Penangkapan Pelaku Pencurian di Kantor Desa Bangun Sari
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksi di Kantor Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Pelaku berinisial P (29) diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang pada Minggu (25/1/2026). Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap laporan pencurian yang terjadi di kantor desa tersebut.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya serangkaian penyelidikan. Menurutnya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku masuk ke ruangan Sekretaris Desa dengan cara memotong paku teralis jendela, lalu mengambil sejumlah barang inventaris kantor. Barang yang dicuri meliputi satu unit proyektor Infocus, satu unit printer Epson L360, satu unit laptop Asus, serta satu unit mesin pompa air submersibel.
Akibat kejadian tersebut, pihak desa mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit laptop Asus warna silver yang merupakan bagian dari hasil curian. Sementara barang bukti lainnya diduga dibawa oleh rekan pelaku berinisial A.
Selain itu, hasil pengembangan penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka P terlibat dalam kasus pencurian lainnya. Ia diduga mencuri alat pertanian berupa mesin alkon dan tangki semprot di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.
Kompol Edi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.
Detail Aksi Pencurian
Pelaku P melakukan aksinya dengan cara memotong paku teralis jendela untuk masuk ke ruangan Sekretaris Desa. Setelah masuk, ia mengambil beberapa barang inventaris kantor yang bernilai tinggi. Barang yang hilang antara lain:
- Satu unit proyektor Infocus
- Satu unit printer Epson L360
- Satu unit laptop Asus
- Satu unit mesin pompa air submersibel
Nilai kerugian yang dialami pihak desa diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 juta. Polisi berhasil mengamankan satu unit laptop Asus sebagai barang bukti, sementara barang lainnya diduga masih dibawa oleh rekan pelaku yang belum tertangkap.
Pengembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan, P mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan satu orang rekannya dalam melakukan pencurian. Rekan tersebut kini masih dalam pengejaran polisi. Selain kasus pencurian di Kantor Desa Bangun Sari, tersangka juga diduga terlibat dalam kasus pencurian alat pertanian di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menangani tindak kejahatan. Penangkapan pelaku dan pengembangan kasus dilakukan secara profesional dan cepat.
Peran Masyarakat
Kompol Edi Qorinas menyampaikan bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan. Partisipasi aktif masyarakat membantu polisi dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara pihak berwajib dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.







