Kasus Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam yang Menimbulkan Kontroversi
Kasus yang menimpa Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah muncul isu permintaan uang damai sebesar Rp1 miliar. Isu ini memicu berbagai spekulasi mengenai siapa yang meminta uang tersebut dan apakah hal itu terkait dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Awalnya, kasus ini bermula ketika Nabilah mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) di media sosial yang menunjukkan sepasang suami istri yang marah-marah di restorannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam video tersebut, pasangan itu juga disebut membawa sejumlah makanan dari lokasi kejadian. Namun, situasi justru berbalik arah setelah Nabilah dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Nabilah mengungkapkan bahwa selama lima bulan ia memilih diam karena merasa takut untuk berbicara mengenai kasus yang menimpanya. Ia juga mengaku diminta mengakui bahwa pernyataan dan rekaman CCTV yang diunggah merupakan fitnah. Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya juga diminta memberikan uang damai sebesar Rp1 miliar agar perkara tersebut dapat diselesaikan.
Pernyataan Nabilah ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan bahwa permintaan uang tersebut berasal dari penyidik. Namun, dalam pernyataan terbaru, Nabilah menilai proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dirinya berjalan begitu cepat dan terasa janggal.
Penjelasan dari Kuasa Hukum Nabilah
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan bahwa Zendhy mempersoalkan rekaman CCTV yang diunggah kliennya hingga viral di media sosial. Menurut Goldie, rekaman tersebut diunggah hanya untuk membuktikan kebenaran dan demi kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa klien mereka mengunggah rekaman tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengungkap fakta kebenaran agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa.
Goldie juga menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Nabilah oleh Bareskrim Polri. Ia yakin Nabilah tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Zendhy Kusuma alias ZK. “Kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana yang terjadi, yang dilakukan oleh klien kami, sehingga penetapan tersangka itu menjadi hal yang sangat janggal,” ujar dia.
Di sisi lain, Goldie menyebut bahwa Nabilah dan Zendhy Kusuma telah dua kali menjalani mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri dan Polsek Mampang Prapatan. Namun, tidak ada titik temu dalam dua mediasi tersebut. “Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya,” ungkap Goldie.
Tanggapan dari Pengawas Internal Polri
Isu mengenai permintaan uang damai Rp1 miliar kemudian mendapat tanggapan dari Manang Soebeti, yang menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK II di Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Ia menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya terkait informasi yang ramai diperbincangkan di masyarakat tersebut.
Menurut Manang, permintaan uang sebesar Rp1 miliar itu bukan berasal dari penyidik kepolisian, melainkan dari pihak lawan sebagai syarat untuk berdamai dalam perkara tersebut. “Yang minta 1M di kasus Nabila O’Brien itu pihak lawan, kalau mau damai… Selain itu Nabilah diminta untuk menyatakan permintaan maaf di publik dan pengakuan fitnah. Agak aneh memang,” tulis Manang.
Dalam unggahan yang sama, Manang juga membagikan tangkapan layar percakapan pesan langsung dengan Nabilah O’Brien. Melalui pesan tersebut, ia meminta Nabilah untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut. “Halo Nab, boleh saya minta info kronologis lengkapnya. Kalau bisa tertulis,” tulis Manang.
Pesan tersebut kemudian mendapat balasan dari Nabilah yang menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara lengkap. “Selamat malam Bapak, baik akan saya kirimkan kronologi lengkapnya pak,” balas Nabilah.
Manang yang dikenal dengan panggilan “Pak Bray” juga menegaskan bahwa pihak pengawas internal kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa klarifikasi ini disampaikan karena banyak pihak yang salah memahami informasi yang beredar, terutama terkait dugaan bahwa penyidik meminta uang damai. “Karena ramai banyak yang menyangka penyidik yang meminta Rp 1M, maka saya posting ini. Insya Allah akan ada pendalaman terkait perkara ini dari pengawas internal,” tulisnya.






