Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Seni Mendengar Aktif Demi Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia di Rumah

    Seni Mendengar Aktif Demi Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia di Rumah

    11 September 2026
    Menemu Kedamaian Lewat Goresan Pena: Mengapa Journaling Efektif Memulihkan Kesehatan Mental

    Menemu Kedamaian Lewat Goresan Pena: Mengapa Journaling Efektif Memulihkan Kesehatan Mental

    11 September 2026
    Strategi Mengatur Keuangan Bulanan Agar Gaji Tidak Sekadar Numpang Lewat Setiap Bulan

    Strategi Mengatur Keuangan Bulanan Agar Gaji Tidak Sekadar Numpang Lewat Setiap Bulan

    11 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 12 September 2026
    Trending
    • Seni Mendengar Aktif Demi Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia di Rumah
    • Menemu Kedamaian Lewat Goresan Pena: Mengapa Journaling Efektif Memulihkan Kesehatan Mental
    • Strategi Mengatur Keuangan Bulanan Agar Gaji Tidak Sekadar Numpang Lewat Setiap Bulan
    • Mengatasi Mata Lelah Akibat Layar Laptop Tanpa Harus Mengorbankan Produktivitas Kerja
    • Strategi Taktis Menjaga Kerahasiaan Rekam Jejak Digital Tanpa Harus Mengorbankan Kenyamanan Berinternet
    • Seni Menata Waktu Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Diri
    • Panduan Praktis Perawatan Kulit Pemula Tanpa Perlu Tahapan Rumit dan Biaya Mahal
    • Panduan Cermat Memilih Bahan Pangan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional Langganan Anda
    • Siasat Menjaga Benteng Pertahanan Tubuh Saat Cuaca Pancaroba Mulai Menerjang Kota
    • Menjelajah Manfaat Digital Detox bagi Kesehatan Mental dan Ketenangan Jiwa Pekerja
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pialang Asuransi Ilegal Terus Muncul, Dewan Asuransi: Perlu Perhatian Serius

    Pialang Asuransi Ilegal Terus Muncul, Dewan Asuransi: Perlu Perhatian Serius

    adm_imradm_imr5 Agustus 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pialang asuransi dan reasuransi ilegal masih menjadi isu yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat entitas yang tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan bisnis sebagai pialang asuransi dan reasuransi di Indonesia. Hal ini juga disampaikan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI), yang menyatakan bahwa munculnya pialang ilegal ini menjadi perhatian utama industri saat ini.

    Ketua Umum DAI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Billy Bhayangkara menjelaskan bahwa keberadaan pialang ilegal dapat mengganggu operasional pialang legal yang telah terdaftar di OJK. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya upaya penertiban terhadap pialang yang tidak memiliki izin.

    “Saat ini, ada orang yang mengaku sebagai pialang, tetapi tidak memiliki lisensi resmi. OJK sedang gencar-gencarnya menindak pialang tanpa izin. Kami juga bekerja sama dengan OJK dalam melakukan penertiban,” ujarnya.

    Yulius mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap entitas yang mengaku sebagai pialang legal, khususnya yang beroperasi melalui platform digital. Ia menjelaskan bahwa pialang ilegal biasanya tidak mematuhi aturan yang berlaku, seperti proses pembayaran premi dan klaim. Contohnya, premi yang dibayarkan oleh nasabah bisa saja tidak sampai ke perusahaan asuransi, sehingga ketika terjadi klaim, perusahaan asuransi tidak akan membayar.

    “Jadi, masyarakat harus hati-hati. Pastikan bahwa pialang tersebut benar-benar memiliki lisensi resmi. Salah satu cara adalah dengan memastikan bahwa mereka memiliki QR Code Surat Tanda Terdaftar (STTD) yang terdaftar di situs OJK,” tambahnya.

    Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk memverifikasi pialang legal antara lain:

    • Cek apakah pialang tersebut memiliki QR Code STTD yang terdaftar di situs OJK.
    • Pastikan perusahaan yang diajak kerja sama termasuk anggota APPARINDO. Perusahaan yang terdaftar sebagai anggota pasti tercantum di situs resmi APPARINDO.

    Selain itu, Yulius menyebut bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa bisnis yang diterima berasal dari pialang yang sah. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kerugian akibat keterlibatan dengan pihak yang tidak memiliki izin.

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Pendalaman dilakukan melalui beberapa metode, seperti sumber bisnis perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait.

    “Dari hasil pendalaman, ditemukan potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa. Saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang berlangsung,” ujar Ogi.

    Untuk mencegah pialang ilegal, OJK juga menerapkan inovasi digital berupa QR Code STTD. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dalam industri perasuransian dan melindungi konsumen. QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan transparansi dan integritas industri.

    “QR Code memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran secara real time. Hal ini membantu meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar,” jelas Ogi.

    Implementasi QR Code juga sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

    Hingga Maret 2026, OJK mencatat bahwa terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar dan memiliki STTD. Ini menunjukkan bahwa upaya penertiban dan penguatan regulasi terus berjalan untuk memastikan keandalan industri perasuransian.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20262 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Seni Mendengar Aktif Demi Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia di Rumah

    Seni Mendengar Aktif Demi Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia di Rumah

    11 September 2026
    Menemu Kedamaian Lewat Goresan Pena: Mengapa Journaling Efektif Memulihkan Kesehatan Mental

    Menemu Kedamaian Lewat Goresan Pena: Mengapa Journaling Efektif Memulihkan Kesehatan Mental

    11 September 2026
    Strategi Mengatur Keuangan Bulanan Agar Gaji Tidak Sekadar Numpang Lewat Setiap Bulan

    Strategi Mengatur Keuangan Bulanan Agar Gaji Tidak Sekadar Numpang Lewat Setiap Bulan

    11 September 2026
    Mengatasi Mata Lelah Akibat Layar Laptop Tanpa Harus Mengorbankan Produktivitas Kerja

    Mengatasi Mata Lelah Akibat Layar Laptop Tanpa Harus Mengorbankan Produktivitas Kerja

    11 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?