Perubahan Pemimpin Kejaksaan Negeri Karo Akibat Kasus Amsal Sitepu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring diganti setelah terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa pengganti mereka.
Sebelumnya, kedua pejabat kejaksaan Karo tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum menunjuk pejabat pengganti untuk posisi Kajari Karo dan Kasi Pidsus Kejari Karo. Penyebabnya adalah karena pemeriksaan terhadap Danke dan Reinhard masih berlangsung beberapa hari saja.
Pada Sabtu (4/4/2026) malam lalu, Danke Rajagukguk dan Reinhard Harve Sembiring dijemput oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejagung. Hal ini dilakukan akibat adanya dugaan keterlibatan mereka dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Selain dua pejabat tersebut, Kejagung juga menjemput dua jaksa penuntut umum yang memeriksa perkara Amsal selama proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa belum ditunjuknya pejabat pengganti Danke dan Reinhard lantaran pemeriksaan keduanya baru berlangsung beberapa hari. “Belum, ini kan baru beberapa hari (diperiksa). Nanti,” kata Anang kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, ketika disinggung soal berapa lama proses pemeriksaan terhadap Danke, Reinhard dan kedua JPU itu, Anang belum bisa memastikan. Pasalnya permintaan klarifikasi itu perlu dilakukan secara cermat lantaran melibatkan beberapa pihak. “(Lamanya proses pemeriksaan) Tergantung, pihak-pihak yang diperiksa. Kalau kemarin kan hari Minggu, dan yang penting hari Sabtu sudah kita amankan dulu. Dan hari Senin ini masih berlanjut (pemeriksaan) kok, kan ada beberapa pihak baik pihak dalam maupun pihak luar,” jelasnya.
Amsal Sitepu Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Perkara Amsal Sitepu
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV. CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo. “Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa,” tulis PN Medan.
Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Ia kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.
Selain Amsal Christy Sitepu masih ada pelaku atau pekerja ekonomi kreatif lainnya yang mencari keadilan. Ya, Toni Aji Anggoro masih mendekam dalam tahanan. Toni juga ikut ‘diseret’ jaksa dalam perkara korupsi profil desa dan website desa.
Keluarga Toni Mengaku Bingung
Keluarga Toni mengaku bingung dengan awal penetapan Toni menjadi tersangka hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan. “Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP.”
Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka,” ujar Tina selaku kakak Toni dalam sambungan telepon, Jumat (3/04/2026).
Tina juga menyampaikan, dalam persidangan banyak keanehan muncul karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting. Padahal, Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV. Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa.
“Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat,” Ujar Tina.
Ia mengatakan, keluarga juga sempat memposting kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, namun tidak seviral kasus Amsal. “Kita sudah coba viralkan abang kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama abang pembuatan profil dan website desa,” ucap Tina.
Pihak keluarga berharap suara kecil yang ada ini dapat didengar oleh Komisi III DPR RI, dan dapat membantu Toni Aji Anggoro mendapatkan hak keadilan.
5 Kesimpulan Hasil Rapat di Komisi III DPR
Berikut kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Amsal Christy Sitepu.
- Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.
- Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.
- Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.
- Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
- Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.







