Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Combiphar Rayakan 55 Tahun dengan Turnamen Golf Pro-AM 2026

    24 Agustus 2026

    Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK

    23 Agustus 2026

    5 Kebijakan Internasional: UEA Hentikan Perdagangan dengan Iran, AS Perbarui Pangkalan Militer Teluk

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Combiphar Rayakan 55 Tahun dengan Turnamen Golf Pro-AM 2026
    • Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK
    • 5 Kebijakan Internasional: UEA Hentikan Perdagangan dengan Iran, AS Perbarui Pangkalan Militer Teluk
    • Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026: Guncang Sidoarjo dengan Balap dan Gaya Hidup
    • Berapa Dana Pendidikan Anak yang Ideal? Ini Cara Menghitungnya!
    • Tragedi Penembakan di PETI Nibong Mitra: Vonis Ringan Terdakwa Mengundang Kritik Praktisi Hukum
    • Serie A Perketat Aturan Waktu, Ini Perubahan Pentingnya
    • Sinopsis Film Journey 2: Pulau Rahasia, Petualangan Kembali Bersama Jules Verne
    • Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy A57 5G vs POCO X8 Pro: Mana yang Lebih Unggul?
    • Puluhan Merek Kendaraan Meriahkan GIIAS Surabaya 2026, Ini Harga Tiketnya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Seniman Sukoharjo, Gunakan KUHP Baru

    Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Seniman Sukoharjo, Gunakan KUHP Baru

    adm_imradm_imr28 Februari 2026122 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Melibatkan Sastrawan dan Seniman

    Polres Sukoharjo menerima laporan mengenai dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga Boyolali. Korban menyebut bahwa hubungan seksual tanpa persetujuan terjadi pada 5 November 2025. Ia mengaku dalam kondisi mental yang rapuh dan merasa ada ketimpangan relasi kuasa dengan terlapor.

    Selain itu, terlapor diduga meminta foto tubuh sensitif korban serta mengirimkan foto alat kelaminnya tanpa diminta. Hal ini menunjukkan adanya tindakan pelecehan yang berulang dan tidak diinginkan oleh korban.

    Proses Penanganan Perkara

    Laporan dugaan pelecehan ini telah tercatat dalam Pengaduan Nomor 190/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penanganan perkara ini akan menggunakan regulasi terbaru sesuai KUHP baru, yang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

    “Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dan kini masih dalam proses penyelidikan serta pendalaman. Kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Zaenudin, Sabtu (21/2/2026).

    Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara menyesuaikan regulasi terbaru karena saat ini telah berlaku KUHP baru. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian memperhatikan aspek hukum yang lebih modern dalam menangani kasus-kasus serupa.

    Perhatian Khusus dari Menteri PPPA

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian khusus serta mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut. Dalam pernyataan resminya pada 13 Februari 2026, Menteri PPPA menegaskan penanganan perkara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

    Korban X mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi lebih dari satu kali sepanjang tahun 2025. Dugaan kekerasan seksual paling berat disebut terjadi pada 5 November 2025, yang menurutnya merupakan hubungan seksual tanpa persetujuan atau tanpa konsen yang jelas.

    “Saat itu saya dalam kondisi rapuh, baru selesai menjalani perawatan dari psikiater. Saya tidak memiliki konsen yang jelas karena kondisi mental saya. Terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkap korban, Kamis (19/2/2026).

    Ketimpangan Relasi Kuasa

    Korban menjelaskan bahwa dalam relasi tersebut terdapat ketimpangan kekuasaan. Terlapor disebut berperan sebagai guru sekaligus investor, sementara dirinya berada pada posisi murid dan eksekutor dalam sebuah proyek. Situasi tersebut membuatnya merasa sulit untuk menolak.

    “Dia investor dan saya eksekutor, sehingga saya sulit berkata tidak. Bahkan saya diarahkan seolah-olah harus memilih antara kesehatan jiwa saya atau melakukan hubungan seksual,” lanjutnya.

    Selain dugaan hubungan seksual tanpa persetujuan pada 5 November 2025, korban juga menyebut adanya tindakan lain yang bermuatan pelecehan seksual. Pada 17 April 2025, terlapor diduga meminta foto bagian tubuh sensitif korban. Kemudian pada 15 November 2025, terlapor disebut mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban tanpa diminta.

    Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami dampak psikis berat dan masih menjalani pemulihan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan dan dukungan bagi korban kekerasan seksual, baik secara psikologis maupun hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Serie A Perketat Aturan Waktu, Ini Perubahan Pentingnya

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Kadin dan 5 Asosiasi P3MI Dorong Penempatan PMI Jasa Rumah Tangga ke Timur Tengah

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Combiphar Rayakan 55 Tahun dengan Turnamen Golf Pro-AM 2026

    24 Agustus 2026

    Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK

    23 Agustus 2026

    5 Kebijakan Internasional: UEA Hentikan Perdagangan dengan Iran, AS Perbarui Pangkalan Militer Teluk

    23 Agustus 2026

    Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026: Guncang Sidoarjo dengan Balap dan Gaya Hidup

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?