Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • 480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik
    • Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi
    • Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing
    • Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial
    • 3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa
    • Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka
    • Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika, Lengkap dan Mengharukan
    • Cegah Bau Badan Parah Saat Haji, Pilih Bahan yang Tepat
    • Koki Asrama Embarkasi Haji YIA Jaga Kualitas Gizi Jemaah
    • Investor Tertarik Ubah Angkutan Umum Malang Jadi Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Petugas Lapas Lombok Barat Dapat Pelatihan KUHP Nasional, Ini Pesan Kadiv PPPH

    Petugas Lapas Lombok Barat Dapat Pelatihan KUHP Nasional, Ini Pesan Kadiv PPPH

    adm_imradm_imr23 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi KUHP Nasional di Lapas Kelas IIA Lombok Barat

    Pada Jumat (20/2), Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan ini digelar di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, dengan menghadirkan jajaran petugas pemasyarakatan sebagai peserta utama.

    Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman terhadap penerapan KUHP Nasional yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurut Kadiv PPPH Edward James Sinaga, yang mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, perubahan dalam KUHP Nasional tidak hanya berupa perubahan norma hukum, tetapi juga pergeseran paradigma dalam sistem pemidanaan.

    “Pemberlakuan KUHP Nasional menandai langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Edward James Sinaga. Ia menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran pemasyarakatan sangat penting dalam menjalankan implementasi aturan baru ini.

    Pendekatan Politik Hukum yang Baru

    Politik hukum pembaruan pidana dalam KUHP Nasional menitikberatkan pada semangat dekolonisasi, supremasi hukum, demokratisasi, serta perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan ini diselaraskan dengan revisi KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, guna menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu dan konsisten dengan perkembangan hukum nasional maupun internasional.

    Dalam aspek substansi hukum, KUHP Nasional mengakui adanya “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) sebagai salah satu dasar pemidanaan. Namun, syaratnya adalah hukum tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum.

    Pendekatan Keadilan Restoratif

    Salah satu hal yang ditegaskan dalam KUHP Nasional adalah penekanan pada paradigma keadilan restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan menyentuh perasaan semua pihak yang terlibat.

    Dari sisi tujuan dan pedoman pemidanaan, KUHP Nasional mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Pertimbangan dalam pemidanaan mencakup tingkat kesalahan, motif, dampak terhadap korban, kondisi pelaku, serta nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat.

    Orientasi pemidanaan diarahkan pada pencegahan, pembinaan, pemulihan, serta reintegrasi sosial. Dengan pendekatan ini, diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam menangani kasus-kasus pidana.

    Penguatan Struktur Hukum

    Selain itu, penguatan struktur hukum juga menjadi fokus utama dalam KUHP Nasional. Peran pemasyarakatan ditekankan dalam penguatan struktur hukum ini. Beberapa aspek seperti optimalisasi pembimbing kemasyarakatan, pengaturan pembebasan bersyarat, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial diharapkan dapat mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada rehabilitasi.

    Harapan Masa Depan

    Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat semakin siap dalam mengimplementasikan KUHP Nasional secara komprehensif dan profesional. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kebijakan hukum yang baru ini mampu memberikan dampak positif bagi sistem peradilan dan masyarakat secara keseluruhan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?