Pemkot Malang Raih Penghargaan UHC Award dengan Cakupan Jaminan Kesehatan di Atas 100 Persen
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian perlindungan jaminan kesehatan yang mencakup lebih dari 95 persen warga Kota Malang. Bahkan, berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan, cakupan di Kota Malang tercatat di atas 100 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga. “Barusan kami mendapat penghargaan UHC Award, artinya covered UHC kami di atas 100 persen,” kata Erik, Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, Erik menjelaskan masih ada data peserta BPJS Kesehatan yang tercatat sebagai nonaktif, sehingga perlu diverifikasi dan divalidasi secara menyeluruh. “Kami mohon waktu verifikasi dan validasi, karena mungkin ada beberapa hal terjadi, misal datanya rangkap atau yang bersangkutan meninggal dunia. Kami lakukan verifikasi lapangan,” ujarnya.
Peserta nonaktif ini akan dikelompokkan sesuai penyebabnya. Pemkot Malang kemudian akan segera mengurus peserta yang nonaktif tersebut. “Contoh, kalau yang nonaktif karena meninggal dunia, artinya pemborosan. Maka kami lakukan treatment masing-masing,” tambahnya.
Erik menyampaikan bahwa secara teknis urusan anggaran dan data berada di Dinas Kesehatan (Dinkes), yang juga menjadi leading sector jaminan kesehatan daerah. Dinkes Kota Malang akan bekerjasama dengan Dinsos P3AP2KB. “Kalau terkait data teknis dan alokasi anggaran, konfirmasi ke Dinkes. Kalau Wali Kota sangat komitmen mengalokasikan anggaran yang cukup,” tegasnya.
Untuk kasus tertentu seperti pasien penyakit kronis, termasuk peserta yang membutuhkan layanan cuci darah, Pemkot mempercepat verifikasi agar layanan mereka tidak terganggu.
Pemkot Gunakan Aplikasi JKN Cekat untuk Sinkronisasi Data
Untuk memastikan data akurat, Pemkot Malang mengoptimalkan aplikasi JKN Cekat, sistem yang menghubungkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan. “Kami cek antara Dinkes dan Dinsos. Makannya di Kota Malang ada aplikasi JKN Cekat yang menjadi penghubung antara dinas dan BPJS Kesehatan,” terang Erik.
Erik menegaskan bahwa Pemkot Malang bergerak cepat agar seluruh peserta bisa kembali memanfaatkan layanan kesehatan melalui BPJS. “Pemkot Malang akan menelusuri data secepatnya agar warga bisa menggunakan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Dengan langkah verifikasi massif ini, Pemkot Malang berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat permasalahan administrasi.
Data Peserta PBI Nonaktif di Malang Raya
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan apabila ditemukan data yang tidak sesuai, misalnya peserta sudah bekerja, tidak lagi tinggal di wilayah yang menjadi dasar penjaminan, atau keluar dari desil 1–5, maka kepesertaan akan dinonaktifkan. “Misal kalau warga Surabaya tetapi domisilinya bukan di Surabaya, pasti dinonaktifkan. Biasanya ada surat pemberitahuan pelanggan yang kami kirimkan, tetapi kami tidak tahu apakah suratnya tiba atau tidak,” kata Hernina.
Jumlah peserta PBI nonaktif di Malang Raya terdapat 125 ribu. Rinciannya: Kota Malang: 9.920 peserta, Kota Batu: 3.974 peserta, dan Kabupaten Malang: 112.140 peserta. “Data nonaktif itu muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya sudah bekerja atau tidak lagi masuk desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Meski demikian, Hernina menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Ada mekanisme reaktivasi yang bisa dilakukan apabila masyarakat merasa masih berhak menerima bantuan. “Mereka bisa aktif kembali. Caranya, melalui kelurahan atau desa untuk meminta surat keterangan desil, lalu dibawa ke Dinsos. Di sana ada proses reaktivasi,” jelasnya.
Selain itu, peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai PBI dapat dialihkan menjadi peserta lainnya, yakni peserta mandiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap warga tetap memiliki akses layanan kesehatan yang memadai.







