Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • 5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan
    • Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
    • Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM
    • Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat
    • Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla
    • Pemkot Kediri tingkatkan pembangunan, pendidikan dan kesehatan jadi prioritas utama
    • Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut
    • Program MBG Malang Kembali Berjalan, Pengawasan Diperketat Pasca Evaluasi Menu
    • Kulit Mama Terancam Jika Sering Lewatkan Skincare Malam
    • 5 Warung Mie Ayam Lezat di Jakarta Selatan untuk Sarapan Cepat, Mulai Rp14 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Otomotif»Penggagas Mobil Listrik Nasional yang Terlupakan dan Dipenjara

    Penggagas Mobil Listrik Nasional yang Terlupakan dan Dipenjara

    adm_imradm_imr9 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosok yang Hampir Terlupakan: Dasep Ahmadi, Penggagas Mobil Listrik Nasional

    Di balik perkembangan mobil listrik nasional yang semakin pesat saat ini, ada sosok yang hampir terlupakan. Ia adalah Dasep Ahmadi, seorang lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi penggagas mobil listrik pertama di Indonesia. Sayangnya, kisah hidupnya justru berakhir dengan penjara, mengingatkan kita akan tantangan dan risiko dalam inovasi.

    Dasep Ahmadi dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki visi besar untuk memproduksi mobil listrik buatan dalam negeri. Pada tahun 2013, ia mencoba menginisiasi proyek mobil listrik yang diharapkan bisa menjadi momentum kebangkitan kembali mobil nasional yang sempat vakum selama beberapa tahun.

    Salah satu karya yang pernah dipamerkan oleh Dasep adalah mobil listrik bernama Evina, singkatan dari Electric Vehicle Indonesia. Mobil ini diproduksi oleh PT SAP, yang dipimpin oleh Dasep. Evina merupakan mobil listrik berukuran kompak yang mampu menampung lima penumpang. Dilengkapi motor listrik 20 kWh dengan sumber daya dari baterai lithium-ion yang diimpor dari Amerika Serikat, mobil ini diklaim mampu menempuh jarak hingga 130 kilometer dalam sekali pengisian daya selama 4-5 jam.

    Harga mobil listrik Evina saat itu berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Biaya konsumsi listrik mobil ini juga relatif rendah, hanya sekitar Rp 50.000 hingga Rp 60.000 per bulan, jauh lebih murah dibandingkan mobil konvensional yang membutuhkan biaya operasional sebesar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per bulan.

    Pada masa itu, PT Nipress Tbk juga menyatakan kesiapannya untuk memproduksi baterai jenis Lithium Ferro Phosphate yang rencananya digunakan untuk mobil listrik nasional. Namun, alih-alih melanjutkan mimpi besar tersebut, Dasep justru harus menjalani proses hukum yang akhirnya membuatnya dipenjara.

    Perkara mobil listrik yang menyeret Dasep bermula pada April 2013, ketika Kementerian BUMN meminta sejumlah perusahaan pelat merah menjadi sponsor pengadaan 16 unit mobil listrik. Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

    Tiga BUMN yang terlibat adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero). Ketiganya menggelontorkan dana sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.

    Namun, mobil listrik yang telah dipesan tidak dapat digunakan karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kejaksaan Agung menyebut mobil listrik rakitan PT Sarimas Ahmadi Pratama tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan penumpang. Beberapa komponen dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

    Akibatnya, mobil-mobil tersebut tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Uji kincup roda depan juga tercatat 7 milimeter per meter, melebihi batas toleransi yang ditentukan.

    Selain itu, penyidik Kejaksaan menilai mobil listrik garapan Dasep bukan kendaraan baru, melainkan menyerupai Toyota Alphard berbahan bakar premium yang kemudian dimodifikasi menjadi bertenaga listrik. Mobil tersebut juga disebut tidak mengantongi rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

    Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Dasep terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Meski dinyatakan setuju, Dasep menolak keputusan hakim dan menyatakan akan menyetujui banding. Ia menilai pengembangan mobil listrik merupakan aset penting yang diprediksi didorong pemerintah agar berkembang lebih luas. Menurutnya, kekurangan dalam sebuah penelitian adalah hal yang lumrah.

    Hukuman Dasep Ahmadi kemudian diperberat oleh majelis kasasi pada 7 November 2016 menjadi 9 tahun penjara. Namun, setelah melakukan peninjauan kembali (PK), putusan PK kedua pada Selasa (2/8/22) mengabulkan permohonannya. Majelis menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Veda Gagal Finis di MotoGP Amerika, Tempati Posisi Ke-6 Klasemen Moto3

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Harga Pajero Sport 2026 Dimulai dari Rp552 Juta, Siap Lawan Fortuner

    By adm_imr4 April 20260 Views

    Suzuki Thunder Kembali dengan Mesin 150 cc dan Gaya Retro

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026

    Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?