Perusahaan Properti dan Sekuritas Kembali Jadi Sorotan dalam Kasus “Goreng Saham”
PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) dan PT Minna Padi Aset Manajemen Tbk. (PADI) kembali menjadi perhatian setelah kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana “goreng saham” yang melibatkan produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasar modal.
Profil Perusahaan MINA
MINA adalah emiten properti yang bergerak di bidang pengembangan properti dan perhotelan. Mayoritas asetnya berada di Bali, termasuk PT Minna Padi Resorts, pengelola resor butik mewah The Santai di kawasan Umalas. Selain itu, MINA juga menjalankan bisnis real estate di luar Bali melalui PT Sanurhasta Griya, yang fokus pada pengembangan perumahan bersubsidi (FLPP) di Boyolali, Jawa Tengah.
MINA melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana (IPO) pada 28 April 2017. Saat itu, perseroan melepas 262,50 juta saham atau sekitar 20% dari total saham terdaftar sebanyak 1,31 miliar saham dengan harga penawaran Rp105 per saham. Dari aksi korporasi tersebut, MINA berhasil mengumpulkan dana segar sebesar Rp27,56 miliar.
Setelah IPO, pemegang saham utama MINA adalah Edy Suwarno (74,3%), Hapsoro (menantu Presiden RI ke-5 Megawati) dengan kepemilikan 2%, Syahrial Amir (3,7%), dan masyarakat (20%). Dalam keterbukaan terbaru, kepemilikan saham Edy Suwarno meningkat menjadi 19,68% atas nama pribadi, sementara PT Basis Utama Prima (perusahaan induk yang dikendalikan Hapsoro) memiliki 30,476%. Selain itu, Djoni juga memiliki kepemilikan sebesar 5,333%.
Free float saham MINA tercatat mencapai sekitar 44,51% atau lebih dari 4,38 miliar saham dari total saham yang tercatat di BEI.
Profil Perusahaan PADI
Sementara itu, PADI adalah perusahaan sekuritas yang didirikan pada 28 Mei 1998 dengan nama awal PT Batavia Artatama Securindo. Penggunaan nama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) dilakukan pada 2017. PADI melakukan IPO pada 2012 dengan harga Rp395 per lembar.
Saat ini, pemegang saham PADI adalah Djoko Joelijanto (0,097%), Eveline Listijosuputro (1,11%), Henry Kurniawan (0,001%), serta perusahaan Happy Hapsoro dengan kepemilikan terbesar melalui Sentosa Bersama (5,75%). Sementara itu, jumlah saham yang dimiliki oleh publik mencapai 92,306%.
Penyelidikan oleh Bareskrim Polri
Kedua perusahaan tersebut disebut sebagai entitas yang “digoreng” dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), yaitu:
- DJ selaku Direktur Utama PT MPAM
- Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra
- Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri dari ESO
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa saham yang ditransaksikan untuk menjadi underlying asset produk reksa dana MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO dan ESI (adik ESO), serta perusahaan-perusahaan afiliasi PT MPAM.
Dalam proses ini, ESO dan kawan-kawannya menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk membeli saham dari afiliasi dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga tinggi.
Penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, penyidik juga memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.
“Emiten insider tradingnya MINA dan PADI,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pasar modal agar tidak terjadi praktik tidak sehat seperti “goreng saham”. MINA dan PADI, sebagai perusahaan yang terlibat, harus menjalani proses hukum secara transparan dan adil. Masyarakat dan investor perlu tetap waspada serta mempertimbangkan risiko sebelum melakukan investasi.







