Pialang asuransi dan reasuransi ilegal masih menjadi isu yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat entitas yang tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan bisnis sebagai pialang asuransi dan reasuransi di Indonesia. Hal ini juga disampaikan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI), yang menyatakan bahwa munculnya pialang ilegal ini menjadi perhatian utama industri saat ini.
Ketua Umum DAI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Billy Bhayangkara menjelaskan bahwa keberadaan pialang ilegal dapat mengganggu operasional pialang legal yang telah terdaftar di OJK. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya upaya penertiban terhadap pialang yang tidak memiliki izin.
“Saat ini, ada orang yang mengaku sebagai pialang, tetapi tidak memiliki lisensi resmi. OJK sedang gencar-gencarnya menindak pialang tanpa izin. Kami juga bekerja sama dengan OJK dalam melakukan penertiban,” ujarnya.
Yulius mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap entitas yang mengaku sebagai pialang legal, khususnya yang beroperasi melalui platform digital. Ia menjelaskan bahwa pialang ilegal biasanya tidak mematuhi aturan yang berlaku, seperti proses pembayaran premi dan klaim. Contohnya, premi yang dibayarkan oleh nasabah bisa saja tidak sampai ke perusahaan asuransi, sehingga ketika terjadi klaim, perusahaan asuransi tidak akan membayar.
“Jadi, masyarakat harus hati-hati. Pastikan bahwa pialang tersebut benar-benar memiliki lisensi resmi. Salah satu cara adalah dengan memastikan bahwa mereka memiliki QR Code Surat Tanda Terdaftar (STTD) yang terdaftar di situs OJK,” tambahnya.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk memverifikasi pialang legal antara lain:
- Cek apakah pialang tersebut memiliki QR Code STTD yang terdaftar di situs OJK.
- Pastikan perusahaan yang diajak kerja sama termasuk anggota APPARINDO. Perusahaan yang terdaftar sebagai anggota pasti tercantum di situs resmi APPARINDO.
Selain itu, Yulius menyebut bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa bisnis yang diterima berasal dari pialang yang sah. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kerugian akibat keterlibatan dengan pihak yang tidak memiliki izin.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Pendalaman dilakukan melalui beberapa metode, seperti sumber bisnis perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait.
“Dari hasil pendalaman, ditemukan potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa. Saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang berlangsung,” ujar Ogi.
Untuk mencegah pialang ilegal, OJK juga menerapkan inovasi digital berupa QR Code STTD. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dalam industri perasuransian dan melindungi konsumen. QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan transparansi dan integritas industri.
“QR Code memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran secara real time. Hal ini membantu meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar,” jelas Ogi.
Implementasi QR Code juga sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Hingga Maret 2026, OJK mencatat bahwa terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar dan memiliki STTD. Ini menunjukkan bahwa upaya penertiban dan penguatan regulasi terus berjalan untuk memastikan keandalan industri perasuransian.





