Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • 8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»PP Tunas Berlaku, Menkomdigi Minta Platform Patuhi Aturan Lindungi Anak

    PP Tunas Berlaku, Menkomdigi Minta Platform Patuhi Aturan Lindungi Anak

    adm_imradm_imr1 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengenalan PP TUNAS dan Tujuan Utamanya

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) resmi berlaku penuh mulai 28 Maret 2026. Sebelumnya, aturan ini diberikan masa transisi selama satu tahun sejak ditandatangani oleh Presiden Prabowo. PP TUNAS menjadi respons serius pemerintah terhadap meningkatnya ancaman pornografi, cyberbullying, judi online, dan penipuan yang menyasar anak di bawah umur.

    Dengan kebijakan ini, negara hadir agar orangtua tidak lagi berjuang sendirian melawan kekuatan algoritma yang selama ini sulit dibendung. PP TUNAS bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi anak Indonesia. Dengan aturan ini, anak berusia di bawah 16 tahun akan dibatasi aksesnya ke platform digital berisiko tinggi, dan platform wajib menonaktifkan akun anak dalam kategori usia tersebut.

    Manfaat PP TUNAS dalam Melindungi Anak

    PP TUNAS yang mulai berlaku sejak kemarin ini menyasar delapan platform raksasa berisiko tinggi, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Yang menarik nih, Ma, kebijakan ini menyasar platform, bukan orangtua atau anak. Jadi, beban tidak sepenuhnya ada di pundak Mama.

    Hadirnya PP TUNAS menegaskan bahwa negara hadir agar orangtua tidak lagi berjuang sendirian melindungi buah hati dari distorsi teknologi yang berlebihan.

    Penekanan Kementerian Komunikasi dan Digital

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib patuh terhadap PP TUNAS. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak bangsa, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan yang telah diberlakukan ini. Ma, Menkomdigi bahkan mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi.

    “Kami perlu mengingatkan juga bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi. Tentu kita meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya,” tegas Meutya menjelaskan.

    Pemerintah pun optimistis platform akan mematuhi aturan yang sudah diberi masa transisi satu tahun penuh ini.

    Tanggapan Meta terhadap PP TUNAS

    Pemberlakuan aturan ini pun turut ditanggapi positif oleh berbagai platform terdampak, termasuk Meta selaku induk perusahaan Instagram, Threads, dan Facebook. Pihak Meta menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk melindungi remaja di platformnya. Mereka juga akan mendukung implementasi PP TUNAS dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi.

    Perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg ini juga mendukung regulasi yang memberi orangtua kendali untuk menyetujui unduhan aplikasi remaja di App Store maupun Play Store. Namun, Meta mengingatkan pemerintah agar tetap berhati-hati. Mereka khawatir kebijakan larangan justru mendorong remaja beralih ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi, atau ke pengalaman tanpa login yang bisa melewati perlindungan penting seperti fitur keamanan bawaan di Akun Remaja Instagram dan Facebook.

    Tanggapan TikTok terhadap PP TUNAS

    Selanjutnya ada TikTok yang juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP TUNAS sesuai masa transisi yang tertuang di dalam peraturan. Platform berdurasi pendek yang banyak digunakan para remaja masa kini itu juga akan mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri dan melalui konsultasi erat dengan Komdigi.

    Dalam pernyataan resminya, TikTok menulis: “TikTok berkomitmen mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Komdigi.”

    TikTok juga memastikan bahwa seluruh konten yang diunggah ke platformnya sudah dimoderasi sesuai dengan Panduan Komunitas. Ke depannya, TikTok berjanji akan terus memperkuat sistem pengamanan dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut.

    Tanggapan X (Twitter) terhadap PP TUNAS

    Dari sekian banyak platform, X (yang dulu bernama Twitter) terlihat menjadi yang paling tegas merespons PP TUNAS. Platform ini resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun dan menindaktegas dengan menonaktifkan akun yang melanggar aturan tersebut. Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

    Direktur Jenderal Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia. Tercatat sejak 27 Maret 2026 (sehari sebelum aturan resmi berlaku), X telah melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum.

    Artinya, anak Mama di bawah 16 tahun tidak akan bisa lagi mengakses platform ini karena akunnya telah dinonaktifkan sesuai aturan yang berlaku.

    Tanggapan YouTube terhadap PP TUNAS

    Berbeda dengan platform lain, YouTube dan Google belum bisa sepenuhnya mendukung aturan PP TUNAS yang mewajibkan penundaan kepemilikan akun bagi anak usia di bawah 16 tahun. Mereka mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko, tapi tidak setuju dengan pelarangan menyeluruh (blanket ban).

    Bukan tanpa alasan, menurut mereka, regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orangtua untuk memilih, bukan langsung melarang. “Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai pelindungan, kontrol orangtua, serta fitur keamanan yang telah kami integrasikan ke dalam akun yang diawasi (supervised accounts),” jelas YouTube.

    Mereka juga menyoroti risiko kesenjangan pengetahuan, di mana menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun dapat menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses belajar dengan mereka yang berada di kota besar.

    Tanggapan Roblox terhadap PP TUNAS

    Roblox masuk ke dalam platform yang turut terdampak pada aturan PP TUNAS, Ma. Hal ini lantaran game online tersebut menjadi game yang sangat populer di kalangan anak. Roblox menyatakan hormat dan menghargai kepemimpinan Komdigi dalam melahirkan PP TUNAS. Mereka mengakui peran penting peraturan ini dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring.

    “Roblox menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai kepemimpinan Komdigi serta peran penting PP TUNAS dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring. Kami juga berkomitmen untuk membangun platform di mana pengguna dari segala usia dapat memiliki pengalaman positif,” komentar pihak Roblox.

    Setelah berdialog secara konstruktif dengan perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang keamanan digital di Indonesia, Roblox berkomitmen untuk menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal sebagai tambahan terhadap perlindungan canggih yang sebelumnya telah diterapkan. Yang lebih penting, Ma, Roblox akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

    Dengan berlakunya PP TUNAS ini, semoga para orangtua merasa lebih lega karena negara kini turut serta mengawal keselamatan anak di dunia digital ya, Ma, Pa. Meskipun beberapa platform masih memiliki catatan dan keberatan, kolaborasi antara kepatuhan platform, pengawasan orangtua, dan pendampingan dari Mama tetap menjadi kunci utama menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi tumbuh kembang buah hati.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    By adm_imr28 April 20262 Views

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?