Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah

    7 April 2026

    Pengumuman SNBP 2026, cek hasil kelulusan Unja dan 44 kampus lainnya hari ini

    7 April 2026

    Kemacetan 15 KM di Jalur Situbondo-Banyuwangi

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 7 April 2026
    Trending
    • Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah
    • Pengumuman SNBP 2026, cek hasil kelulusan Unja dan 44 kampus lainnya hari ini
    • Kemacetan 15 KM di Jalur Situbondo-Banyuwangi
    • Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai Palembang
    • Unggul FC Malang Domini di Pro Futsal League Seri Banjarbaru, Sapu Bersih Dua Laga dan Pesta Gol
    • 8 Makanan dan Minuman Ini Percepat Penyembuhan Sariawan
    • 30 Ide Bisnis Camilan Kekinian di Solo: Modal Minim, Untung Besar
    • Berita Arema FC Terkini: Kekurangan Pemain Asing, Walisson Maia Tunggu Hasil Tes Medis
    • Arus Balik Lebaran 2026 Masih Tinggi, 102.526 Penumpang Lintasi Bakauheni
    • Profil Aldi Taher, Biodata Lengkap Artis Multitalenta yang Kembali Viral dengan Promosi Unik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai Palembang

    Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai Palembang

    adm_imradm_imr7 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyesuaian Anggaran Pegawai di Palembang

    Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang melakukan berbagai langkah penyesuaian terhadap belanja pegawai guna memenuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan ini menetapkan bahwa rasio belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027 mendatang. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara lebih efisien.

    Walikota Palembang, H. Ratu Dewa, menegaskan bahwa meskipun penyesuaian anggaran dilakukan secara bertahap, pihaknya menjamin tidak ada rencana pengurangan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Palembang. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk merumahkan atau memberhentikan pegawai, termasuk pegawai PPPK. “Penyikapan kita saat ini sebatas langkah secara bertahap, dan Pemkot Palembang tidak ada rencana untuk merumahkan atau memberhentikan pegawai,” tegas Ratu Dewa dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

    Strategi Zero Growth dan Moratorium

    Untuk mencapai target rasio belanja pegawai di bawah 30 persen, Pemkot Palembang telah menetapkan kebijakan zero growth kepegawaian. Kebijakan ini meliputi moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai baru, baik melalui seleksi maupun mutasi dari luar daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pemberdayaan pegawai yang sudah ada saat ini.

    “Guna memenuhi target belanja pegawai di bawah 30 persen, kita telah menetapkan kebijakan zero growth kepegawaian dan moratorium penerimaan pegawai baru. Kita akan mengoptimalkan pemberdayaan pegawai yang ada saat ini,” jelas Ratu Dewa.

    Genjot PAD dan Optimalisasi Pengawasan

    Selain penataan SDM, strategi utama Pemkot Palembang adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tim Optimalisasi PAD (OPAD) telah diinstruksikan untuk bekerja maksimal dalam menggali sumber penerimaan baru. Pemkot juga memperluas kemudahan pembayaran pajak dan retribusi, memperkuat aplikasi monitoring kepatuhan, serta meningkatkan sistem pengawasan yang melibatkan APIP, APH, DPRD, hingga media massa.

    Walikota menambahkan bahwa seluruh kenaikan PAD nantinya akan dialokasikan sepenuhnya untuk peningkatan dana belanja pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Palembang. Pemerintah Kota akan memantau efektivitas langkah-langkah ini hingga pertengahan tahun 2026.

    Jika kenaikan PAD belum cukup untuk menekan rasio belanja pegawai di bawah 30 persen, barulah Pemkot akan mempertimbangkan rasionalisasi besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Nanti kita lihat hasilnya di pertengahan tahun nanti. Kalau memang belum cukup mencapai rasio di bawah 30 persen, maka kita baru akan mempertimbangkan langkah menghitung ulang dan memformulasi ulang besaran TPP guna memenuhi ketentuan UU HKPD tersebut,” tambahnya.

    Tunggu Petunjuk Lebih Lanjut dari Pemerintah Pusat

    Terkait pelaksanaan teknis, Pemkot Palembang menyatakan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat mengenai ketentuan kepegawaian, penganggaran, hingga transfer fiskal daerah untuk tahun anggaran 2027. Dengan demikian, Pemkot Palembang tetap bersiap menghadapi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan anggaran dan kepegawaian.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eks Kepala Kas BNI Serahkan Diri Usai Kabur ke Australia Setelah Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar

    By adm_imr7 April 202613 Views

    Rusia Ingin Melegalkan Mobil Curian Eropa

    By adm_imr7 April 20261 Views

    BNNP Sulsel Selidiki Peredaran Narkoba di Lapas

    By adm_imr6 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Psikolog UI: PP Tunas Dibutuhkan Saat Literasi Digital Orang Tua Rendah

    7 April 2026

    Pengumuman SNBP 2026, cek hasil kelulusan Unja dan 44 kampus lainnya hari ini

    7 April 2026

    Kemacetan 15 KM di Jalur Situbondo-Banyuwangi

    7 April 2026

    Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai Palembang

    7 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?