Ringkasan Berita:
- HF (38), warga Palembang, ditangkap di Pagar Alam saat membawa tas berisi 12 paket ganja.
- Polisi menyita 7,2 kilogram ganja yang diduga berasal dari Kabupaten Empat Lawang dan hendak dibawa menuju Palembang.
- HF mengaku dijanjikan upah Rp5 juta, sementara polisi masih mendalami jaringan dan pihak yang menjadi tujuan pengiriman ganja.
Infomalangraya.com, PAGAR ALAM – Gerak cepat Satres Narkoba Polres Pagar Alam membuahkan hasil.
Seorang pria asal Palembang, HF (38), ditangkap saat diduga membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
HF dikenal jagoan ini tercatat sebagai warga Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, diamankan Tim Idik II Satres Narkoba Polres Pagar Alam pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Pagar Alam-Bengkulu.
Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika dalam jumlah besar di kawasan tersebut.
Saat petugas berada di lokasi, polisi melihat seorang pria berjalan kaki seorang diri sambil membawa tas ransel.
Ketika hendak dihentikan, pria tersebut justru berusaha melarikan diri. Ia bahkan sempat melepaskan tas ransel yang dibawanya.
Petugas kemudian bergerak cepat mengejar dan berhasil mengamankan HF.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, polisi menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi ganja.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Yoanda Prima, didampingi Kanit Idik II IPDA Dobi Febriansyah, mengatakan polisi menemukan 12 paket ganja dalam tas ransel tersebut.
“Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 12 paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan lakban warna kuning dengan berat bruto sebesar 7,2 kilogram,” ujar Dohan, kepada Infomalangraya.com, Selasa (1/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengaku ganja tersebut berasal dari Kabupaten Empat Lawang.
Ia diduga mendapat tugas membawa ganja tersebut menuju Kota Palembang dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila barang sampai di tujuan.
“Berdasarkan keterangannya, pelaku menjelaskan bahwa barang tersebut berasal dari Kabupaten Empat Lawang dan dirinya akan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta jika ganja tersebut telah tiba di Kota Palembang,” jelasnya.
Saat ini, HF bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Polisi juga berkoordinasi dengan Polresta Palembang guna mengungkap pihak yang diduga menjadi tujuan pengiriman ganja tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk dikembangkan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Polresta Palembang untuk mencari pelaku yang menjadi tujuan ganja tersebut di Palembang,” tegas Dohan.
Penyidik masih mendalami peran HF dalam jaringan tersebut, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan hanya berperan sebagai kurir atau memiliki keterlibatan lain.
“Kita juga akan mendalami apakah tersangka ini benar-benar kurir atau ada keterlibatan lain dalam kasus ini,” tambahnya.







