Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu

    3 April 2026

    Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap

    3 April 2026

    Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • 7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu
    • Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap
    • Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti
    • 5 Dampak AI yang Mengubah Dunia Investasi dan Keuangan Masa Depan
    • Penahanan PK Dkk Diperpanjang, Polres Belu Periksa Ulang Semua Saksi
    • Kandidat Kuat Berebut Kursi Ketua PKB Kabupaten Malang di Muscab 2026
    • Kapan Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026? Ini Niat dan Cara Lengkapnya!
    • 6 tanda ibu hamil obesitas, salah satunya gangguan tidur
    • Naik Dango Kalbar 2026: Tradisi Syukur yang Menyatukan Masyarakat
    • Prediksi Skor Uzbekistan vs Venezuela: Head-to-Head dan Statistik di FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Petugas Lapas Lombok Barat Dapat Pelatihan KUHP Nasional, Ini Pesan Kadiv PPPH

    Petugas Lapas Lombok Barat Dapat Pelatihan KUHP Nasional, Ini Pesan Kadiv PPPH

    adm_imradm_imr23 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi KUHP Nasional di Lapas Kelas IIA Lombok Barat

    Pada Jumat (20/2), Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan ini digelar di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, dengan menghadirkan jajaran petugas pemasyarakatan sebagai peserta utama.

    Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman terhadap penerapan KUHP Nasional yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurut Kadiv PPPH Edward James Sinaga, yang mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, perubahan dalam KUHP Nasional tidak hanya berupa perubahan norma hukum, tetapi juga pergeseran paradigma dalam sistem pemidanaan.

    “Pemberlakuan KUHP Nasional menandai langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Edward James Sinaga. Ia menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran pemasyarakatan sangat penting dalam menjalankan implementasi aturan baru ini.

    Pendekatan Politik Hukum yang Baru

    Politik hukum pembaruan pidana dalam KUHP Nasional menitikberatkan pada semangat dekolonisasi, supremasi hukum, demokratisasi, serta perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan ini diselaraskan dengan revisi KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, guna menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu dan konsisten dengan perkembangan hukum nasional maupun internasional.

    Dalam aspek substansi hukum, KUHP Nasional mengakui adanya “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) sebagai salah satu dasar pemidanaan. Namun, syaratnya adalah hukum tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum.

    Pendekatan Keadilan Restoratif

    Salah satu hal yang ditegaskan dalam KUHP Nasional adalah penekanan pada paradigma keadilan restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan menyentuh perasaan semua pihak yang terlibat.

    Dari sisi tujuan dan pedoman pemidanaan, KUHP Nasional mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Pertimbangan dalam pemidanaan mencakup tingkat kesalahan, motif, dampak terhadap korban, kondisi pelaku, serta nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat.

    Orientasi pemidanaan diarahkan pada pencegahan, pembinaan, pemulihan, serta reintegrasi sosial. Dengan pendekatan ini, diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam menangani kasus-kasus pidana.

    Penguatan Struktur Hukum

    Selain itu, penguatan struktur hukum juga menjadi fokus utama dalam KUHP Nasional. Peran pemasyarakatan ditekankan dalam penguatan struktur hukum ini. Beberapa aspek seperti optimalisasi pembimbing kemasyarakatan, pengaturan pembebasan bersyarat, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial diharapkan dapat mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada rehabilitasi.

    Harapan Masa Depan

    Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat semakin siap dalam mengimplementasikan KUHP Nasional secara komprehensif dan profesional. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kebijakan hukum yang baru ini mampu memberikan dampak positif bagi sistem peradilan dan masyarakat secara keseluruhan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu

    3 April 2026

    Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap

    3 April 2026

    Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti

    3 April 2026

    5 Dampak AI yang Mengubah Dunia Investasi dan Keuangan Masa Depan

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?