Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Proyek Tambal Sulam Binjai Tewaskan Orang, Ahli Hukum: PUTR Bisa Dipidana

    Proyek Tambal Sulam Binjai Tewaskan Orang, Ahli Hukum: PUTR Bisa Dipidana

    adm_imradm_imr21 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    BINJAI — Proyek perbaikan jalan dengan metode tambal sulam di Kota Binjai kini menjadi sorotan tajam setelah diduga menyebabkan sejumlah kecelakaan tunggal yang dialami pengendara sepeda motor.

    Kondisi jalan yang telah dikeruk namun dibiarkan tanpa penanganan cepat dan tanpa rambu pengaman disebut sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana.

    Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, menegaskan bahwa tanggung jawab atas insiden tersebut dapat melekat pada penyelenggara jalan, dalam hal ini instansi terkait di Pemerintah Kota Binjai, jika terbukti lalai dalam memenuhi standar keselamatan.

    Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273 yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan serta memasang rambu peringatan di area berbahaya.

    “Jika kelalaian menyebabkan kecelakaan dengan luka ringan, ancamannya bisa enam bulan penjara atau denda Rp12 juta. Jika luka berat, hingga satu tahun penjara. Bahkan jika menyebabkan kematian, ancaman bisa mencapai lima tahun penjara,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

    Menurutnya, kondisi jalan yang telah dilakukan pemotongan (cutting) namun dibiarkan tanpa penanganan cepat serta tanpa rambu peringatan merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele. Bahkan, selain pidana, korban juga berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan maupun dampak psikologis.

    “Kalau tidak memasang rambu saja sudah bisa dipidana, apalagi ini jalan sudah dikorek lalu dibiarkan terbuka tanpa penanda bahaya,” tegasnya.

    Diketahui, insiden kecelakaan terjadi di ruas Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Sejumlah pengendara dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal akibat menghindari kondisi jalan yang rusak dan tidak aman.

    Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan tambal sulam sudah berlangsung sejak sekitar satu minggu, namun sebagian ruas jalan yang telah dikeruk belum segera dilakukan pengaspalan. Lebih memprihatinkan, tidak terlihat adanya rambu peringatan atau pengaman di lokasi tersebut, sehingga membahayakan pengguna jalan.

    Warga yang melintas mengaku resah dengan kondisi itu. Mereka menilai proyek yang seharusnya memperbaiki jalan justru berubah menjadi sumber bahaya baru bagi pengendara.

    “Harusnya kalau sudah dikorek langsung dikerjakan, jangan dibiarkan berhari-hari tanpa tanda bahaya. Ini sudah makan korban,” keluh salah seorang warga yang merekam kejadian dan viral di media sosial.

    Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai mengakui adanya kegiatan pemeliharaan jalan dengan metode tambal sulam di sejumlah titik. Namun, pihak dinas belum memberikan penjelasan rinci terkait jadwal penyelesaian pengaspalan di lokasi yang telah dilakukan cutting.

    Kepala Dinas PUTR Binjai Wahyu Umara, menyebutkan bahwa pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan di beberapa ruas jalan. “Pekerjaan sedang kita laksanakan tahap cutting di beberapa lokasi,” ujarnya singkat.

    Ia juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar belasan ruas jalan yang masuk dalam program perbaikan, di antaranya Jalan Amir Hamzah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Kartini, dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah pada tahun berjalan.

    Namun demikian, masyarakat menyoroti lambannya pengerjaan serta minimnya pengamanan di lokasi proyek. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, terutama di jalan yang memiliki lalu lintas padat.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana teknis proyek belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan kecelakaan yang terjadi maupun langkah antisipasi ke depan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?