Penangkapan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Menyeret Bocah 9 Tahun
Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyeret seorang bocah berusia 9 tahun sejauh 100 meter di kawasan Marelan, Kota Medan, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku yang diketahui memiliki nama inisial MIN ini merupakan residivis dari kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara dua kali.
Peristiwa yang Menggemparkan
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (10/1/2026) ketika korban mencoba mempertahankan ponselnya dari tangan pelaku. Akibat perlawanan tersebut, korban terseret sejauh 100 meter dan mengalami luka berat serta trauma fisik dan mental. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
“Kami merilis pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat serta trauma fisik dan mental atas nama JVT,” ujar Ricko dalam pernyataannya.
Proses Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Petugas mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri setelah video aksinya viral di media sosial. Saat petugas mendatangi kediaman pelaku, pihak keluarga memberikan informasi yang terbatas sehingga proses pencarian sempat mengalami kendala.
Penangkapan di Wilayah Riau
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga ke wilayah Medan dan Pekanbaru. Setelah hampir dua pekan melakukan penelusuran, tim gabungan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Riau.
“Pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka MIN di wilayah Riau,” ungkap Ricko. Pelaku ditangkap di rumah pamannya. Saat petugas tiba, pelaku diketahui sedang berada di kebun.
Tim kemudian menunggu hingga pelaku kembali ke rumah sebelum akhirnya melakukan penangkapan. “Karena tersangka sedang ke ladang, tim menunggu di rumah pamannya hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Latar Belakang Pelaku
Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui MIN merupakan residivis kasus pencurian dan telah dua kali menjalani hukuman penjara pada tahun 2019 dan 2021. Ia juga pernah terlibat kasus pencurian laptop yang ditangani Polsek Sunggal.
“Tersangka sudah sering melakukan pencurian handphone dan laptop, khususnya di wilayah Medan Baru,” tambah Ricko.
Motif Kejahatan
Terkait motif kejahatan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan kredit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian dan melarikan diri ke wilayah Riau.







