Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Penasihat hukum: Hartini dikriminalisasi, pembeli sianida sebenarnya Haji Komar dan Bripka Eric

    Penasihat hukum: Hartini dikriminalisasi, pembeli sianida sebenarnya Haji Komar dan Bripka Eric

    adm_imradm_imr11 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkembangan Kasus Sianida yang Melibatkan Haji Hartini

    Kasus kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang menjerat Haji Hartini terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru. Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, secara tegas menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi.

    Penetapan Tersangka dianggap Tidak Adil

    Menurut kuasa hukum, kasus ini bermula dari permintaan Haji Komar yang diduga memerintahkan Bripka Eric untuk mencari pemasok sianida. Eric kemudian menghubungi Hartini, yang telah dikenalnya selama sekitar 17 tahun dan memiliki hubungan dekat layaknya keluarga.

    Awalnya, Hartini menolak karena tidak memiliki akses ke penjual sianida. Namun, karena desakan, ia akhirnya membantu mencarikan informasi melalui relasi bisnisnya di Surabaya. Dari situ, diperoleh informasi mengenai pihak penjual. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Eric.

    Pertemuan dengan penjual dilakukan langsung oleh Eric dan Haji Komar di kawasan Tunjungan Plaza 1, Surabaya. Klien kami tidak terlibat dalam transaksi jual beli tersebut.

    Transaksi yang Menghasilkan Bukti Konkret

    Dalam pertemuan itu, disepakati pembelian sianida dalam jumlah besar dengan sistem pembayaran bertahap. Lebih lanjut, ia membeberkan adanya bukti awal berupa invoice dari PT Inti Kimia Jaya terkait pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp2 miliar. Dalam invoice tertanggal 24 Desember 2024 itu tertera nama Eric Risakotta selaku pihak pembeli sianida.

    Setelah pembayaran dilakukan, perusahaan penjual setuju untuk mengirimkan barang sebanyak 300 drum ke Ambon sesuai kesepakatan. Semua bukti pembayaran dan alur transaksi kami pegang dan akan disampaikan dalam proses hukum.

    Perubahan Kemasan dan Masalah Keuangan

    Dalam proses transaksi terjadi perubahan kemasan barang dari drum ke kardus. Masalah mulai muncul ketika sisa pembayaran sebesar Rp6,25 miliar harus dilunasi. Kuasa hukum menyebut Haji Komar tidak memiliki dana untuk pelunasan, sehingga meminta bantuan melalui Eric kepada Hartini.

    Karena hubungan kedekatan, Hartini akhirnya bersedia menalangi pembayaran dengan janji dana akan dikembalikan setelah barang tiba di Ambon. Namun, setelah barang dikirim, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Justru muncul berbagai alasan disertai permintaan uang tambahan karena barang tersebut disita kepolisian.

    Permintaan Uang Tambahan yang Menyulitkan

    Klien kami bahkan diminta menyiapkan uang Rp500 juta dengan alasan untuk membebaskan barang dari sitaan Ditreskrimsus. Bahkan ada permintaan awal Rp300 juta. Semua permintaan uang itu terpaksa dipenuhi Hartini dengan jaminan total pengeluaran sebelumnya senilai lebih dari Rp6 miliar akan diganti.

    Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

    Sebelumnya, Haji Hartini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kepemilikan 46 karung sianida yang ditemukan di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon. Ia dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

    Pengungkapan Kasus dan Babak Baru

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya yang meresahkan masyarakat. Kini, dengan munculnya laporan balik dari pihak Hartini, kasus ini dipastikan akan memasuki babak baru yang berpotensi mengungkap peran pihak-pihak lain di balik transaksi sianida bernilai miliaran rupiah tersebut.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?