Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara: Menggali Khasiat Rempah untuk Tubuh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Pihak Febrie Menolak Pengembalian 74 Kg Emas, Soroti Pasal TPPU

Pihak Febrie Menolak Pengembalian 74 Kg Emas, Soroti Pasal TPPU

adm_imradm_imr22 August 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyangkalan Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah

Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Firman Wijaya, menyangkal adanya permintaan agar barang bukti yang disita di rumah kliennya di Sentul, Bogor, Jawa Barat dikembalikan. Ia menyatakan bahwa tidak ada permintaan tersebut dari pihak Febrie.

Barang bukti yang disita antara lain emas batangan seberat 74 kg, uang tunai asing bernilai Rp 476 miliar, serta foto Febrie dan istrinya. Firman menekankan pentingnya pembuktian delik asal sebelum menetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia mengkritik penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat tanpa kejelasan tindak pidana asal.

Firman juga menegaskan bahwa pihaknya ingin menguji kaitan hukum barang tersebut. “Tidak ada permintaan itu. Kami mau menyampaikan bahwa tuduhan pencucilan uang, menurut hemat kami jika tidak didetailkan apa tindak pidana asal, kok tiba-tiba jumping (melompat) saja ke TPPU, delik asalnya apa,” ujarnya dalam acara Kompas Petang, Rabu (19/8/2026).

Perbedaan Pernyataan dengan Kuasa Hukum Lain

Pernyataan Firman ini berbeda dengan pernyataan kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah. Sebelumnya, Febrie menyebut seluruh barang bukti yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut. Ia meminta barang tersebut dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.

Menurut Febri, permohonan izin penggeledahan tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang sah. Eks Juru Bicara KPK itu menilai, permohonan harus memuat uraian yang jelas dan spesifik mengenai lokasi yang akan digeledah, jenis benda yang dicari, serta dasar fakta dan alasan yang melandasi permohonan.

Daftar Barang Bukti yang Diminta Kembali

Berikut adalah daftar barang bukti yang diminta kembali oleh Febrie:

  • 1 Buah bingkai foto FA dan Istri
  • 1 buah Koper warna hitam merek ThinkPack berisi 49 batang emas 1 kg
  • 1 buah koper warna hijau merk Polo berisi 25 batang emas 1 kg
  • 1 buah koper warna hitam merek Samsonite berisi 26.700 lembar uang tunai pecahan 100 dolar USA, 2400 lembar uang tunai pecahan 1000 dolar SGP, 6 lembar uang tunai pecahan 100 dolar SGP.
  • 1 buah Koper warna hitam merk TUMI berisi 4.443 lembar uang tunai pecahan 100 dolar USA, 1.000 lembar uang tunai pecahan Rp 100.000, 3500 lembar uang tunai pecahan 100 dolar SGP, 4.899 lembar uang tunai pecahan 1000 dolar SGP.
  • 1 koper hitam merek TUMI yang disebut berisi 9.968 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura.
  • 1 koper hitam merek Lowjel yang disebut berisi 3.809 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura, 2.780 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, 31 lembar uang tunai pecahan 10.000 dolar Singapura, dan 6.893 lembar uang tunai pecahan 100 dolar AS.

Indikasi Kuat ke Arah TPPU



Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai dugaan TPPU dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah memiliki indikasi yang cukup kuat. Menurut Yenti, dugaan tersebut dapat dilihat dari temuan uang dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.

Ia menilai jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum. “Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Yenti juga menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Menurutnya, praktik tersebut dapat berupa penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.

MAKI Sebut Memudahkan Penyidik

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut permintaan kubu Febrie itu akan memudahkan penyidik. Kemudahan yang dimaksud yakni permintaan pengembalian barang bukti itu secara tidak langsung sebagai bentuk pengakuan Febrie bahwa uang hingga foto keluarga yang ditemukan adalah miliknya.

“Berarti ini kan malah pengakuan. Malah membuktikan bahwa uang dan emas itu adalah miliknya FA (Febrie Adriansyah). Jadi penyidik tidak susah-susah untuk melakukan pembuktian lagi,” katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa.

Boyamin juga menyatakan bahwa rumah yang menjadi lokasi penemuan uang dan emas itu milik Febrie diperkuat dengan permintaan pengembalian foto keluarganya. Ia menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap rumah milik keluarga Febrie telah seizin dari pengadilan.

Jawaban Kejaksaan Agung

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meminta untuk menunggu putusan praperadilan. “(Pengembalian Barang Bukti) Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan, itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, barang-barang yang disita merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan tim penyidik. “Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada Saudara FA mungkin seperti itu,” katanya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?