Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 13 Juli 2026
    Trending
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    • Cari oleh-oleh ikonik? Ini 4 tempat legendaris di Bandung yang wajib dikunjungi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    adm_imradm_imr12 Juli 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Tera Ulang Alat Timbang di Pasar Tradisional Kota Cirebon

    DKUKMPP Kota Cirebon rutin melaksanakan sidang tera ulang alat timbang pedagang untuk memastikan keadilan dalam transaksi perdagangan. Kegiatan ini bertujuan melindungi konsumen dan memastikan bahwa berat serta ukuran barang yang diterima sesuai dengan yang sebenarnya.

    Petugas Metrologi Legal melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai jenis alat timbang, baik manual maupun digital. Jika ditemukan ketidakakuratan, petugas langsung melakukan penyetelan agar alat tersebut kembali memenuhi standar metrologi. Hal ini penting untuk menjaga kejujuran pelaku usaha dan memberikan rasa aman bagi konsumen.

    Pemeriksaan Alat Timbang di Pasar Pagi

    Kegiatan tera ulang dilaksanakan di Pasar Pagi Kota Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini. Petugas dari Bidang Metrologi Legal tampak memeriksa satu per satu alat timbang milik para pedagang. Mereka mulai dari timbangan meja manual hingga timbangan digital. Anak timbangan standar diletakkan di atas alat timbang untuk memastikan akurasi pengukuran.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan secara bergilir di seluruh pasar tradisional di Kota Cirebon. “Kemarin sidang tera dilakukan dan hal itu merupakan salah satu kegiatan rutin Bidang Metrologi Legal. Kami melakukan tera dan tera ulang ke seluruh pasar di Kota Cirebon dan dilaksanakan satu kali dalam setahun,” ujarnya.

    Tujuan Utama Sidang Tera Ulang

    Tujuan utama dari sidang tera ulang adalah melindungi konsumen agar barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan berat atau ukuran yang semestinya. “Timbangan yang akurat memberikan rasa keadilan bagi pembeli maupun pedagang,” jelas Elmi.

    Ia menekankan bahwa akurasi timbangan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan kejujuran pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan. “Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidakakuratan timbangan,” katanya.

    Pengawasan di Sektor Lain

    Selain melayani tera ulang di pasar tradisional, Bidang Metrologi Legal DKUKMPP Kota Cirebon juga melakukan pengawasan terhadap berbagai alat ukur di sektor lainnya. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pemeriksaan alat ukur di SPBU, jembatan timbang, hingga alat ukur pada sektor distribusi gas.

    Dalam pelaksanaan tera ulang, petugas juga mengedepankan pembinaan. Apabila ditemukan timbangan yang kurang akurat namun masih bisa diperbaiki, penyetelan langsung dilakukan di lokasi tanpa memberikan sanksi. Namun demikian, pelaku usaha yang tetap menggunakan alat ukur yang tidak sah atau tidak melakukan tera ulang setelah masa berlakunya habis dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

    Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

    Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang atau tetap menggunakan alat ukur yang masa berlaku tera ulangnya telah habis dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sanksi yang sama juga berlaku apabila terdapat unsur kesengajaan atau kecurangan dalam penggunaan alat ukur yang merugikan konsumen.

    Elmi pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunda pelaksanaan tera ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara rutin melakukan tera ulang alat ukurnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga transaksi perdagangan berlangsung adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pedagang,” ujarnya.

    Jadwal Terbaru dan Penerapan di Berbagai Pasar

    Sebelum menyasar Pasar Pagi, pelayanan tera ulang telah dilaksanakan di Pasar Pronggol, Pasar Perumnas, dan Pasar Harjamukti. Selanjutnya, seluruh pasar rakyat di Kota Cirebon dijadwalkan memperoleh layanan serupa secara bertahap.

    Dengan langkah-langkah ini, DKUKMPP Kota Cirebon berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam perdagangan dan melindungi hak konsumen. Keterlibatan aktif petugas metrologi legal menjadi kunci dalam memastikan bahwa semua alat ukur yang digunakan di pasar tradisional memenuhi standar nasional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Tiga Polisi Tewas Dalam Penggerebekan Narkoba di Katingan

    By adm_imr12 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?