Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Melibatkan Sastrawan dan Seniman
Polres Sukoharjo menerima laporan mengenai dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga Boyolali. Korban menyebut bahwa hubungan seksual tanpa persetujuan terjadi pada 5 November 2025. Ia mengaku dalam kondisi mental yang rapuh dan merasa ada ketimpangan relasi kuasa dengan terlapor.
Selain itu, terlapor diduga meminta foto tubuh sensitif korban serta mengirimkan foto alat kelaminnya tanpa diminta. Hal ini menunjukkan adanya tindakan pelecehan yang berulang dan tidak diinginkan oleh korban.
Proses Penanganan Perkara
Laporan dugaan pelecehan ini telah tercatat dalam Pengaduan Nomor 190/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penanganan perkara ini akan menggunakan regulasi terbaru sesuai KUHP baru, yang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.
“Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dan kini masih dalam proses penyelidikan serta pendalaman. Kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Zaenudin, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara menyesuaikan regulasi terbaru karena saat ini telah berlaku KUHP baru. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian memperhatikan aspek hukum yang lebih modern dalam menangani kasus-kasus serupa.
Perhatian Khusus dari Menteri PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian khusus serta mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut. Dalam pernyataan resminya pada 13 Februari 2026, Menteri PPPA menegaskan penanganan perkara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Korban X mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi lebih dari satu kali sepanjang tahun 2025. Dugaan kekerasan seksual paling berat disebut terjadi pada 5 November 2025, yang menurutnya merupakan hubungan seksual tanpa persetujuan atau tanpa konsen yang jelas.
“Saat itu saya dalam kondisi rapuh, baru selesai menjalani perawatan dari psikiater. Saya tidak memiliki konsen yang jelas karena kondisi mental saya. Terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkap korban, Kamis (19/2/2026).
Ketimpangan Relasi Kuasa
Korban menjelaskan bahwa dalam relasi tersebut terdapat ketimpangan kekuasaan. Terlapor disebut berperan sebagai guru sekaligus investor, sementara dirinya berada pada posisi murid dan eksekutor dalam sebuah proyek. Situasi tersebut membuatnya merasa sulit untuk menolak.
“Dia investor dan saya eksekutor, sehingga saya sulit berkata tidak. Bahkan saya diarahkan seolah-olah harus memilih antara kesehatan jiwa saya atau melakukan hubungan seksual,” lanjutnya.
Selain dugaan hubungan seksual tanpa persetujuan pada 5 November 2025, korban juga menyebut adanya tindakan lain yang bermuatan pelecehan seksual. Pada 17 April 2025, terlapor diduga meminta foto bagian tubuh sensitif korban. Kemudian pada 15 November 2025, terlapor disebut mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban tanpa diminta.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami dampak psikis berat dan masih menjalani pemulihan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan dan dukungan bagi korban kekerasan seksual, baik secara psikologis maupun hukum.







