Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pilih HP Android Mewah Tanpa Boros: 5 Rekomendasi Terbaik 2026!

    16 Februari 2026

    Pandangan: Bayi Tertangkap dalam Bisnis, Tragedi Perdagangan Anak-anak

    16 Februari 2026

    5 Karakter JJK yang Terselamatkan Teknik Cursed Balik

    16 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 16 Februari 2026
    Trending
    • Pilih HP Android Mewah Tanpa Boros: 5 Rekomendasi Terbaik 2026!
    • Pandangan: Bayi Tertangkap dalam Bisnis, Tragedi Perdagangan Anak-anak
    • 5 Karakter JJK yang Terselamatkan Teknik Cursed Balik
    • Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan 2026-2030, Tokoh Nasional Berpengaruh Global
    • Gambar Kaligrafi Sederhana dan Indah: Inspirasi Seni Berarti
    • Wayan Koster Kritik Airbnb: Jika Tidak Patuh, Keluarkan dari Daftar
    • Cek Harga dan Spesifikasi Neta V-ii 2024 Bekas, Pilihan SUV Listrik
    • Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Skemanya
    • Ketum Jakmania Minta Mauricio Souza Optimalkan Pemain Baru Usai Kalah dari Arema FC
    • Mencicipi Menu Pasar Bedug di Kafe Modern untuk Berbuka Puasa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Pemkab dan DPRD Malang Kecewa dengan Keputusan PU SDA Jatim soal Air Terjun Coban Sewu

    Pemkab dan DPRD Malang Kecewa dengan Keputusan PU SDA Jatim soal Air Terjun Coban Sewu

    adm_imradm_imr16 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kekesalan Pemkab Malang terhadap Putusan Pemprov Jatim

    Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang menunjukkan rasa kecewa terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur mengenai pengelolaan air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang. Putusan ini menyatakan bahwa tidak ada lagi penarikan tiket di dasar Sungai Glidik, yang menjadi tempat wisata utama kedua air terjun tersebut.

    Putusan ini disampaikan dalam forum mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas PU SDA Jawa Timur pada Selasa (10/2/2026). Pemprov Jatim menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan Sungai Glidik berada di bawah wilayahnya. Artinya, aktivitas seperti penarikan tiket di dasar sungai dilarang.

    Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, serta Kepala Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

    Tanggapan dari Disparbud Kabupaten Malang

    Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menyampaikan rasa kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh Pemprov Jatim. Ia menilai bahwa pihak provinsi tidak memperhatikan pendapat dari Pemerintah Kabupaten Malang.

    “Seharusnya, keputusan yang diambil menghargai kami,” ujarnya. Menurut Firmando, Pemprov Jatim juga telah mengabaikan norma kewilayahan yang diatur dalam Permendagri 86 tahun 2016 tentang batas wilayah.

    Ia menjelaskan bahwa permendagri tersebut mencakup aspek keamanan dan keselamatan wisatawan. Dua hal ini seharusnya menjadi acuan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah provinsi.

    Persepsi dari Anggota DPRD Kabupaten Malang

    Sikap kecewa juga dirasakan oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. Politisi dari PDI Perjuangan ini secara tegas meminta agar akses ke Tumpak Sewu ditutup.

    “Kami meminta agar akses dari Tumpak Sewu ke dasar sungai ditutup saja. Karena di dasar sungai aksesnya hanya dari Kabupaten Malang,” ujar Zulham.

    Menurutnya, berdasarkan data dan dokumen, letak geografis wisata air terjun Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini diperkuat dengan rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten Malang dengan OPD pada Kamis (5/2/2026).

    Sejarah Konflik di Sungai Glidik

    Konflik terkait pengelolaan wisata Coban Sewu dan Tumpak Sewu sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu. Pada saat itu, pengelola Coban Sewu Kabupaten Malang melakukan penarikan tarif di bawah Sungai Glidik. Padahal sesuai kesepakatan awal, tidak boleh ada penarikan di bawah sungai. Penarikan tarif hanya dibolehkan di titik pintu masuk baik yang masuk dari Kabupaten Malang maupun Kabupaten Lumajang.

    Izin pengelolaan sempadan Sungai Glidik memang keluar rekomendasi dari Dinas PU SDA terkait pemanfaatan Sungai Glidik. Dua Bumdes, baik dari Malang maupun Lumajang, sama-sama memiliki izin. Namun, dalam proses perizinan tersebut, dua pihak pengelola dari BUMDes Malang maupun Lumajang sebelumnya telah sepakat untuk menarik tarif pada wisatawan hanya di pintu masuk. Sedangkan di bawah, di dasar Sungai Glidik, tidak boleh ada penarikan tarif yang lain.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pamer perhiasan di medsos, warga Kota Batu kehilangan ratusan juta

    By adm_imr15 Februari 20260 Views

    Bikin Geleng Kepala. Istilah ‘Bosan Makan Pecel’ Modus Pria Tiduri Istri Orang Terbongkar

    By redaksi15 Februari 202664 Views

    Menteri Pangan Zulhas Pantau Kesiapan Gerai Koperasi di Malang untuk Suplai Bahan Baku SPPG

    By adm_imr15 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pilih HP Android Mewah Tanpa Boros: 5 Rekomendasi Terbaik 2026!

    16 Februari 2026

    Pandangan: Bayi Tertangkap dalam Bisnis, Tragedi Perdagangan Anak-anak

    16 Februari 2026

    5 Karakter JJK yang Terselamatkan Teknik Cursed Balik

    16 Februari 2026

    Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan 2026-2030, Tokoh Nasional Berpengaruh Global

    16 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?