Keterlambatan Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Alor
Kabupaten Alor menghadapi tantangan dalam pelaksanaan program Dana Desa (DD) tahun 2026. Sejak awal tahun, hanya sekitar 6,17 persen dari total 158 desa yang telah melakukan posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap I. Hal ini menunjukkan adanya keterlambatan yang signifikan dibandingkan dengan daerah lain.
Dari total 158 desa di Kabupaten Alor, baru 27 desa yang berhasil memposting APBDes pada bulan April 2026. Dengan waktu yang tersisa hingga batas akhir transfer DD tahap I yaitu tanggal 15 Juni 2026, situasi ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Jika tidak ada perbaikan, risiko gagalnya penyaluran DD tahap I sangat besar.
Perbedaan dengan Tahun-Tahun Sebelumnya
Sebelumnya, proses penyusunan dan pengajuan APBDes dilakukan secara lebih cepat, sehingga kegiatan di tingkat desa dapat berjalan secara signifikan. Namun, tahun ini terjadi perubahan yang cukup mencolok. Proses pengajuan APBDes terlihat lebih lambat, dan beberapa desa masih belum sepenuhnya siap untuk melanjutkan proses tersebut.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Alor telah mengeluarkan surat penegasan kepada para Kepala Desa agar segera memproses dan melakukan postingan APBDes. Surat ini dikeluarkan sebagai bentuk peringatan bahwa batas waktu untuk menyampaikan syarat transfer DD tahap I adalah tanggal 15 Juni 2026. Jika tidak dilakukan, maka DD tahap I dan selanjutnya tidak akan ditransfer.
Alasan Keterlambatan Pengajuan APBDes
Menurut informasi yang diperoleh, ada beberapa alasan yang menyebabkan keterlambatan dalam penyusunan dokumen APBDes. Pertama, para Kepala Desa harus menyesuaikan kegiatan dengan adanya pemotongan anggaran DD tahun 2026. Hal ini membuat mereka lebih hati-hati dalam merancang anggaran dan kegiatan.
Kedua, ada ketidakjelasan terkait pemeriksaan oleh Kejaksaan, khususnya dalam program ketahanan pangan. Beberapa desa bingung apakah program ini menggunakan Bumdes, TPK Pangan, atau penyedia. Ketiga, informasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dicabut juga memberikan ketidakpastian dalam pelaksanaan kegiatan DD.
Tanggapan dari Kepala Desa
Chris Mailegi, Kepala Desa Kelaisi Tengah, menjelaskan bahwa alasan keterlambatan pengajuan APBDes adalah karena proses penyusunan dokumen yang dilakukan secara teliti. Mereka ingin menyesuaikan antara kegiatan dengan jumlah anggaran yang tersedia. Selain itu, pengalaman dengan pemeriksaan oleh APH (Aparatur Sipil Negara) juga membuat mereka lebih waspada dalam menyusun program.
Mailegi juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menyempurnakan dokumen sambil berkomunikasi dengan pihak terkait tentang aturan yang berlaku. Ia berharap dalam waktu dekat, pihaknya akan segera turun ke Kalabahi untuk melakukan posting APBDes.
Dalam situasi seperti ini, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara BPMD dan para Kepala Desa agar semua proses berjalan sesuai rencana. Dengan adanya penegasan dari BPMD, diharapkan setiap desa dapat segera menyelesaikan tugasnya dan memastikan DD tahap I dapat ditransfer tepat waktu.







