Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Penyelundupan Benur Rp7,1 M dari Banten Dibongkar Polresta Jambi

    Penyelundupan Benur Rp7,1 M dari Banten Dibongkar Polresta Jambi

    adm_imradm_imr7 Juni 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelundupan Benih Lobster Gagal di Jambi

    Kasus penyelundupan benih lobster ilegal kembali terungkap di Provinsi Jambi. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 47.872 ekor benih lobster yang berasal dari Banten dengan tujuan Riau. Dua orang pelaku berinisial OM dan AS ditangkap saat melintasi perbatasan Muaro Jambi.

    Operasi Penggerebekan yang Berhasil

    Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. Kasatreskrim, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim Opsnal di kawasan perbatasan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (1/6/2026) malam.

    Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil dengan plat nomor BH 1475 VE. Setelah diperiksa, polisi menemukan 10 kotak styrofoam besar yang berisi puluhan ribu benih lobster segar dalam kantong plastik beroksigen. Mereka mengungkapkan bahwa benur tersebut berasal dari Banten dan akan dibawa ke Lampung dengan tujuan akhir ke Riau.

    Modus Pelaku yang Canggih

    Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menjadi kurir karena tergiur upah Rp3 juta untuk setiap kali perjalanan. Untuk mempercepat aksi penyelundupan, para pelaku menggunakan pelat nomor palsu yang diganti secara berkala saat melintasi provinsi-provinsi di sepanjang jalur trans-Sumatra. Tujuannya adalah untuk menghindari kecurigaan aparat kepolisian.

    Nilai Kerugian Negara yang Besar

    Berdasarkan estimasi pasar, harga per ekor benih lobster mencapai Rp150 ribu. Sehingga total kerugian negara yang berhasil dicegah melalui penangkapan ini diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar. Akibat perbuatan nekatnya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

    Langkah Penyelamatan Ekosistem

    Setelah penangkapan, nasib 47.872 ekor benih lobster menjadi prioritas. Pihak kepolisian merencanakan pelepasliaran benur tersebut ke wilayah perairan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Alasan utamanya adalah karena Jambi tidak memiliki habitat atau ekosistem terumbu karang yang memadai untuk mendukung kelangsungan hidup benur tersebut.

    Wilayah Sumatera Barat dipilih karena memiliki ekosistem terumbu karang yang lebih sesuai untuk pertumbuhan lobster. Selain itu, faktor geografis juga menjadi pertimbangan, karena Sumatera Barat merupakan wilayah yang paling dekat dari Provinsi Jambi. Hal ini bertujuan agar benur-benur tersebut tidak mati selama proses pemindahan.

    Penyelidikan Lanjutan

    Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk membongkar aktor intelektual serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster tersebut. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan komoditas kelautan ilegal.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?