Kasus Wanita Bakar Mantan Kekasih di Bengkulu
SG (23), seorang perempuan asal Lampung Selatan, mengaku membakar mantan kekasihnya, Ahmad Nugroho (29), yang bekerja sebagai instruktur gym di Bengkulu. Peristiwa ini terjadi di kamar kos di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, pada Rabu (25/3/2026) pukul 03.00 WIB. Motif dugaan tindakan tersebut terkait persoalan asmara dan rasa sakit hati akibat putus hubungan.
SG menyatakan bahwa dirinya bukan hanya mantan pacar, tetapi juga pernah menikah siri dengan Ahmad Nugroho sejak tahun 2025. Pengakuan ini disampaikan saat ia diperiksa di Mapolresta Bengkulu, Kamis (26/3/2026). SG menjelaskan bahwa hubungan mereka sempat berlangsung seperti suami istri dan tinggal serumah. Namun, hubungan mulai retak setelah korban menuduh dirinya berselingkuh.
“Sudah lama pisahnya, sekitar satu bulan. Dia menuduh saya selingkuh,” ujar SG. Sejak saat itu, komunikasi antara keduanya memburuk. SG merasa tidak diperlakukan adil oleh korban dan masih menyimpan rasa sakit hati.
Kasus ini semakin kompleks setelah muncul pengakuan tentang pernikahan siri. Polisi kini sedang mendalami kebenaran klaim tersebut. SG juga menjelaskan versinya terkait peristiwa pembakaran. Ia mengaku aksi tersebut terjadi secara spontan karena emosi memuncak. Menurutnya, sebelum kejadian korban sempat memaki dan mendorong kepalanya. “Dia maki saya dan mendorong kepala saya. Saya emosi, jadi spontan,” ujarnya.
SG membantah membawa bahan bakar minyak dari rumah. Ia menyebut bensin jenis pertalite sudah berada di kamar kos korban. “Kalau bensin itu sudah ada di sana. Kalau korek api memang saya bawa,” tambahnya.
Diamankan Polisi, Status Masih Terperiksa
Terduga pelaku telah diamankan di Polresta Bengkulu sejak Rabu (25/3/2026). Hingga Kamis siang, status SG masih sebagai terperiksa. PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona, membenarkan bahwa status hukum pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai terperiksa. Status tersangka akan ditentukan setelah gelar perkara,” ujar Revi.
Gelar perkara dijadwalkan berlangsung hari ini untuk menentukan peningkatan status hukum pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembakaran dipicu oleh persoalan asmara dan rasa sakit hati akibat putus hubungan. Selain itu, pelaku juga mengaku kesal karena terjadi pertengkaran sebelum kejadian. Kombinasi emosi, rasa tersinggung, dan penolakan korban diduga memicu tindakan nekat tersebut.
Kronologi Pembakaran di Kamar Kos
Peristiwa wanita bakar instruktur gym di Bengkulu ini terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kamar kos korban di Jalan Hibrida 15, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Sebelum kejadian, pelaku sempat mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman kepada korban. Ia kemudian mendatangi kos dengan alasan ingin mengambil ponsel yang tertinggal.
Korban mengatakan ponsel tersebut berada di tempat kerjanya di Gym Tegar. Pelaku lalu meminta jaket miliknya yang berada di kamar. Tanpa curiga, korban masuk untuk mengambilkan barang tersebut. Saat itulah pelaku diduga menyiramkan BBM jenis pertalite ke tubuh korban. Tak lama kemudian, pelaku menyalakan korek api dan membakar korban. Api langsung menyambar tubuh Ahmad Nugroho dan memicu kebakaran di dalam kamar.
Korban Selamat Berkat Berendam di Air
Dalam kondisi tubuh terbakar, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi dan berendam di bak air. Tindakan cepat tersebut berhasil memadamkan api dan menyelamatkan nyawanya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di hampir seluruh bagian tubuh. Polisi memperkirakan luka bakar mencapai sekitar 36 persen.
Meski luka cukup parah, korban masih dalam kondisi sadar saat dievakuasi dan langsung mendapatkan perawatan medis. Setelah melakukan aksi pembakaran, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan polisi. Kasus wanita bakar instruktur gym di Bengkulu ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kekerasan berat yang hampir merenggut nyawa.
Terancam Pasal Berat
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas. Gelar perkara akan menentukan apakah SG resmi ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang akan dikenakan. “Setelah gelar perkara, baru kita tentukan status hukumnya,” tegas Revi. Jika terbukti bersalah, pelaku berpotensi dijerat pasal penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara yang panjang.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif, sementara pelaku tetap berada dalam pengamanan Polresta Bengkulu menunggu keputusan hukum selanjutnya.






