Situs Megalit di Dongi-dongi Terancam oleh Aktivitas Tambang Ilegal
Kawasan Dongi-dongi, yang terletak di wilayah Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan utama karena dugaan perusakan situs megalit yang diduga dilakukan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Wilayah ini, yang berada di sekitar Taman Nasional Lore Lindu, dikenal sebagai salah satu lanskap megalitik penting di Indonesia. Namun, kini keberadaannya terancam akibat praktik eksploitasi yang tidak terkendali.
Aktivitas PETI di kawasan tersebut tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam situs sejarah yang diperkirakan berusia ribuan tahun. Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menyoroti bahwa batu-batu megalit yang menjadi bagian dari warisan peradaban ini kini dalam bahaya. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar isu lokal, tetapi menjadi cerminan dari bagaimana negara memperlakukan warisan sejarah dan lingkungan hidupnya.
Dalam pernyataannya, Vebry menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Selain itu, jika aktivitas tersebut terjadi di kawasan konservasi seperti sekitar Taman Nasional Lore Lindu, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga bisa saja dilanggar. Bahkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mewajibkan negara untuk melindungi setiap temuan yang diduga sebagai situs bersejarah.
Dengan demikian, praktik PETI di Dongi-dongi bukan hanya masalah ketertiban tambang, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang menyentuh aspek lingkungan, budaya, dan perlindungan warisan peradaban. Namun, hingga saat ini, sikap pemerintah daerah masih terlihat kurang tegas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai peran pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan warisan budaya yang menjadi identitas daerahnya sendiri.
Masyarakat Sulawesi Tengah kini menunggu sikap yang jelas dari pihak berwenang. Tambang ilegal harus ditertibkan, situs megalit harus dilindungi, dan aktor di balik aktivitas tersebut harus diungkap hingga ke akar. Jika pemerintah daerah terus memilih diam, maka sejarah mungkin akan mencatat bahwa di Dongi-dongi, kekuasaan menutup mata ketika warisan peradaban dan lingkungan hidup sedang dirusak di depan mata.
Lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah telah menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan sekadar lahan emas, melainkan identitas peradaban sekaligus benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Jika kerusakan terus dibiarkan, maka kehilangan yang terjadi bukan hanya bagi daerah ini, tetapi bagi sejarah manusia. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan Dongi-dongi bukan hanya soal tambang, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik serta kewajiban negara melindungi warisan budaya.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada langkah simbolik seperti penyitaan alat atau pembongkaran tenda penambang. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana dan aktor yang menggerakkan aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi operasionalnya. Pesan ini penting karena praktik tambang ilegal berskala besar hampir mustahil berlangsung tanpa adanya jaringan pemodal dan perlindungan tertentu.
Jika benar demikian, maka persoalan Dongi-dongi bukan lagi sekadar persoalan penambang rakyat, melainkan persoalan serius tentang tata kelola hukum dan integritas kekuasaan. Dengan demikian, upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan serta warisan budaya harus segera dilakukan agar tidak terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.







