Inovasi Layanan Pengaduan Masyarakat Berbasis WhatsApp
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota kini menawarkan inovasi layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp. Layanan ini dirancang untuk merespons laporan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat kini memiliki saluran yang lebih cepat dan mudah dalam menyampaikan informasi atau keluhan mereka.
Layanan pengaduan berbasis WhatsApp ini dapat diakses selama 24 jam penuh. Hal ini memungkinkan warga untuk melaporkan kejadian apa pun kapan saja tanpa harus menunggu waktu tertentu. Cukup dengan menghubungi nomor WhatsApp 0878-9083-2976, masyarakat dapat menyampaikan laporan mereka.
Fitur dan Cara Penggunaan
Melalui kanal ini, masyarakat bisa mengirimkan berbagai jenis pesan, seperti foto, video, atau keterangan tertulis terkait peristiwa yang mereka ketahui atau alami. Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh operator dan kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga menjelaskan bahwa pembukaan layanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan layanan yang cepat, tanggap, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak hanya menyerahkan pengelolaan kanal kepada operator, tetapi juga secara langsung memantau laporan yang masuk.
“Bukan hanya admin, saya juga ikut memantau secara berkala setiap laporan yang masuk. Jika laporan tersebut faktual dan memenuhi unsur, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Teknologi sebagai Bagian Penting
Decky menilai bahwa pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan mudah diakses.
“Kami berupaya maksimal menjaga situasi kamtibmas di Kota Pasuruan tetap aman, damai, dan kondusif. Setiap potensi gangguan keamanan akan kami respons sesuai ketentuan,” ujarnya.
Peran Masyarakat dalam Pengaduan
Decky mempersilakan masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan tersebut untuk melaporkan berbagai peristiwa, mulai dari dugaan tindak kriminal, kejahatan jalanan, hingga situasi mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk tetap akan melalui proses penyelidikan awal di lapangan guna memastikan kebenaran informasi.
“Kami akan lakukan pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu untuk memastikan laporan tersebut valid. Ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap laporan palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan ini secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan awal, sehingga lebih praktis dan efisien.







