dijadikan kurban, yaitu kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Setiap jenis hewan memiliki keutamaan masing-masing berdasarkan pendapat para ulama.
- Imam Malik berpendapat bahwa kambing atau domba lebih utama, kemudian sapi, lalu unta.
- Imam Syafi’i berpendapat bahwa unta lebih utama, disusul sapi dan kambing.
Selain itu, dasar syariat kurban juga dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Latin: “Wa likulli ummatin ja‘alnaa mansakan liyadzkurusmallahi ‘alaa maa razaqahum min bahimatil an‘aam.”
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS Al-Hajj: 34).
Ketentuan Umur Hewan Kurban
Syariat Islam juga menetapkan batas minimal usia hewan kurban agar ibadah tersebut sah. Berikut ketentuannya:
- Domba: Minimal satu tahun atau sudah berganti gigi.
- Kambing: Minimal dua tahun.
- Sapi dan kerbau: Minimal dua tahun.
- Unta: Minimal lima tahun.
Hewan yang belum mencapai usia tersebut tidak sah dijadikan kurban meskipun fisiknya tampak besar dan sehat.
Ketentuan Jumlah Peserta Kurban
Dalam pelaksanaan kurban, satu ekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang. Sementara seekor sapi, kerbau, atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang.
Ketentuan ini berdasarkan hadits riwayat Muslim:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Latin: “An Jaabir bin ‘Abdillah qaala naharna ma‘a Rasulillahi shallallahu ‘alaihi wasallam ‘aamal Hudaibiyah al-badanata ‘an sab‘atin wal baqarata ‘an sab‘ah.”
Artinya: “Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Muslim).
Pilih Hewan Kurban yang Sehat dan Berkualitas
Islam menganjurkan umat Muslim memilih hewan kurban terbaik sebagai bentuk pengagungan syiar Allah. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 32:
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Latin: “Wa may yu‘azhzhim syaa‘irallahi fa innahaa min taqwal quluub.”
Artinya: “Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”
Karena itu, hewan kurban harus dipastikan dalam kondisi sehat, tidak cacat, aktif, serta memiliki fisik yang baik.
Empat Cacat Hewan yang Membuat Kurban Tidak Sah
Dalam hadits riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud disebutkan terdapat empat kondisi hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yakni:
- Hewan yang buta sebelah dengan jelas.
- Hewan yang sakit parah.
- Hewan yang pincang jelas terlihat.
- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak.
Sementara itu, beberapa cacat ringan seperti hewan dikebiri atau tanduk pecah masih diperbolehkan dan tidak membatalkan kurban. Namun hewan yang telinganya putus atau ekornya terpotong tetap tidak sah dijadikan hewan kurban karena dianggap mengurangi bagian fisik hewan secara nyata.
Doa Saat Menyembelih Hewan Kurban
Sebelum menyembelih hewan kurban, umat Islam dianjurkan untuk membaca doa berikut:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْهُ مِنْيَ كَمَا تَقَبَّلْتَهُ مِنْ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَمُوسَى وَعِيسَى وَمُحَمَّدٍ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَسَلَّمَ
Latin: “Bismillahi wallahu akbar, allahumma hadza minka wa ilayka, allahumma taqabbalhu mini kama taqabbaltahu min Ibrahima wa Isma’il wa Is-haq wa Ya’qub wa Musa wa ‘Isa wa Muhammad, wa sallallahu ‘alaihim wasallam.”
Artinya: “Dengan nama Allah, dan Allah Mahabesar. Ya Tuhan, ini berasal dari-Mu dan kembali kepada-Mu. Ya Tuhan, terimalah dariku sebagaimana Engkau menerima daripada Ibrahim, Ismail, Is-haq, Ya’qub, Musa, ‘Isa, dan Muhammad. Shalawat dan salam semoga tercurah atas mereka.”
Dengan memahami syarat dan ketentuan tersebut, umat Islam diharapkan dapat lebih cermat memilih hewan kurban agar ibadah yang dilakukan sesuai syariat serta membawa keberkahan di Hari Raya Idul Adha.







