Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Perempuan Lampung Selatan Akui Bakar Mantan Kekasih

    Perempuan Lampung Selatan Akui Bakar Mantan Kekasih

    adm_imradm_imr31 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Wanita Bakar Mantan Kekasih di Bengkulu

    SG (23), seorang perempuan asal Lampung Selatan, mengaku membakar mantan kekasihnya, Ahmad Nugroho (29), yang bekerja sebagai instruktur gym di Bengkulu. Peristiwa ini terjadi di kamar kos di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, pada Rabu (25/3/2026) pukul 03.00 WIB. Motif dugaan tindakan tersebut terkait persoalan asmara dan rasa sakit hati akibat putus hubungan.

    SG menyatakan bahwa dirinya bukan hanya mantan pacar, tetapi juga pernah menikah siri dengan Ahmad Nugroho sejak tahun 2025. Pengakuan ini disampaikan saat ia diperiksa di Mapolresta Bengkulu, Kamis (26/3/2026). SG menjelaskan bahwa hubungan mereka sempat berlangsung seperti suami istri dan tinggal serumah. Namun, hubungan mulai retak setelah korban menuduh dirinya berselingkuh.

    “Sudah lama pisahnya, sekitar satu bulan. Dia menuduh saya selingkuh,” ujar SG. Sejak saat itu, komunikasi antara keduanya memburuk. SG merasa tidak diperlakukan adil oleh korban dan masih menyimpan rasa sakit hati.

    Kasus ini semakin kompleks setelah muncul pengakuan tentang pernikahan siri. Polisi kini sedang mendalami kebenaran klaim tersebut. SG juga menjelaskan versinya terkait peristiwa pembakaran. Ia mengaku aksi tersebut terjadi secara spontan karena emosi memuncak. Menurutnya, sebelum kejadian korban sempat memaki dan mendorong kepalanya. “Dia maki saya dan mendorong kepala saya. Saya emosi, jadi spontan,” ujarnya.

    SG membantah membawa bahan bakar minyak dari rumah. Ia menyebut bensin jenis pertalite sudah berada di kamar kos korban. “Kalau bensin itu sudah ada di sana. Kalau korek api memang saya bawa,” tambahnya.

    Diamankan Polisi, Status Masih Terperiksa

    Terduga pelaku telah diamankan di Polresta Bengkulu sejak Rabu (25/3/2026). Hingga Kamis siang, status SG masih sebagai terperiksa. PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona, membenarkan bahwa status hukum pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai terperiksa. Status tersangka akan ditentukan setelah gelar perkara,” ujar Revi.

    Gelar perkara dijadwalkan berlangsung hari ini untuk menentukan peningkatan status hukum pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembakaran dipicu oleh persoalan asmara dan rasa sakit hati akibat putus hubungan. Selain itu, pelaku juga mengaku kesal karena terjadi pertengkaran sebelum kejadian. Kombinasi emosi, rasa tersinggung, dan penolakan korban diduga memicu tindakan nekat tersebut.

    Kronologi Pembakaran di Kamar Kos

    Peristiwa wanita bakar instruktur gym di Bengkulu ini terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kamar kos korban di Jalan Hibrida 15, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Sebelum kejadian, pelaku sempat mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman kepada korban. Ia kemudian mendatangi kos dengan alasan ingin mengambil ponsel yang tertinggal.

    Korban mengatakan ponsel tersebut berada di tempat kerjanya di Gym Tegar. Pelaku lalu meminta jaket miliknya yang berada di kamar. Tanpa curiga, korban masuk untuk mengambilkan barang tersebut. Saat itulah pelaku diduga menyiramkan BBM jenis pertalite ke tubuh korban. Tak lama kemudian, pelaku menyalakan korek api dan membakar korban. Api langsung menyambar tubuh Ahmad Nugroho dan memicu kebakaran di dalam kamar.

    Korban Selamat Berkat Berendam di Air

    Dalam kondisi tubuh terbakar, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi dan berendam di bak air. Tindakan cepat tersebut berhasil memadamkan api dan menyelamatkan nyawanya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di hampir seluruh bagian tubuh. Polisi memperkirakan luka bakar mencapai sekitar 36 persen.

    Meski luka cukup parah, korban masih dalam kondisi sadar saat dievakuasi dan langsung mendapatkan perawatan medis. Setelah melakukan aksi pembakaran, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan polisi. Kasus wanita bakar instruktur gym di Bengkulu ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kekerasan berat yang hampir merenggut nyawa.

    Terancam Pasal Berat

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas. Gelar perkara akan menentukan apakah SG resmi ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang akan dikenakan. “Setelah gelar perkara, baru kita tentukan status hukumnya,” tegas Revi. Jika terbukti bersalah, pelaku berpotensi dijerat pasal penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara yang panjang.

    Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif, sementara pelaku tetap berada dalam pengamanan Polresta Bengkulu menunggu keputusan hukum selanjutnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?