Penyesuaian Anggaran Pegawai di Palembang
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang melakukan berbagai langkah penyesuaian terhadap belanja pegawai guna memenuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan ini menetapkan bahwa rasio belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027 mendatang. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara lebih efisien.
Walikota Palembang, H. Ratu Dewa, menegaskan bahwa meskipun penyesuaian anggaran dilakukan secara bertahap, pihaknya menjamin tidak ada rencana pengurangan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Palembang. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk merumahkan atau memberhentikan pegawai, termasuk pegawai PPPK. “Penyikapan kita saat ini sebatas langkah secara bertahap, dan Pemkot Palembang tidak ada rencana untuk merumahkan atau memberhentikan pegawai,” tegas Ratu Dewa dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Strategi Zero Growth dan Moratorium
Untuk mencapai target rasio belanja pegawai di bawah 30 persen, Pemkot Palembang telah menetapkan kebijakan zero growth kepegawaian. Kebijakan ini meliputi moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai baru, baik melalui seleksi maupun mutasi dari luar daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pemberdayaan pegawai yang sudah ada saat ini.
“Guna memenuhi target belanja pegawai di bawah 30 persen, kita telah menetapkan kebijakan zero growth kepegawaian dan moratorium penerimaan pegawai baru. Kita akan mengoptimalkan pemberdayaan pegawai yang ada saat ini,” jelas Ratu Dewa.
Genjot PAD dan Optimalisasi Pengawasan
Selain penataan SDM, strategi utama Pemkot Palembang adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tim Optimalisasi PAD (OPAD) telah diinstruksikan untuk bekerja maksimal dalam menggali sumber penerimaan baru. Pemkot juga memperluas kemudahan pembayaran pajak dan retribusi, memperkuat aplikasi monitoring kepatuhan, serta meningkatkan sistem pengawasan yang melibatkan APIP, APH, DPRD, hingga media massa.
Walikota menambahkan bahwa seluruh kenaikan PAD nantinya akan dialokasikan sepenuhnya untuk peningkatan dana belanja pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Palembang. Pemerintah Kota akan memantau efektivitas langkah-langkah ini hingga pertengahan tahun 2026.
Jika kenaikan PAD belum cukup untuk menekan rasio belanja pegawai di bawah 30 persen, barulah Pemkot akan mempertimbangkan rasionalisasi besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Nanti kita lihat hasilnya di pertengahan tahun nanti. Kalau memang belum cukup mencapai rasio di bawah 30 persen, maka kita baru akan mempertimbangkan langkah menghitung ulang dan memformulasi ulang besaran TPP guna memenuhi ketentuan UU HKPD tersebut,” tambahnya.
Tunggu Petunjuk Lebih Lanjut dari Pemerintah Pusat
Terkait pelaksanaan teknis, Pemkot Palembang menyatakan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat mengenai ketentuan kepegawaian, penganggaran, hingga transfer fiskal daerah untuk tahun anggaran 2027. Dengan demikian, Pemkot Palembang tetap bersiap menghadapi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan anggaran dan kepegawaian.







