Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kondisi Andrie Yunus, Komnas HAM: Pemulihan Luka Bakar Bisa Memakan Waktu 2 Tahun

    Kondisi Andrie Yunus, Komnas HAM: Pemulihan Luka Bakar Bisa Memakan Waktu 2 Tahun

    adm_imradm_imr31 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kedatangan Komnas HAM untuk Memantau Kondisi Korban Penyiraman Zat Kimia

    Pada hari Kamis, 26 Maret 2026, tiga pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, bersama dua komisioner, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi dan Saurlin Siagian. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memantau langsung kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang mengalami luka bakar akibat penyiraman zat kimia.

    Meski memiliki antusiasme tinggi untuk melihat kondisi korban secara langsung, prosedur medis yang ketat membuat kunjungan dilakukan dengan batasan tertentu. “Kami akan berkunjung ke korban tetapi tidak secara langsung, tetapi melalui jendela karena kami menghormati protokol yang ada di RSCM,” ujar Anis Hidayah saat memberikan keterangan kepada awak media.

    Kehadiran lembaga negara ini bukan tanpa alasan. Mereka ingin memastikan bahwa penanganan medis terhadap Andrie berjalan optimal setelah insiden penyiraman zat kimia yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu. Sebelum menuju ruang perawatan, rombongan Komnas HAM terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jajaran pimpinan RSCM serta tim dokter spesialis yang menangani Andrie.

    Data yang dihimpun dari kunjungan ini nantinya akan menjadi fondasi bagi Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi resmi terkait kasus yang menimpa sang aktivis. Hingga saat ini, Andrie Yunus dilaporkan masih harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang mencakup sekitar 20 persen bagian tubuhnya.

    Estimasi Pemulihan yang Panjang

    Berdasarkan hasil diskusi dengan tim medis, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian memaparkan bahwa perjalanan Andrie menuju pulih 100 persen masih sangat panjang. Kerusakan jaringan akibat zat kimia tersebut memerlukan penanganan berkelanjutan.

    “Akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan 100 persen luka bakarnya,” ungkap Saurlin Siagian.

    Dalam kurun waktu enam bulan pertama, tim dokter akan berfokus pada fase krusial pemulihan, yang mencakup serangkaian tindakan operasi. Di tengah kabar memprihatinkan tersebut, Saurlin memberikan secercah kabar baik terkait administrasi medis korban. “Kemudian, kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh BPJS,” imbuhnya.

    Meluruskan Istilah: Asam Kuat, Bukan Sekadar Air Keras

    Ada poin penting yang ditekankan oleh Komnas HAM dalam kunjungan kali ini, yakni mengenai penggunaan istilah teknis cairan yang mengenai Andrie. Merujuk pada keterangan spesialis di RSCM, istilah air keras dinilai terlalu umum dan kurang spesifik dalam menggambarkan dampak korosif yang terjadi.

    Saurlin mengajak publik dan media untuk beralih menggunakan istilah zat kimia asam kuat agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih akurat mengenai bahaya zat tersebut.

    “Kami berkesempatan berbicara dengan dokter-dokter spesialis yang menangani dan juga manajemen RSCM. Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat,” tegas Saurlin.

    Penggunaan terminologi ini dianggap penting agar tidak terjadi penyederhanaan masalah pada kasus-kasus kekerasan kimia di masa depan. “Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik ya. Kalau selama ini kan banyak istilah lain ya, disiram air keras dan lain sebagainya,” pungkasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    By adm_imr12 Juni 20262 Views

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    By adm_imr12 Juni 20260 Views

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    By adm_imr12 Juni 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?